Tata Kelola Klinik berdasarkan PMK No 14 Tahun 2021
Struktur Organisasi
- Struktur organisasi Klinik paling sedikitterdiri dari penanggung jawab Klinik yang juga merupakan pimpinan Klinik, penanggung jawab kegawatdaruratan, dan penanggung jawab kefarmasian.
- Penanggung jawab Klinik pratama harus seorang dokter, dokter spesialis di bidang layanan primer, atau dokter gigi.
- Penanggung jawab di Klinik utama harus dokter, dokter gigi, dokter spesialis, atau dokter gigi spesialis.
- Penanggung jawab Klinik harus memiliki Surat Izin Praktik (SIP) di Klinik tersebut, dan dapat merangkap sebagai pemberi pelayanan.
- Dokter, dokter gigi, dokter spesialis di bidang layanan primer, dokter spesialis atau dokter gigi spesialis hanya dapat menjadi penanggung jawab untuk 1 (satu) Klinik
- Penanggung jawab di Klinik baik PMDN maupun PMA harus warga negara Indonesia.
- Penanggung jawab kegawatdaruratan di Klinik adalah dokter.
- Penanggung jawab kegawatdaruratan di Klinik gigi dan mulut adalah dokter gigi atau dokter gigi spesialis.
- Penanggungjawab ruang farmasi Klinik adalah apoteker. Apoteker penanggung jawab dapat dibantu oleh apoteker lain, tenaga teknis kefarmasian, asisten tenaga kefarmasian dan/atau tenaga lainnya sesuai kebutuhan.
SDM Klinik pratama paling sedikit terdiri dari:
- 2 (dua) dokter;
- 2 (dua) dokter spesialis di bidang layanan primer;
- 1 (satu) dokter dan 1 (satu) dokterspesialis di bidang layanan primer;atau
- 2 (dua) dokter gigi.
SDM Klinik pratama yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar dan pelayanan kesehatan gigi dan mulut paling sedikit terdiri dari
- 2 (dua) dokter atau dokter spesialis di bidang layanan primer, dan 1 (satu) dokter gigi;
- 1 (satu) dokter, 1 (satu) dokter spesialis di bidang layanan primer, dan 1 (satu) dokter gigi; atau
- 2 (dua) dokter gigi, dan 1 (satu) dokter atau dokter spesialis di bidang layanan primer.
Tenaga medis pada Klinik utama memberikan pelayanan spesialistik paling sedikit 2 (dua) dokter spesialis atau 2 (dua) dokter spesialis gigi, dapat dengan jenis spesialis yang sama atau berbeda disiplin ilmu sesuai dengan konsep Klinik utama yang dibentuk. Tenaga medis spesialis harus sesuai dengan kebutuhan Klinik utama.
Klinik Utama paling sedikit memiliki 2 (dua) dokter spesialis.
Klinik Utama yang menyelenggarakan pelayanan spesialistik dan pelayanan spesialistik gigi dan mulut paling sedikit memiliki 1 (satu) orang dokter spesialis dan 1 (satu) orang dokter gigi spesialis.
Klinik Utama yang hanya menyelenggarakan pelayanan spesialistik gigi dan mulut paling sedikit memiliki 2 (dua) dokter gigi spesialis.
Klinik Utama dapat memiliki ketenagaan dokter, hanya sebagai dokter yang melayani kegawatdaruratan dan Klinik yang menyelenggarakan rawat inap.
Ketenagaan pada Klinik Utama yang menyelenggarakan rawat jalan paling sedikit terdiri atas :
- dokter spesialis, dan/atau doktergigi spesialis;
- tenaga keperawatan; dan
- tenaga nonkesehatan.
Ketenagaan pada Klinik Pratama yang menyelenggarakan rawat inap paling sedikit terdiri atas:
- dokter, dokter gigi, dan/atau dokterspesialis di bidang layanan primer;
- apoteker dan tenaga tekniskefarmasian;
- tenaga keperawatan;
- tenaga gizi;
- tenaga ahli teknologi laboratoriummedik; dan
- tenaga nonkesehatan.
Ketenagaan pada Klinik Utama yang menyelenggarakan rawat inap paling sedikit terdiri atas;
- dokter spesialis dan/atau doktergigi spesialis;
- apoteker dan tenaga tekniskefarmasian;
- tenaga keperawatan;
- tenaga gizi;
- tenaga ahli teknologi laboratoriummedik; dan
- tenaga non kesehatan.
Dokter pada Klinik Utama merupakan dokter jaga pada Klinik Utama yang menyelenggarakan rawat inap dan/atau memberikan pelayanan kegawatdaruratan
Jumlah dan kualifikasi ketenagaan disesuaikan dengan hasil analisis beban kerja, serta kebutuhan dan kemampuan pelayanan Klinik.
Dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan di Klinik, tenaga medis dibantu oleh tenaga kesehatan lainnya sesuai kebutuhan dan kompetensi yang dimiliki.
Klinik dapat memiliki tenaga non kesehatan untuk mendukung operasional penyelenggaraan Klinik sesuai dengan kebutuhan (administrasi, pekarya, satpam, dan lain- lain).
Setiap tenaga kesehatan yang bekerja di Klinik harus memiliki surat tanda registrasi (STR) dan surat ijin praktek (SIP).
Post a Comment for "Tata Kelola SDM Klinik Berdasarkan PMK NO 14 Tahun 2021"