Literasi Perawat ~ Kali
ini kami ingin berbagi informasi mengenai bagaimana cara Klinik mengajukan kerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk melayani pasien Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN).
Berikut ketentuannya sesuai Permenkes Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan
Kesehatan pada JKN.
Untuk
klinik atau yang setara harus memiliki:
- Surat Ijin Operasional
- Surat Ijin Praktik (SIP) bagi dokter/dokter gigi dan Surat Ijin Praktik atau Surat Ijin Kerja (SPI/SIK) bagi tenaga kesehatan lain
- Surat Ijin Praktik Apoteker (SIPA) bagi apoteker dalam hal klinik menyelenggarakan pelayanan kefarmasian
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan
- Perjanjian kerja sama dengan jejaring, jika diperlukan
- Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan JKN
Pada tahap ini, BPJS Kesehatan akan mengecek apakah jumlah fasilitas kesehatan di suatu daerah sudah sesuai dengan kebutuhan atau belum. Jika memang masih diperlukan penambahan fasilitas kesehatan, maka berkas tersebut akan diproses ke tahap kredensialing, yang menggunakan kriteria teknis yang meliputi:
- sumber daya manusia
- kelengkapan sarana dan prasarana
- peralatan medis
- lingkup pelayanan
- komitmen pelayanan
BPJS Kesehatan kemudian akan memberikan skor penilaian dengan berbagai
kategori, mulai dari A (skor 85-100) yang berarti sangat direkomendasikan untuk
bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, hingga D (skor kurang dari 60) yang berarti
tidak direkomendasikan. Jika skor sesuai dengan kriteria yang dibutuhkan, maka
penandatangan kontrak kerja sama antara fasilitas kesehatan primer dan BPJS
Kesehatan pun dapat segera dilaksanakan
Bagaimana
dengan Klinik anda? Sudahkah mempunyai syarat-syarat untuk mengajukan kerjasama
dengan BPJS? Ayo mulai persiapkan sekarang dan mulailah ikut serta memberi
pelayanan pada masyarakat dengan JKN.
Iwansyah
Founder Suara Literasi Perawat Indonesia
Sekretaris Konsultan Akreditasi Rumah Sakit
Post a Comment for "Begini Prosedur Pengajuan Kerjasama dengan BPJS Kesehatan"