Literasiperawat.com ~ Rekam medis merupakan bukti tertulis tentang proses pelayanan diberikan oleh dokter dan tenaga kesehatan lainnya kepada pasien, hal ini merupakan cerminan kerjasama lebih dari satu orang tenaga kesehatan untuk menyembuhkan pasien. Bukti tertulis pelayanan yang dilakukan setelah pemeriksaan tindakan, pengobatan sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
Proses pelayanan diawali dengan identifikasi pasien baik jati diri, maupun perjalanan penyakit, pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medis lainnya yang akan dijadikan dasar di dalam menentukan tindakan lebih lanjut dalam upaya pelayanan maupun tindakan medis lainnya yang diberikan kepada seorang pasien yang datang ke rumah sakit. Jadi falsafah Rekam Medis mencantumkan nilai Administrasi, Legal, Finansial, Riset, Edukasi, Dokumen, Akurat, Informatif dan dapat dipertanggungjawabkan (ALFRED AIR)
RS Ibu dan Anak Kartini membuka peluang bagi tenaga kesehatan yang berprofesi sebagai Rekam medis untuk bergabung menjadi bagian dari RS Ibu dan Anak Kartini. Adapun ketentuan dan syaratnya adalah sebagai berikut:
- Pria/wanita, Usia max 30 tahun
- Belum Menikah
- Pendidikan Minimal D3 Rekam Medis
- Memiliki STR yang Masih berlaku
- Santun Ramah dan bertanggungjawab
- Diutamakan memiliki pengalaman dibidangnya
Kirim lamaran dan CV anda ke RS Ibu dan Anak Kartini Jl.R.A KartiniNo 1.A Kota Makassar, Batas pengiriman sampai tanggal, 29 Desember 2022
Berikut Uraian Tugas Rekam Medis
UraianTugas :
- Menyusun rencana kerja Unit Rekam Medis
- Menyusun tata cara kerja di lingkungan Unit Rekam Medis
- Menyiapkan data usulan program di lingkungan Unit Rekam Medis
- Menyiapkan data usulan anggaran di lingkungan Unit Rekam Medis
- Membuat data usulan kebutuhan tenaga kesehatan dan non kesehatan di lingkungan Unit Rekam Medis
- Membuat data usulan kebutuhan pendidikan dan pelatihan di lingkungan Unit Rekam Medis
- Membuat data usulan kebutuhan fasilitas pelayanan di lingkungan Unit Rekam Medis
- Membuat data usulan pemeliharaan sarana dan prasarana non kesehatan di lingkungan Unit Rekam Medis
- Menyelenggarakan kegiatan pelayanan rekam medis, pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi RS
- Melaksanakan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan di lingkungan Unit Rekam Medis
- Mengevaluasi kegiatan pegawai di lingkungan Unit Rekam Medis dengan cara menilai pelaksanaan tugas serta menilai prestasi kerja ke dalam DP3 untuk pengembangan pegawai
- Menyusun laporan berkala di lingkungan Unit Rekam Medis
- Melaksanakan rapat berkala di lingkungan Unit Rekam Medis
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas rumah sakit
Tanggung jawab
- Ketepatan dan kesesuaian rencana dan tata kerja di Unit Rekam Medis
- Ketepatan dan kebenaran pelaksanaan kegiatan sesuai dengan SPO, Juknis yang ditetapkan:
- Pendaftaran Pasien, baik rawat jalan, UGD dan rawat inap
- Pelayanan Berkas rekam medis meliputi penyediaan, pendistribusian, penyimpanan dan peminjaman berkas rekam medic
- Pengolahan data rekam medis Meliputi Assembling, Coding dan Pelaporan pelayanan rumah sakit
- Ketepatan dan kesesuaian rencana kebutuhan sumber daya dengan realisasi.
- Kebenaran dan ketepatan laporan kepada managemen.
Wewenang
- Menilai, menegur dan memotivasi bawahan di Unit Rekam Medis.
- Mengatur rencana kegiatan penyelenggaraan Unit Rekam Medis.
- Meminta arahan dari atasan.
- Meminta masukan dari bawahan dan unit kerja lain yang terkait.
- Memberi saran dan pertimbangan kepada atasan.
Post a Comment for "RSIA Kartini Makassar Membuka Lowongan Untuk Tenaga Rekam Medis"