Aksi demonstrasi perawat di Lombok menuntut kesejahteraan perawat |
Beban yang mereka tanggung dalam memberikan pelayanan kepada pasien.
Beban yang rasanya tak lagi tertera dimata fikiran mereka.
Beban yang takkan tanpak bila hanya dipandang mata raba.
Beban yang tak lagi nampak dalam hidup mati mereka.
Beban yang ia rasakan, adalah rasa terpanggil, memenuhi kebutuhan setiap mata yang membutuhkannya.
Ketulusannya menorehkan kasih sayang dan cinta kepada setiap mata yang terhina Oleh kesakitan yang tak tertahan. Setiap insan yang tertanam kesakitan, mereka anggap sebagai raja, yang harus dilayani dengan tulus sepenuh hati. Namun disaat mereka (perawat) menjerik kesakitan karena kesejahteraan diabaikan adakah yang mau merawat mereka?
Literasi Perawat ~ Profesi Perawat adalah salahsatu profesi terhormat yang profesionalisme kerjanya diatur oleh Undang undang, Dalam membangun bangsa, peran perawat merupakan indicator utama dan strategis untuk mewujudkan terpenuhinya hak atas kesehatan bagi seluruh komponen bangsa.
Apapun profesi anda sudah dapat dipastikan akan dirawat oleh para pahlawan social ini. ilmu keperawatan dan kualitas perawat di Indonesia sudah semakin meningkat dibandingkan sebelumnya, Perawat sekarang tidak hanya sebagai perangkat medis karena dia punya ilmu sendiri, tatkala melihat perawat bekerja, pernahkah terbersit di benak kita bahwa senyum mereka bisa menjadi salah satu faktor penyembuh penyakit pasien?
Berbagai penelitian menyebutkan faktor penyembuh penyakit pasien antara lain keramahan perawat dan dibarengi asuhan keperawatan yang tulus. Mereka menjadi ujung tombak pelayanan dan keberadaannya sangat dibutuhkan guna menunjang asuhan keperawatan.
Perawat didesain untuk mengabdi tapi mereka juga berhak mendapatkan kesejahteraan yang layak. Kata sejahtera merupakan salah-satu kata yang paling diidamkan seseorang melekat pada dirinya.
Sejahtera secara lahir yang menimbulkan ketenangan batin. Sejahtera akan terlihat dalam semangat melaksanakan tugas dan kehidupan yang lebih baik. Mampu memenuhi kebutuhan dasar itu merupakan standar minimal seseorang dianggap sejahtera. berbicara tentang kesejahteraan perawat tentunya berimplikasi pada mutu atau kualitas pelayanan kesehatan khususnya pelayanan keperawatan.
Aksi protes yang perawat lakukan akhir-akhir ini menuntut agar Pemerintah memperhatikan kesejahteraan yang layak (gaji), perihal pemenuhan kesejahteraan yang menjadi point utama aksi tersebut merupakan bakteri yang telah lama menjadi persoalan kebijakan Pemerintahan baik di Pusat maupun daerah. Sebagai profesi yang bernaung dalam sebuah system pemerintahan, maka Perawat tak bisa terlepas dari kebijakan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah baik itu melalui Undang-Undang, Keputusan menteri, Peraturan Menteri maupun Peraturan Pemerintah lainnya yang terkait.
Guna menjawab permasalahan yang terjadi, Pemerintah Kabupaten/kota dan provinsi wajib memberikan gaji minimal setara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) pada semua tenaga kesehatan nonPNS. Kewajiban itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Kesehatan Nomor 481 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Tenaga Kesehatan Sebagai Tenaga Kontrak/Sukarela/Honorer di daerah tertanggal 24 Oktober 2017. Pada poin keempat SK tersebut disebutkan beberapa daerah yang telanjur mengangkat tenaga kesehatan sebagai tenaga kontrak/sukarela/honorer tetap diberikan gaji sesuai dengan UMP/UMK di wilayah setempat.
Negara sebagai lembaga yang menjamin hidup yang layak bagi warga negaranya memiliki kewajiban bagaimana mewujudkan kesejahteraan bagi setiap individu Perawat. peran Pemerintah Daerah baik eksekutif maupun legilatif sangat penting untuk membantu Perawat Indonesia mewujudkan kesejahteraannya. Kebijakan kebijakan daerah yang berpihak kepada Perawat sangat dibutuhkan dalam penetapan besaran penghargaan yang diperoleh seorang Perawat.
Post a Comment for "Kapan Perawat di Rawat? "