Ners merupakan profesi yang difokuskan pada
perawatan individu, keluarga, dan masyarakat sehingga mereka dapat mencapai,
mempertahankan, atau memulihkan kesehatan yang optimal dan kualitas hidup dari
lahir sampai mati. Tidak semua orang ingin menekuni profesi ini maka saat ini
profesi ners merupakan profesi yang langka baik di Indonesia maupun luar
negeri.
Perawat sendiri terbagi menjadi dua yakni
vokasi (minimal pendidikan Diplma III) dan profesi (Ners) serta memiliki
jenjang profesi spesialis (Ners Spesialis).
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2010, telah diatur tentang penempatan gelar pendidikan profesi. Pada pasal 98 ayat (4) berbunyi “gelar untuk lulusan pendidikan profesi ditulis di depan atau di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan singkatan bidang profesinya"
PP tersebut, ditindaklanjuti oleh AIPNI (Asosiasi Institusi Pendidikan Ners Indonesia) yaitu melalui surat edaran nomor 622/AINEC.Ka.Sr/XII/2010, yang menerangkan bahwa gelar Ners (Ns), bisa diletakan di depan atau di belakang nama.
Surat edaran tersebut diterbitkan AIPNI
pada tanggal 14 Desember 2010, disertai Cara penulisannya sebagai berikut:
[nama] [gelar sarjana] [gelar profesi] atau [gelar profesi] [nama] [gelar
sarjana]. Contoh: Iwansyah, S.Kep., Ns atau Ns. Iwansyah, S.Kep.
Post a Comment for "Aturan Tulisan Gelar Ners, Depan Nama atau Dibelakang Nama?"