Opini, SLPI - Globalisasi dan modernitas yg kejam
sangat mempengaruhi perkembangan keperawatan di indonesia. Wajah zaman yang
kian bermetamorfosis membuat tatanan sosialpun ikut berubah. kesulitan untuk
mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR) dengan prosedur Ujian Kompetensi
(UKOM) yang Salah menutup ruang karir kerja perawat di indonesia. instansi
kesehatan (RS,PKM,Klinik, dan instansi lainnya) membuka lowongan dengan wajib
STR.
Akhir-Akhir ini Pengumuman Ujian kompetensi menjadi Trending Topic
dikalalangan Tenaga Kesehatan khususnya Perawat. pengumuman Ujian kompetensi
bukan lg menggunakan Kata (LULUS/TIDAK LULUS) melainkan Kata Kompeten dan tidak
kompeten membuat para peserta yang pernah mengikuti Ujian Kompetensi dengan
hasil yang tidak kompeten mengalami degradasi moral karna Kata TIDAK KOMPETEN
bagi penulis sendiri sangat sakral. proses perkuliahan untuk mendapatkan Ijazah
selama kurang lebih 5 tahun (S.Kep,Ners) dan 3 tahun (amd.Kep) seakan tidak
bernilai dimata para pemegang kekuasaan. bukankah Pada dasarnya perguruan
tinggi meluluskan atau mewisuda mahasiswa-mahasiswinya dengan alasan yang kuat
yaitu bahwa para mahasiswa telah melalui proses pendidikan selama 3 tahun bagi
D3 atau 5 tahun bagi Ners (termasuk didalamya berbagai ujian teori dan ujian
praktek) hingga mereka diberikan sebuah Sertifikat/Ijazah sebagai tanda sah
punya kemampuan/kompetensi sebagai seorang perawat. sama halnya Pelaksanaan
UKOM ini benar-benar tidak menghargai individu lulusan dan tidak menghargai
perguruan tinggi dan Rumah sakit, PKM, dan instansi Kesehatan lainnya yg telah
membimbing para mahasiswa/i dan meluluskannya.
Ketidakpuasan terhadap proses
prolehan untuk mendapatkan sertifikat ajaib atau STR (SURAT TANDA REKAYASA).
dikatakan ajaib/Surat tanda rekayasa, sebab peranannya melebihi nilai sebuah
ijasah. betapapun INDEKS PRESTASINYA "Coum loude" jika tidak punya
STR pekerjaan yang bersifat klinis tidak bakalan bisa terpegang oleh tangan.
Tujuan Ujian Kompetensi untuk mengukur sejauh mana kompetensi perawat
diantaranya: PENGETAHUAN, SIKAP, KETERAMPILAN. para lulusan Perguruan tinggi,
Namun kenyataanya di lapangan Dengan kembali meresapi Pelaksanaan Ujian
Kompetensi jauh panggang dari pada api, yang menyuruh menjawab soal dari (A s/d
E) seperti Pola ujian Anak SD,SMP dan SMA. dan inipun tidak sesuai apa yang di
harapakan dalam UU KEPERAWATAN Pada BAB IV KOMPETENSI, REGISTRASI, DAN LISENSI
PASAL 16 AYAT 2 Standar kompetensi Perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. aspek pengetahuan;
b. aspek keterampilan;
c. aspek sikap, mental,
dan moral;
d. aspek penguasaan bahasa; dan
e. aspek teknologi.
Yg mnurut
penulis hanya aspek pengetahuan saja dimana letak berometer bahwa pelaksanaan
Ujian kompetensi bisa mengukur beberapa aspek tsb dan aspek lainnya
dikemanakan? terjadi perbudakan dan pembodohan intelektual, hanya untuk meraut
laba bagi para penguasa diatas kekuasaan. apakah mereka yang menjadi panitia
pernah mengikut Ujian kompetensi?sehingga mereka bisa memfonis bahwa yang tidak
LULUS UKOM berarti mereka TIDAK KOMPETEN? berapa banyak yang mereka dapat dari
pelaksanaan Ujian Kompetensi ini ketika dikali Rp. 300.000 dalam satu peserta.
kita di perbudak oleh para kaum kapitalis- ini tidak boleh dibiarkan begitu
saja harus ada tindak lanjut dari kita semua ketika menginginkan perawat dan calon
perawat berada dalam bingkai kesejahteraan. Apakah Bapak/Ibu Udah Lupa dengan
Slogan Penulis setiap kali Menancapkan Penanya? Ya... Inilah SLOGANnya:
Diam Ditindas
Suara Dibungkam
Mundur adalah Penghianatan
Bangkit Melawan
Makan hanya ada satu kata "LAWAN"
Post a Comment for "UKOM : 180 Menit Membawa Duka"