Literasiperawat.com ~ Syarat penetapan jenjang karir Perawat Klinis, disingkat (PK) dari PK I hingga PK V, haruslah mengacu pada regulasi agar pengambil kebijakan memiliki dasar kuat dalam menetapkan kewenangan klinis Perawat di rumah sakit atau dilayanan kesehatan.
Regulasi yang dimaksud mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 40 Tahun 2017 dan Peraturan Mentri Kesehatan (PMK) Nomor 49 Tahun 2013 tentang Komite Keperawatan.
Adapun tertuang dalam PMK Nomor 40 Tahun 2017 bahwa peningkatan jenjang karir profesional yang lebih tinggi, Perawat Klinis harus melalui pengembangan profesional berkelanjutan dan pengakuan terhadap kemampuan yang didasarkan kepada pengalaman kerja dan kinerja praktik keperawatan.
Serta memenuhi persyaratan tingkat pendidikan, pengalaman kerja klinis keperawatan sesuai area kekhususan serta persyaratan kompetensi yang telah ditentukan. Peningkatan jenjang karir Perawat melalui pengembangan profesional berkelanjutan yang berdasarkan pendidikan dapat dilakukan melalui dua (2) cara yaitu pendidikan formal dan pendidikan berkelanjutan berbasis kompetensi (sertifikasi), diantaranya:
Pendidikan Formal
- Perawat Klinis I : Perawat Klinis I (Novice) memiliki latar belakang pendidikan D-III Keperawatan dengan pengalaman kerja ≥ 1 tahun dan menjalani masa klinis level I selama 3 - 6 tahun.Sedangkan Ners dengan pengalaman kerja ≥ 1 tahun dan menjalani masa klinis level I selama 2 - 4 tahun. Dan, untuk menjadi Perawat Klinis I (PK 1), Perawat wajib mempunyai sertifikat pra klinis.
- Perawat Klinis II : Perawat klinis II (Advance Beginner) memiliki latar belakang pendidikan DIII Keperawatan dengan pengalaman kerja ≥ 4 tahun dan menjalani masa klinis level II selama 6 - 9 tahun. Sedangkan Ners dengan pengalaman kerja ≥ 3 tahun dan dan menjalani masa klinis level II selama 4 - 7 tahun. Untuk mendapatkan Perawat Klinis II harus mempunyai sertifikat PK I.
- Perawat Klinis III: Perawat klinis III (competent) memiliki latar belakang pendidikan D-III Keperawatan dengan pengalaman kerja lebih ≥ 10 tahun dan menjalani masa klinis level III selama 9 - 12 tahun. Sedangkan Ners dengan pengalaman kerja ≥ 7 tahun dan menjalani masa klinis level III selama 6 - 9 tahun atau Ners Spesialis I dengan pengalaman kerja 0 tahun dan menjalani masa klinis level III selama selama 2 - 4 tahun. Untuk mencapai Perawat klinis III, dengan lulusan D-III Keperawatan dan Ners harus mempunyai sertifikat PK II.
- Perawat Klinis IV : Perawat klinis IV (Proficient) memiliki latar belakang pendidikan Ners dengan pengalaman kerja ≥ 13 tahun dan menjalani masa klinis level IV selama 9 – 12 tahun. Sedangkan Ners Spesialis I dengan pengalaman kerja ≥ 2 tahun dan menjalani masa klinis level IV selama 6 – 9 tahun. Untuk mencapai Perawat Klinis IV, Perawat harus mempunyai sertifikat PK III.
- Perawat Klinis V : Perawat klinis V (Expert) memiliki latar belakang pendidikan Ners Spesialis I dengan pengalaman kerja ≥ 4 tahun dan mempunyai sertifikat PK IV. Sedangkan Ners Spesialis II (Konsultan) dengan pengalaman kerja 0 tahun. Perawat klinis V menjalani masa klinis level 5 sampai memasuki usia pensiun.
Pendidikan Berkelanjutan Berbasis Kompetensi (Sertifikasi)
- Perawat Klinis I (PK I): Perawat Klinis I (Novice) memiliki latar belakang D-III Keperawatan dengan pengalaman kerja ≥ 1 tahun dan menjalani masa klinis level I selama 3 - 6 tahun. Sedangkan Ners dengan pengalaman kerja ≥ 1 tahun dan menjalani masa klinis level I selama 2 - 4 tahun. Perawat klinis harus mempunyai sertifikat pra klinis.
- Perawat Klinis II: Perawat klinis II (Advance Beginner) memiliki latar belakang D-III Keperawatan dengan pengalaman kerja ≥ 4 tahun dan menjalani masa klinis level II selama 6 - 9 tahun. Sedangkan Ners dengan pengalaman kerja ≥ 3 tahun dan menjalani masa klinis level II selama 4 - 7 tahun. Perawat klinis II harus mempunyai sertifikat PK I.
- Perawat Klinis III: Perawat klinis III (competent) memiliki latar belakang D-III Keperawatan dengan pengalaman kerja ≥ 10 tahun dan menjalani masa klinis level III selama 9 - 12 tahun. Sedangkan Ners dengan pengalaman kerja ≥ 7 tahun dan menjalani masa klinis level III selama 6-9 tahun. Perawat klinis III harus mempunyai sertifikat PK II dan sertifikasi teknikal.
- Perawat Klinis IV: Perawat klinis IV (Proficient) memiliki latar belakang D-III Keperawatan dengan pengalaman kerja ≥ 19 tahun dan menjalani masa klinis level IV sampai memasuki masa pensiun. Sedangakn Ners dengan pengalaman kerja ≥ 13 tahun dan menjalani masa klinis level IV selama 9 – 12 tahun. Untuk mendapatkan Perawat klinis IV harus mempunyai sertifikat PK III serta sertifikasi teknikal II.
- Perawat Klinis V: Perawat klinis V (Expert) memiliki latar belakang Ners dengan pengalaman kerja ≥ 22 tahun dan menjalani masa klinis level V sampai memasuki usia pensiun. Perawat klinis V harus mempunyai sertifikat PK IV serta sertifikasi teknikal II.
Tugas Kewenangan Perawat Klinis
- PK I
- Memberikan keperawatan dasar
- Memberikan askep dengan bimbingan dari perawat klinik lebih tinggi
- Memberikan pendidikan kesehatan pada klien dan melakukan dokumentasi askep
- Memberikan penyuluhan pada keluarganya
- Melakukan kolaborasi dengan profesi lain
- PK II
- Memberikan keperawatan dasar dalam lingkup keperawatan : medikal bedah/ Maternitas/ Pediatrik/ Jiwa/ Komunitas/ gadar, tanpa komplikasi/ tidak komplek dengan bimbingan terbatas dari perawat klinik yang lebih tinggi
- Melakukan tindakan kolaborasi dengan profesi lain
- Melakukan dokumentasi askep
- Memberikan pendidikan kesehatan bagi klien dan keluarganya serta bagi perawat klinik pada tingkat dibawahnya
- Membimbing PK I
- PK III
- Memberikan keperawatan dasar pada klien dalam lingkup keperawatan : medikal bedah/ maternitas/ pediatrik/ jiwa/ komunitas/ gawat darurat dengan komplikasi/ kompleks
- Melakukan tindakan keperawatan khusus dengan resiko
- Melakukan konseling kepada klien
- Melakukan rujukan keperawatan
- Melakukan askep dengan keputusan secara mandiri (tanpa bimbingan)
- Melakukan dokumentasi askep
- Melakukan kolaborasi dengan profesi lain
- Memberikan pendidikan kesehatan bagi pasien dan keluarga pasien
- Membimbing PK II
- Mengidentifikasi hal-hal yang perlu diteliti lebih lanjut
- PK IV
- Memberikan keperawatan dasar pada klien dalam lingkup keperawatan : medikal bedah/ maternitas/ pediatrik/ jiwa/ komunitas/ gawat darurat dengan komplikasi/ kompleks
- Melakukan tindakan keperawatan khusus dengan resiko
- Melakukan konseling kepada klien
- Melakukan rujukan keperawatan
- Melakukan askep dengan keputusan secara mandiri (tanpa bimbingan)
- Melakukan dokumentasi askep
- Melakukan kolaborasi dengan profesi lain
- Memberikan pendidikan kesehatan bagi pasien dan keluarga pasien
- Membimbing PK III
- Mengidentifikasi hal-hal yang perlu diteliti lebih lanjut
- PK V:
- Memberikan askep khusus atau sub-spesialisasi dalam lingkup medikal bedah/ maternitas/ pediatrik/ jiwa/ komunitas/ gawat darurat
- Melakukan tindakan keperawatan secara khusus atau sub-spesialis dengan keputusan secara mandiri
- Melakukan bimbingan bagi PK IV
- Melakukan dokumentasi askep
- Melakukan kolaborasi dengan profesi lain
- Melakukan konseling pada pasien
- Memberikan pendidikan kesehatan bagi pasien dan keluarga
- Membimbing peserta didik keperawatan
- Berperan sebagai konsultan dalam lingkup bidangnya
- Berperan sebagai peneliti
Post a Comment for " Kriteria dan Tugas Kewenangan Perawat Klinik: PK I II III IV V"