Literasiperawat.com ~ Berikut akan dijelaskan persyaratan untuk menjadi Tim Surveyor Akreditasi Puskesmas, Klinik, Labolatorium, Praktek Dokter/Dokter Gigi, Unit Transfusi Darah sesuai yang tertuang dalam PMK No. 34 Th 2022 adalah sebagai berikut:
Persyaratan Umum
- Warga negara Indonesia;
- Bebas dari tindak pidana;
- Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat sehat yang dikeluarkan oleh rumah sakit milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah atau Puskesmas;
- Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, dibuktikan dengan surat bebas narkoba yang dikeluarkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
- Bersedia ditugaskan untuk melaksanakan survei di daerah manapun yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani dan bermaterai cukup.
Persyaratan Khusus
Bagi tim surveior Puskesmas dan Klinik terdiri atas:
- Bidang tata kelola sumber daya dan upaya kesehatan masyarakat:
- Tenaga medis atau tenaga kesehatan lainnya dengan pendidikan paling rendah Strata Satu (S1) bidang kesehatan; dan
- Mempunyai pengalaman:
- Bekerja di Puskesmas dan/atau Klinik;
- Mengelola program pelayanan kesehatan dasar; dan/atau
- Mengelola program mutu pelayanan kesehatan dasar, paling
- Singkat 3 (tiga) tahun.
- Bidang tata kelola pelayanan dan penunjang:
- Tenaga medis; dan
- Mempunyai pengalaman bekerja di Puskesmas dan/atau Klinik paling singkat 3 (tiga) tahun.
Bagi tim surveior Laboratorium Kesehatan dan UTD terdiri atas :
- Bidang manajemen pelayanan kesehatan:
- Tenaga medis, atau tenaga kesehatan dengan pendidikan paling rendah Strata Dua (S2) bidang kesehatan dengan latar belakang Strata Satu (S1) Bidang kesehatan; dan
- Mempunyai pengalaman
- Pengelolaan Laboratorium Kesehatan atau UTD; dan/atau
- Mengelola program mutu dan Akreditasi Laboratorium Kesehatan,
- UTD, atau fasilitas pelayanan kesehatan lain, paling singkat 3 (tiga) tahun.
- Bidang Teknis pelayanan
- Tenaga medis dengan pendidikan paling rendah pendidikan profesi dokter spesialis di bidang laboratorium, atau tenaga kesehatan dengan
- Pendidikan Strata Satu (S1)/Diploma Empat (D IV) terkait Laboratorium Kesehatan atau UTD; dan
- Mempunyai pengalaman bekerja di Laboratorium Kesehatan atau UTD sebagai pengelola teknis Laboratorium Kesehatan atau UTD paling singkat 3 (tiga) tahun.
Bagi tim surveior TPMD dan TPMDG terdiri atas :
- Bidang tata kelola tenaga medis atau tenaga kesehatan lainnya dengan pendidikan paling rendah Strata Satu (S1) bidang kesehatan
- Bidang teknis pelayanan klinis
- Tenaga medis; dan
- Mempunyai pengalaman praktik mandiri paling singkat 1 (satu) tahun
Kapan ada pelatihan lagi kakak
ReplyDelete