Ternyata Nakes Puskesmas Juga Wajib Di Kredensial

Literasiperawat.com ~  Dasar Hukum Nakes Puskesmas juga di kredensial adalah Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, Pasal 20 : Ayat (1): Dalam memberikan pelayanan kesehatan, dokter dan/atau DLP, dokter gigi, dan tenaga kesehatan lain harus memiliki kewenangan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang diperoleh melalui kredensial. Ayat (11): Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kredensial ditetapkan oleh Dirjen Keputusan Dirjen Yankes Nomor HK.07.01/I/4719/2020 tentang Petunjuk Teknis Kredensial Tenaga Kesehatan di Puskesmas

KredensialProses Evaluasi untuk menentukan kelayakan seorang tenaga Kesehatan diberikan kewenangan klinis ( Clinical Privilege)

Rekredensial : Proses Re Evaluasi terhadap tenaga Kesehatan yang telah memiliki kewenangan klinis ( Clinical  Privilege)

Kewenangan KlinisHak Khusus seorang tenaga Kesehatan untukmemberikan pelayanan Kesehatan tertentu dalam suatu periode tertentu

Jenis Nakes yang di kredensial

  1. Dokter
  2. Dokter Gigi
  3. Perawat
  4. Bidan

Setiap Nakes di Puskesmas menjalani kredensial paling sedikit 5 tahun sekali. Penyelenggara kredensial & rekredensial: Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota

  • Menetapkan kebijakan & prosedur bagi nakes untuk memperoleh kewenangan klinis
  • Bertanggung jawab atas tersedianya sumber daya yang dibutuhkan
  • Menetapkan frekuensi & jadwal kredensial dan rekredensial setiap tahun
    1. mempertimbangkan ketersediaan sumber daya & pemetaan nakes di Puskesmas
    2. dapat disinkronkan dengan waktu pengurusan STR & SIP
  • Membentuk dan menetapkan tim kredensial (untuk periode tertentu)

Siapa Saja Tim Kredensial?

  1. Jumlah ganjil, minimal 2 orang perwakilan Dinkes kabupaten/ kota & 1 orang perwakilan organisasi profesi
  2. Perwakilan Dinkes dapat berasal dari internal Dinkes atau UPT, tim penguji kompetensi jabfungkes, atau anggota komite keperawatan (untuk perawat).

Syarat Menjadi Tim Kredensial

  • Syarat Umum

  1. Jenis profesi sama
  2. Tidak pernah kena sanksi etika, disiplin dan hukum
  3. Tidak ada konflik kepentingan
  4. Kualifikasi  pendidikan minimal sama

  • Syarat Khusus
  1. Dinkes kab/ kota  : Jenis jabfung sama dan Jenjang jabfung minimal setara
  2. OP :  Memiliki surat  penugasan

  • Tugas

  1. Menyusun instrumen penilaian
  2. Melakukan  penilaian  kewenangan klinis
  3. Merekomendasikan  kewenangan klinis

  • Kewenangan

  1. Melaksanakan kredensial secara independen
  2. Memeriksa  kelengkapan berkas
  3. Meminta data/ dokumen tambahan

Mekanisme Kredensial dan Rekredensial

  1. Pengusulan Tenaga Kesehatan : Usulan dari Nakes Puskesmas,Verifikasi & Validasi oleh Kepala Puskesmas
  2. Penilaian Kewenangan Klinis : Dilakukan oleh tim kredensial Dinkes menggunakan instrumen penilaian
  3. Penerbitan Kesimpulan  Rekomendasi : Resume dari seluruh rekomendasi hasil penilaian rincian kewenangan klinis
  4. Penetapan Kewenangan Klinis :Ditetapkan oleh Kadinkes Kab/ Kota. Memuat nama nakes, daftar kewenangan klinis dan masa berlaku.


Tenaga kesehatan menyampaikan dokumen persyaratan kepada Kepala Puskesmas

  • Dokumen persyaratan:  Formulir kredensial (self assessment), di dalamnya memuat  usulan rincian kewenangan klinis yang diminta, yaitu:

  1. Kompeten seluruhnya
  2. Memerlukan supervisi
  3. Tidak dimintakan kewenangannya karena di luarkompetensinya
  4. Tidak dimintakan kewenangannya karena fasilitas tidaktersedia

  • Dokumen kelengkapan:
  1. Daftar Riwayat hidup
  2. STR yg berlaku
  3. SIP yg berlaku
  4. Sertifikat Ukom Jabfung (bila ada)
  5. Sertifikat pelatihan/ workshop/ pengembangan kompetensi lain (5 tahun terakhir)
  6. Surat keterangan sehat dari fasyankes
  7. Pas foto terbaru

Kepala Puskesmas:

  • Verifikasi dan validasi dokumen persyaratan, termasuk usulan kewenangan klinis berdasarkan ruang lingkup pelayanan Puskesmas 
  • Mengajukan permohonan kredensial/rekredensial kepadaKadinkes Kab/ Kota

Kadinkes Kab/Kota menugaskan tim kredensial(sesuai jenisnakes dan sesuai jadwal) Tim Kredensial melakukan penilaian:

  • Metode portfolio menggunakan instrumen penilaian, antara lain daftar rincian kewenangan klinis (menyusun, mengkaji ulang sacara periodik)
  • Dapat dilengkapi dgn wawancara & observasi

Aspek penilaian:

  • Kompetensi teknis,
  • Perilaku etis
  • Kesehatan fisik dan mental

Hasil penilaian dirumuskan dalam bentuk rekomendasi yang diberikan untuk setiap rincian kewenangan klinis yang diusulkan. Rekomendasi berupa:

  1. Disetujui berwenang penuh;
  2. Disetujui dibawah supervisi;
  3. Tidak disetujui, karena belum memenuhi kompetensinya; atau
  4. Tidak disetujui, karena fasilitas tidak tersedia
Daftar Rincian Kewenangan Klinis:
  • Acuan utama adalah standar kompetensi/ profesi
  1. Dokter: SKDI (Perkonsil 11/2012 atau regulasi terbaru penggantinya)
  2. Dokter gigi: SKDGI (Perkonsil 40/2015 atau regulasi terbaru penggantinya)
  3. Perawat: standar profesi perawat (Kepmenkes 425/2020 atau regulasi terbaru penggantinya)
  4. Bidan: standar profesi bidan (Kepmenkes Nomor 1261 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Kerja Bidang Kebidanan)
  • Rincian kewenangan klinis yang dicantumkan: diagnosis/ penyakit/ masalah dan tindakan  dengan level kompetensi 4
  • Nakes dapat mengusulkan kewenangan klinis tambahan berupa:
    1. diagnosis/ penyakit/ masalah dengan level kompetensi selain 4 yang sudah mendapat
    2. sertifikasi pengakuan dari kolegium terkait
    3. kewenangan yang sedang didelegasikan, dibuktikan dgn surat pendelegasian kewenangan dari Kadinkes Kab/Kota.

Penerbitan Kesimpulan Rekomendasi Kewenangan Klinis
  • Tim kredensial menyampaikan kesimpulan rekomendasi kewenangan klinis kepada Kadinkes Kab/Kota
  • Kesimpulan rekomendasi berupa :
  1. Direkomendasikan : Bila semua kewenangan klinis disetujui sesuai dengan yang diusulkan
  2. Direkomendasikan dengan catatan : Bila ada perbedaan antara rekomendasi yang diberikan tim dengan kewenangan klinis yang diusulkan
  3. Tidak direkomendasikan : Bila seluruh kewenangan klinis yang diusulkan tidak disetujui dan/ atau terdapat masalah etik
Penetapan Kewenangan Klinis
  • Kadinkes Kabupaten/ Kota menetapkan kewenangan klinis berdasarkan rekomendasi yang disampaikan tim kredensial
  • Surat penetapan kewenangan klinis paling sedikit memuat:
  1. Nama tenaga kesehatan pemohon
  2. Daftar rincian kewenangan klinis yang ditetapkan
  3. Masa berlakunya kewenangan klinik
Rekredensial
  • Paling lama 6 bulan sebelum masa berlaku surat penugasan klinis berakhir
  • Saat ingin menambah kewenangan klinis atau memulihkan kewenangan klinis
Kesimpulan rekomendasi rekredensial berupa:
  1. Kewenangan yang bersangkutan dilanjutkan, bila tidak ada perubahan kewenangan klinis dari proses kredensial/rekredensial sebelumnya
  2. Kewenangan yang bersangkutan ditambah, bila ada penambahan kewenangan klinis
  3. Kewenangan yang bersangkutan dikurangi, bila ada pengurangan kewenangan klinis
  4. Kewenangan yang bersangkutan dibekukan untuk waktu tertentu, bila terkena sanksi disiplin dan/atau etik
  5. Kewenangan yang bersangkutan diubah/dimodifikasi, bila ada perubahan jenis  pelayanan/ tindakan/ keterampilan yang tercantum dalam rincian kewenangan klinis
  6. Kewenangan yang bersangkutan diakhiri, bila rekomendasi hasil penilaian kewenangan klinis tidak disetujui terhadap seluruh kewenangan klinis yang diusulkan


Iwansyah
Iwansyah Seorang Penulis Pemula Yang Mengasah Diri Untuk Menjadi Lebih Baik

Post a Comment for "Ternyata Nakes Puskesmas Juga Wajib Di Kredensial"