Literasiperawat.com ~ Dasar Hukum Nakes Puskesmas juga di kredensial adalah Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, Pasal 20 : Ayat (1): Dalam memberikan pelayanan kesehatan, dokter dan/atau DLP, dokter gigi, dan tenaga kesehatan lain harus memiliki kewenangan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang diperoleh melalui kredensial. Ayat (11): Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kredensial ditetapkan oleh Dirjen Keputusan Dirjen Yankes Nomor HK.07.01/I/4719/2020 tentang Petunjuk Teknis Kredensial Tenaga Kesehatan di Puskesmas
Kredensial : Proses Evaluasi untuk menentukan kelayakan seorang tenaga Kesehatan diberikan kewenangan klinis ( Clinical Privilege)
Rekredensial : Proses Re Evaluasi terhadap tenaga Kesehatan yang telah memiliki kewenangan klinis ( Clinical Privilege)
Kewenangan Klinis: Hak Khusus seorang tenaga Kesehatan untukmemberikan pelayanan Kesehatan tertentu dalam suatu periode tertentu
Jenis Nakes yang di kredensial
- Dokter
- Dokter Gigi
- Perawat
- Bidan
Setiap Nakes di Puskesmas menjalani kredensial paling sedikit 5 tahun sekali. Penyelenggara kredensial & rekredensial: Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota
- Menetapkan kebijakan & prosedur bagi nakes untuk memperoleh kewenangan klinis
- Bertanggung jawab atas tersedianya sumber daya yang dibutuhkan
- Menetapkan frekuensi & jadwal kredensial dan rekredensial setiap tahun
- mempertimbangkan ketersediaan sumber daya & pemetaan nakes di Puskesmas
- dapat disinkronkan dengan waktu pengurusan STR & SIP
- Membentuk dan menetapkan tim kredensial (untuk periode tertentu)
Siapa Saja Tim Kredensial?
- Jumlah ganjil, minimal 2 orang perwakilan Dinkes kabupaten/ kota & 1 orang perwakilan organisasi profesi
- Perwakilan Dinkes dapat berasal dari internal Dinkes atau UPT, tim penguji kompetensi jabfungkes, atau anggota komite keperawatan (untuk perawat).
Syarat Menjadi Tim Kredensial
- Syarat Umum
- Jenis profesi sama
- Tidak pernah kena sanksi etika, disiplin dan hukum
- Tidak ada konflik kepentingan
- Kualifikasi pendidikan minimal sama
- Syarat Khusus
- Dinkes kab/ kota : Jenis jabfung sama dan Jenjang jabfung minimal setara
- OP : Memiliki surat penugasan
- Tugas
- Menyusun instrumen penilaian
- Melakukan penilaian kewenangan klinis
- Merekomendasikan kewenangan klinis
- Kewenangan
- Melaksanakan kredensial secara independen
- Memeriksa kelengkapan berkas
- Meminta data/ dokumen tambahan
Mekanisme Kredensial dan Rekredensial
- Pengusulan Tenaga Kesehatan : Usulan dari Nakes Puskesmas,Verifikasi & Validasi oleh Kepala Puskesmas
- Penilaian Kewenangan Klinis : Dilakukan oleh tim kredensial Dinkes menggunakan instrumen penilaian
- Penerbitan Kesimpulan Rekomendasi : Resume dari seluruh rekomendasi hasil penilaian rincian kewenangan klinis
- Penetapan Kewenangan Klinis :Ditetapkan oleh Kadinkes Kab/ Kota. Memuat nama nakes, daftar kewenangan klinis dan masa berlaku.
Tenaga kesehatan menyampaikan dokumen persyaratan kepada Kepala Puskesmas
- Dokumen persyaratan: Formulir kredensial (self assessment), di dalamnya memuat usulan rincian kewenangan klinis yang diminta, yaitu:
- Kompeten seluruhnya
- Memerlukan supervisi
- Tidak dimintakan kewenangannya karena di luarkompetensinya
- Tidak dimintakan kewenangannya karena fasilitas tidaktersedia
- Dokumen kelengkapan:
- Daftar Riwayat hidup
- STR yg berlaku
- SIP yg berlaku
- Sertifikat Ukom Jabfung (bila ada)
- Sertifikat pelatihan/ workshop/ pengembangan kompetensi lain (5 tahun terakhir)
- Surat keterangan sehat dari fasyankes
- Pas foto terbaru
Kepala Puskesmas:
- Verifikasi dan validasi dokumen persyaratan, termasuk usulan kewenangan klinis berdasarkan ruang lingkup pelayanan Puskesmas
- Mengajukan permohonan kredensial/rekredensial kepadaKadinkes Kab/ Kota
Kadinkes Kab/Kota menugaskan tim kredensial(sesuai jenisnakes dan sesuai jadwal) Tim Kredensial melakukan penilaian:
- Metode portfolio menggunakan instrumen penilaian, antara lain daftar rincian kewenangan klinis (menyusun, mengkaji ulang sacara periodik)
- Dapat dilengkapi dgn wawancara & observasi
Aspek penilaian:
- Kompetensi teknis,
- Perilaku etis
- Kesehatan fisik dan mental
Hasil penilaian dirumuskan dalam bentuk rekomendasi yang diberikan untuk setiap rincian kewenangan klinis yang diusulkan. Rekomendasi berupa:
- Disetujui berwenang penuh;
- Disetujui dibawah supervisi;
- Tidak disetujui, karena belum memenuhi kompetensinya; atau
- Tidak disetujui, karena fasilitas tidak tersedia
- Acuan utama adalah standar kompetensi/ profesi
- Dokter: SKDI (Perkonsil 11/2012 atau regulasi terbaru penggantinya)
- Dokter gigi: SKDGI (Perkonsil 40/2015 atau regulasi terbaru penggantinya)
- Perawat: standar profesi perawat (Kepmenkes 425/2020 atau regulasi terbaru penggantinya)
- Bidan: standar profesi bidan (Kepmenkes Nomor 1261 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Kerja Bidang Kebidanan)
- Rincian kewenangan klinis yang dicantumkan: diagnosis/ penyakit/ masalah dan tindakan dengan level kompetensi 4
- Nakes dapat mengusulkan kewenangan klinis tambahan berupa:
- Tim kredensial menyampaikan kesimpulan rekomendasi kewenangan klinis kepada Kadinkes Kab/Kota
- Kesimpulan rekomendasi berupa :
- Direkomendasikan : Bila semua kewenangan klinis disetujui sesuai dengan yang diusulkan
- Direkomendasikan dengan catatan : Bila ada perbedaan antara rekomendasi yang diberikan tim dengan kewenangan klinis yang diusulkan
- Tidak direkomendasikan : Bila seluruh kewenangan klinis yang diusulkan tidak disetujui dan/ atau terdapat masalah etik
- Kadinkes Kabupaten/ Kota menetapkan kewenangan klinis berdasarkan rekomendasi yang disampaikan tim kredensial
- Surat penetapan kewenangan klinis paling sedikit memuat:
- Nama tenaga kesehatan pemohon
- Daftar rincian kewenangan klinis yang ditetapkan
- Masa berlakunya kewenangan klinik
- Paling lama 6 bulan sebelum masa berlaku surat penugasan klinis berakhir
- Saat ingin menambah kewenangan klinis atau memulihkan kewenangan klinis
Kesimpulan rekomendasi rekredensial berupa:
- Kewenangan yang bersangkutan dilanjutkan, bila tidak ada perubahan kewenangan klinis dari proses kredensial/rekredensial sebelumnya
- Kewenangan yang bersangkutan ditambah, bila ada penambahan kewenangan klinis
- Kewenangan yang bersangkutan dikurangi, bila ada pengurangan kewenangan klinis
- Kewenangan yang bersangkutan dibekukan untuk waktu tertentu, bila terkena sanksi disiplin dan/atau etik
- Kewenangan yang bersangkutan diubah/dimodifikasi, bila ada perubahan jenis pelayanan/ tindakan/ keterampilan yang tercantum dalam rincian kewenangan klinis
- Kewenangan yang bersangkutan diakhiri, bila rekomendasi hasil penilaian kewenangan klinis tidak disetujui terhadap seluruh kewenangan klinis yang diusulkan
Post a Comment for "Ternyata Nakes Puskesmas Juga Wajib Di Kredensial"