Literasiperawat.com ~ Berdasarkan data Komisi Akreditasi FKTP sampai dengan 31 Desember 2020, capaian akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebanyak 56.3% (9.332 dari 16.568 FKTP). Dari data tersebut jumlah Puskesmas terakreditasi sebanyak 89,7% (9.153 dari 10.203 Puskesmas), yang tersebar di 34 provinsi. Data sebaran status kelulusan akreditasi puskesmas, jumlah terbesar adalah terakreditasi madya 55,3% (5.068 Puskesmas), sementara untuk tingkat kelulusan akreditasi tertinggi yaitu terakreditasi paripurna jumlahnya masih sangat sedikit yaitu 3% (239 Puskesmas), selebihnya berada di kelulusan tingkat dasar sebanyak 24% (2.177 Puskesmas), dan utama sebanyak 18% (1.669 Puskesmas). Tingkat kelulusan akreditasi paripurna merupakan representasi dari FKTP yang mampu memberikan pelayanan kesehatan bermutu, sehingga jika melihat dari capaian tersebut, masih diperlukan upaya besar dan komprehensif serta dukungan dari berbagai pihak termasuk stakeholder terkait agar seluruh FKTP dapat mencapai tingkat kelulusan tertinggi yaitu terakreditasi Paripurna.
Situasi Pandemi COVID-19 yang melanda seluruh dunia termasuk Indonesia, mengakibatkan kendala dalam pelaksanaan survei akreditasi Puskesmas. Namun demikian memperhatikan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/652/2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bidang Pelayanan Kesehatan dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan pada prinsipnya terdapat relaksasi dalam pelaksanaan akreditasi antara lain kegiatan persiapan dan survei akreditasi yang dapat dilakukan secara daring dan/atau luring, serta pengakuan terhadap sertifikat akreditasi yang sebelumnya telah habis masa berlakunya dan pengakuan terhadap pernyataan komitmen untuk menjaga dan melakukan upaya peningkatan mutu.
Seiring dengan upaya perbaikan sistem kesehatan, saat ini sudah ditetapkan transformasi sistem pelayanan kesehatan melalui enam pilar transformasi kesehatan yaitu transformasi layanan primer, transformasi layanan rujukan, transformasi sistem ketahanan kesehatan, transformasi sistem pembiayaan kesehatan, transformasi sumber daya manusia kesehatan, dan transformasi teknologi kesehatan. Berbagai upaya dilakukan untuk mendukung pelaksanaan transformasi sistem pelayanan kesehatan di antaranya melalui pelaksanaan peningkatan mutu pelayanan kesehatan di puskesmas yaitu penyesuaian baik dalam sistem penyelenggaraan akreditasi maupun penyempurnaan dalam standar akreditasi puskesmas melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan dan Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi. Penyempurnaan standar akreditasi puskesmas juga telah dilakukan dalam rangka menyederhanakan pelaksanaan akreditasi yang disesuaikan dengan era Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Diharapkan melalui penyempurnaan Standar Akreditasi Puskesmas dengan memperhatikan kebijakan di tingkat nasional dan perkembangan mutu pelayanan pada tingkat global, maka implementasi standar akreditasi dalam survei akreditasi puskesmas akan meningkatkan pemahaman dan memudahkan puskesmas mencapai tingkat kelulusan tertinggi (paripurna), dan juga meningkatkan kredibilitas (credibility), penerimaan (acceptability), kompetensi, hingga pengakuan secara global (global recognition).
Standar ini dirancang berdasarkan penilaian dalam akreditasi puskesmas yang menekankan pada fungsi-fungsi penting yang umum dalam organisasi puskemas. Dikelompokkan berdasarkan penyelenggaraan pelayanan di puskesmas yang mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan, kebijakan terkait dengan program prioritas nasional dan peningkatan mutu di puskesmas. Fungsi-fungsi tersebut berlaku untuk semua puskesmas, baik yang berada di perkotaan, pedesaan, terpencil, dan sangat terpencil.
Standar ini diterapkan kepada seluruh puskesmas termasuk unit- unit pelayanan yang ada didalamnya. Proses survei mengumpulkan informasi terkait kepatuhan terhadap standar di seluruh unit pelayanan di puskesmas, dan keputusan akreditasi didasarkan pada tingkat kepatuhan puskesmas secara keseluruhan.
Standar Akreditasi Puskesmas dikelompokkan menurut fungsi-fungsi penting yang umum dalam organisasi puskesmas. Standar dikelompokkan menurut fungsi yang terkait dengan penyediaan pelayanan bagi pasien (good care governance) dan upaya menciptakan organisasi puskesmas yang aman, efektif (good corporate governance), dan dikelola dengan baik terdiri atas 5 (lima) Bab meliputi:
- Bab 1. Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas
- Bab 2. Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) yang Berorientasi pada Upaya Promotif dan Preventif
- Bab 3. Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP), Laboratorium, dan Kefarmasian
- Bab 4. Program Prioritas Nasional
- Bab 5. Peningkatan Mutu Puskesmas (PMP)
Post a Comment for "Instrumen Standar Akreditasi Puskesmas 2023"