BAB I
GAMBARAN UMUM
Pelayanan yang berbasis pada kepuasan pelanggan perlu
menjaga hak privasi pasien untuk meningkatkan kepercayaan dan kenyamanan pasien
dengan memastikan bahwa sistem pelayanan kesehatan cukup adil dan responsif
dalam memberikan kebutuhan dan hak pelanggan.
Hak privasi pasien adalah tuntutan seseorang terhadap
sesuatu yang merupakan kebutuhan pribadinya sesuai dengan keadilan,
moralitas, dan legalitas. Hak merupakan
kepentingan yang dilindungi oleh hukum. Hak pasien yang menonjol dan juga
merupakan hak asazi dari pasien antara lain : hak atas informasi, hak atas
persetujuan, hak atas kerahasiaan, hak atas pendapat kedua, dan hak untuk
melihat rekam medis.
BAB II
DASAR
HUKUM
Sebagai acuan dan dasar pertimbangan dalam pembuatan
Panduan Pelayanan
menjaga hak privasi di RS Royal Progress diperlukan peraturan perundang – undangan pendukung (legal aspect). Beberapa ketentuan perundang – undangan yang
digunakan adalah sebagai berikut :
1.
Undang
– Undang No. 44 tahun 2009 tentang Rumah
Sakit.
2.
Undang
– Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
3.
Undang – undang No. 29/2004 pada pasal 46 Tentang Praktik Kedokteran.
Kementerian Kesehatan RI.
Standar Akreditasi Rumah Sakit. Tahun 2012
BAB
III
TUJUAN
Memberikan
jaminan kerahasiaan dan privasi pasien
dan memberikan penghargaan atas privasi pasien meningkatkan kepercayaan dan kenyamanan pasien dengan memastikan bahwa
sistem pelayanan kesehatan cukup adil dan responsif dalam memberikan kebutuhan
dan hak pelanggan.
BAB
IV
PENGERTIAN
Pasien berhak mendapatkan privasi dan
kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya. Hak pasien
dalam hal privasi meliputi :
1. Privasi
identitas pasien
2. Privasi
di ruang perawatan
3. Privasi
di ruang pemeriksaan
4. Privasi
saat dilakukan tindakan
5. Privasi
saat transportasi
6. Privasi
saat di kamar operasi
7. Privasi
rekam medik
8. Privasi
saat akan mengakhiri kehidupan
BAB IV
TATA
LAKSANA
1. Standar
menjaga privasi identitas pasien :
a. Menjaga
identitas pasien/informasi tentang kesehatan atau kondisi pasien agar tidak
dapat dilihat/terbaca oleh khalayak umum.
b. Identitas
pasien tidak dicantumkan di depan kamar pasien atau nurse station.
c. Menggunakan
simbol atau istilah yang hanya diketahui oleh petugas RS Royal Progress
2. Standar
privasi di ruang perawatan :
a. Untuk
kamar perawatan yang memuat lebih dari satu orang di setiap tempat tidur pasien
agar dipasang gorden/sampiran.
b. Memastikan
pintu /gorden dalam posisi tertutup.
c. Memastikan
pasien perempuan terpisah dengan pasien laki-laki, apabila dalam kondisi
darurat dimana pasien laki-laki bercampur dengan pasien perempuan oleh adanya
kebijakan tidak boleh menolak pasien maka harus sepengetahuan dan persetujuan
dari pasien dan keluarga.
d. Peliputan
yang dilakukan oleh media massa baik berupa wawancara atau pengambilan gambar
harus mendapat ijin dari Manajemen,
dokter dan perawat yang merawat pasien dan pasien serta keluarganya.
3. Menjaga
privasi di ruang pemeriksaan :
a. Menempatkan
pasien di ruang pemeriksaan
b. Menutup
gorden saat melakukan pemeriksaan
c. Memasang
selimut saat melakukan pemeriksaan
d. Memberitahukan
pasien/keluarga akan dilakukan pemeriksaan dan seijin pasien
e. Menutup
pintu/gorden kamar periksa pada saat
pemeriksaan
4. Menjaga
privasi saat melakukan tindakan :
a. Membuka
bagian yang akan diintervensi
b. Memberikan
pakaian khusus pada pasien bila diperlukan
c. Menutup
pintu/gorden dan meminta keluarga pasien menunggu di luar ruangan / memberikan
ijin untuk menunggu kepada keluarga yang mempunyai keterkaitan /kepentingan
dengan kondisi pasien bila diperlukan.
5. Standar
menjaga privasi saat melakukan transportasi:
a. Menutup tubuh pasien dengan selimut.
b. Memastikan
bahwa semua bagian tubuh pasien tertutup kecuali muka pasien.
c. Menaikkan
pengaman tempat tidur pasien.
6. Standar
menjaga privasi di kamar operasi :
a. Membuka
bagian/area yang akan dioperasi.
b. Tidak
membicarakan privasi pasien walaupun pasien sudah dianestesi.
c. Jangan
tertawa/menertawakan keadaan pasien walaupun pasien dalam kondisi terbius/
pengaruh obat anestesi.
d. Menutup
kembali tubuh pasien saat selesai operasi.
7. Standar
menjaga privasi rekam medis pasien:
a. Memastikan
penempatan rekam medis pasien di tempat yang aman.
b. Rekam
medis hanya boleh dibawa oleh petugas yang
c. Rekam
medis tidak boleh digandakan/difotocopi atau difoto.
d. Semua
rekam medis pasien pulang harus dikembalikan di Rekam Medis dalam waktu 2 x 24 jam.
8. Standar
menjaga privasi pasien yang akan mengakhiri kehidupan :
a. Keluarga
pasien diinformasikan kondisi pasien
b. Bila
pasien dirawat di bangsal perawatan maka pasien dipindahkan di tempat khusus
dengan menutup gorden sehingga terpisah dari pandangan pasien lainnya.
c. Mengurangi
kegiatan di kamar tersebut atau meminimalkan kebisingan.
d. Menfasilitasi
bila keluarga pasien membutuhkan pendampingan rohaniawan
e. Segera
hubungi kamar jenazah untuk memindahkan jenazah dari ruang perawatan ke kamar
jenazah.
BAB
V
DOKUMENTASI
Panduan
Penjelasan Informasi Hak Pasien dan
Keluarga didokumentasikan dalam rekam medik formulir privasi pasien
BAB
VI
PENUTUP
Dengan ditetapkannya Panduan Privasi Pasien maka setiap
penyelenggara kesehatan di RS Royal Progress dapat melaksanakan Panduan Second Opinion sesuai dengan kebijakan yang dibuat oleh RS.
Post a Comment for "Panduan Menjaga Privasi Klien"