Panduan Menjaga Privasi Klien

BAB  I
GAMBARAN  UMUM

Pelayanan yang berbasis pada kepuasan pelanggan perlu menjaga hak privasi pasien untuk meningkatkan kepercayaan dan kenyamanan pasien dengan memastikan bahwa sistem pelayanan kesehatan cukup adil dan responsif dalam memberikan kebutuhan dan hak pelanggan.
Hak privasi pasien adalah tuntutan seseorang terhadap sesuatu yang merupakan kebutuhan pribadinya sesuai dengan keadilan, moralitas,  dan legalitas. Hak merupakan kepentingan yang dilindungi oleh hukum. Hak pasien yang menonjol dan juga merupakan hak asazi dari pasien antara lain : hak atas informasi, hak atas persetujuan, hak atas kerahasiaan, hak atas pendapat kedua, dan hak untuk melihat rekam medis.



BAB   II
DASAR HUKUM
                        Sebagai acuan dan dasar pertimbangan dalam pembuatan Panduan Pelayanan menjaga hak privasi  di RS Royal Progress diperlukan peraturan perundang – undangan pendukung (legal aspect). Beberapa ketentuan perundang – undangan yang digunakan adalah sebagai berikut :
1.     Undang – Undang  No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
2.     Undang – Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
3.     Undang – undang No. 29/2004 pada pasal 46 Tentang Praktik Kedokteran.
Kementerian Kesehatan RI. Standar Akreditasi Rumah Sakit. Tahun 2012


BAB III
TUJUAN

Memberikan jaminan  kerahasiaan dan privasi pasien dan memberikan penghargaan atas privasi pasien meningkatkan kepercayaan dan kenyamanan pasien dengan memastikan bahwa sistem pelayanan kesehatan cukup adil dan responsif dalam memberikan kebutuhan dan hak pelanggan.

BAB  IV
PENGERTIAN

    Pasien berhak mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya. Hak pasien dalam hal privasi meliputi :
1.    Privasi identitas pasien
2.    Privasi di ruang perawatan
3.    Privasi di ruang pemeriksaan
4.    Privasi saat dilakukan tindakan
5.    Privasi saat transportasi
6.    Privasi saat di kamar operasi
7.    Privasi rekam medik
8.    Privasi saat akan mengakhiri kehidupan


BAB  IV

TATA LAKSANA

1.    Standar menjaga privasi identitas pasien :
a.    Menjaga identitas pasien/informasi tentang kesehatan atau kondisi pasien agar tidak dapat dilihat/terbaca oleh khalayak umum.
b.    Identitas pasien tidak dicantumkan di depan kamar pasien atau  nurse station.
c.    Menggunakan simbol atau istilah yang hanya diketahui oleh petugas RS Royal Progress

2.    Standar privasi di ruang perawatan :
a.    Untuk kamar perawatan yang memuat lebih dari satu orang di setiap tempat tidur pasien agar dipasang gorden/sampiran.
b.    Memastikan pintu /gorden dalam posisi tertutup.
c.    Memastikan pasien perempuan terpisah dengan pasien laki-laki, apabila dalam kondisi darurat dimana pasien laki-laki bercampur dengan pasien perempuan oleh adanya kebijakan tidak boleh menolak pasien maka harus sepengetahuan dan persetujuan dari pasien dan keluarga.
d.    Peliputan yang dilakukan oleh media massa baik berupa wawancara atau pengambilan gambar harus mendapat ijin dari Manajemen, dokter dan perawat yang merawat pasien dan pasien serta keluarganya.

3.    Menjaga privasi di ruang pemeriksaan :
a.    Menempatkan pasien di ruang pemeriksaan
b.    Menutup gorden saat melakukan pemeriksaan
c.    Memasang selimut saat melakukan pemeriksaan
d.    Memberitahukan pasien/keluarga akan dilakukan pemeriksaan dan seijin pasien
e.    Menutup pintu/gorden  kamar periksa pada saat pemeriksaan
4.    Menjaga privasi saat melakukan tindakan :
a.    Membuka bagian yang akan diintervensi
b.    Memberikan pakaian khusus pada pasien bila diperlukan
c.    Menutup pintu/gorden dan meminta keluarga pasien menunggu di luar ruangan / memberikan ijin untuk menunggu kepada keluarga yang mempunyai keterkaitan /kepentingan dengan kondisi pasien bila diperlukan.

5.    Standar menjaga privasi saat melakukan transportasi:
a.    Menutup  tubuh pasien dengan selimut.
b.    Memastikan bahwa semua bagian tubuh pasien tertutup kecuali muka pasien.
c.    Menaikkan pengaman tempat tidur pasien.

6.    Standar menjaga privasi di kamar operasi :
a.    Membuka bagian/area yang akan dioperasi.
b.    Tidak membicarakan privasi pasien walaupun pasien sudah dianestesi.
c.    Jangan tertawa/menertawakan keadaan pasien walaupun pasien dalam kondisi terbius/ pengaruh obat anestesi.
d.    Menutup kembali tubuh pasien saat selesai operasi.

7.    Standar menjaga privasi rekam medis pasien:
a.    Memastikan penempatan rekam medis pasien di tempat yang aman.
b.    Rekam medis hanya boleh dibawa oleh petugas yang
c.    Rekam medis tidak boleh digandakan/difotocopi atau difoto.
d.    Semua rekam medis pasien pulang harus dikembalikan di Rekam Medis dalam waktu 2 x 24 jam.

8.    Standar menjaga privasi pasien yang akan mengakhiri kehidupan :
a.    Keluarga pasien diinformasikan kondisi pasien
b.    Bila pasien dirawat di bangsal perawatan maka pasien dipindahkan di tempat khusus dengan menutup gorden sehingga terpisah dari pandangan pasien lainnya.
c.    Mengurangi kegiatan di kamar tersebut atau meminimalkan kebisingan.
d.    Menfasilitasi bila keluarga pasien membutuhkan pendampingan rohaniawan
e.    Segera hubungi kamar jenazah untuk memindahkan jenazah dari ruang perawatan ke kamar jenazah.



BAB  V
DOKUMENTASI
Panduan Penjelasan Informasi  Hak Pasien dan Keluarga didokumentasikan dalam rekam medik formulir privasi pasien


BAB   VI
PENUTUP
Dengan ditetapkannya Panduan Privasi  Pasien maka setiap penyelenggara kesehatan di RS Royal Progress dapat melaksanakan Panduan Second Opinion  sesuai dengan kebijakan yang dibuat oleh RS.

Iwansyah
Iwansyah Seorang Penulis Pemula Yang Mengasah Diri Untuk Menjadi Lebih Baik

Post a Comment for "Panduan Menjaga Privasi Klien"