Literasiperawat.com ~ Berdasarkan Ketentuan Mentri Kesehatan No 01.07/MENKES/110/2023 tentang Tarif Survey Akreditasi PKM, Klinik, Labolatorium, UTD, Praktek Dokter dan Dokter Gigi. Tantangan terbesar bagi puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi adalah bagaimana mempertahanka dan meningkatkan mutu pelayanan secara berkesinambungan agar lebih baik. Untuk mewujudkan itu perhatian khusus tidak hanya dilakukan pada pemenuhan input saja, tetapi juga pada proses dan output kegiatan di puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi.
Seiring dengan perkembangan ilmu dan teknologi, perubahan mekanisme penyelenggaraan akreditasi puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi akan mempengaruhi pola penyelenggaraan peningkatan mutu di pelayanan kesehatan. Untuk dapat mengikuti perkembangan tersebut dalam tataran implementasi maka dibutuhkan adanya sistem survei akreditasi yang semakin bermutu, efektif, efisien, adil, transparan, dan akuntabel. Untuk itu perlu disusun kebijakan Tarif Survei Akreditasi yang menjadi acuan bagi lembaga penyelenggara akreditasi puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi.
Tarif Survei Akreditasi
Penyelenggaraan akreditasi pusat Kesehatan masyarakat (puskesmas), klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi berupa pelaksanaan akreditasi meliputi kegiatan survei akreditasi dan penetapan status akreditasi. Survei akreditasi merupakan penilaian untuk mengukur pencapaian dan cara penerapan standar akreditasi, sedangkan penetapan status akreditasi merupakan pemberian sertifikat akreditasi berdasarkan hasil survei akreditasi. Survei akreditasi puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi dilaksanakan dengan 2 (dua) metode, meliputi:
- Metode hybrid atau luring; atau
- Metode daring.
Dalam kegiatan pelaksanaan akreditasi terdapat pembiayaan yang perlu ditanggung oleh puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi yakni pembiayaan untuk survei akreditasi. Pembiayaan survei akreditasi puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi ditetapkan dalam bentuk Tarif Survei Akreditasi berdasarkan beberapa hal meliputi jenis dan klasifikasi fasilitas pelayanan kesehatan, jumlah surveior, dan jumlah hari pelaksanaan survei sebagai berikut:
Dalam hal pembiayaan tarif survei menggunakan dana alokasi khusus nonfisik, pembiayaan tarif survei akreditasi sesuai dengan petunjuk teknis dana alokasi khusus nonfisik sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Tarif survei akreditasi tersebut belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau pajak lainnya sesuai dengan ketentuan perundangundangan.
Puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi, selain menanggung pembiayaan untuk survei akreditasi sebagaimana telah diuraikan di atas juga dibebankan biaya akomodasi surveior dan transportasi surveior yang ditugaskan oleh lembaga penyelenggara akreditasi puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi, dengan ketentuan sebagai berikut:
Biaya akomodasi surveior berupa penginapan atau hotel paling tinggi menggunakan hotel bintang 4 (empat) dengan jenis kamar non eksekutif atau setara.
- Biaya transportasi surveior
- Batas tertinggi biaya transportasi surveior adalah sesuai biaya moda transportasi darat/laut/udara kelas non luxury/ non bisnis rute terpendek.
- Apabila surveior mengeluarkan biaya transportasi menuju bandara/terminal/stasiun dari tempat/domisili asal, maka biaya sesuai dengan pengeluaran (at cost).
Besaran biaya akomodasi surveior dan biaya transportasi surveior tersebut sesuai dengan standar biaya pada masing-masing daerah.
Penerapan Tarif Survei Akreditasi
Pengenaan Tarif Survei Akreditasi oleh lembaga penyelenggara akreditasi puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter dan tempat praktik mandiri dokter gigi termasuk biaya akomodasi surveior dan biaya transportasi surveior sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini.
Untuk kepentingan transparansi biaya survei akreditasi maka lembaga penyelenggara akreditasi puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi harus mempublikasikan biaya survei akreditasi di dalam website atau platform informasi lainnya yang mudah untuk di akses. Lembaga penyelenggara akreditasi puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter dan tempat praktik mandiri dokter gigi, termasuk surveior, dalam pelaksanaan survei akreditasi tidak boleh membebankan biaya lainnya di luar pembiayaan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini kepada puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter, atau tempat praktik mandiri dokter gigi.
Penutup
Dalam rangka meningkatkan mutu pelaksanaan akreditasi agar berjalan secara efektif, efisien, adil, transparan, dan akuntabel maka Kementerian Kesehatan perlu menetapkan tarif survei akreditasi puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi yang menjadi acuan bagi lembaga penyelenggara akreditasi puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi. Penetapan Tarif Survei Akreditasi tersebut juga penting untuk mendorong agar lembaga penyelenggara akreditasi dapat bersaing dalam melaksanakan survei akreditasi sesuai dengan standar
Post a Comment for "Tarif Survey Akreditasi PKM, Klinik, Labolatorium, UTD, Praktek Dokter dan Dokter Gigi"