Persyaratan Menjadi Tim Surveyor Akreditasi Puskesmas, Klinik, Lab, Praktek Dokter

Literasiperawat.com ~ Berikut akan dijelaskan persyaratan untuk menjadi Tim Surveyor Akreditasi Puskesmas, Klinik, Labolatorium, Praktek Dokter/Dokter Gigi, Unit Transfusi Darah sesuai yang tertuang dalam PMK No. 34 Th 2022 adalah sebagai berikut:

Persyaratan Umum

  1. Warga negara Indonesia;
  2. Bebas dari tindak pidana;
  3. Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat sehat yang dikeluarkan oleh rumah sakit milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah atau Puskesmas;
  4. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, dibuktikan dengan surat bebas narkoba yang dikeluarkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
  5. Bersedia ditugaskan untuk melaksanakan survei di daerah manapun yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani dan bermaterai cukup.

Persyaratan Khusus

Bagi tim surveior Puskesmas dan Klinik terdiri atas:

  • Bidang tata kelola sumber daya dan upaya kesehatan masyarakat:
    • Tenaga medis atau tenaga kesehatan lainnya dengan pendidikan paling rendah Strata Satu (S1) bidang kesehatan; dan 
    • Mempunyai pengalaman:

    1. Bekerja di Puskesmas dan/atau Klinik;
    2. Mengelola program pelayanan kesehatan dasar; dan/atau
    3. Mengelola program mutu pelayanan kesehatan dasar, paling
    4. Singkat 3 (tiga) tahun.
  1. Bidang tata kelola pelayanan dan penunjang:
    1. Tenaga medis; dan
    2. Mempunyai pengalaman bekerja di Puskesmas dan/atau Klinik paling singkat 3 (tiga) tahun.

Bagi tim surveior Laboratorium Kesehatan dan UTD terdiri atas :

  • Bidang manajemen pelayanan kesehatan:

    1. Tenaga medis, atau tenaga kesehatan dengan pendidikan paling rendah Strata Dua (S2) bidang kesehatan dengan latar belakang Strata Satu (S1) Bidang kesehatan; dan
    2. Mempunyai pengalaman

      • Pengelolaan Laboratorium Kesehatan atau UTD; dan/atau
      • Mengelola program mutu dan Akreditasi Laboratorium Kesehatan,
      • UTD, atau fasilitas pelayanan kesehatan lain, paling singkat 3 (tiga) tahun.
  • Bidang Teknis pelayanan

    1. Tenaga medis dengan pendidikan paling rendah pendidikan profesi dokter spesialis di bidang laboratorium, atau tenaga kesehatan dengan
    2. Pendidikan Strata Satu (S1)/Diploma Empat (D IV) terkait Laboratorium Kesehatan atau UTD; dan
    3. Mempunyai pengalaman bekerja di Laboratorium Kesehatan atau UTD sebagai pengelola teknis Laboratorium Kesehatan atau UTD paling singkat 3 (tiga) tahun.

Bagi tim surveior TPMD dan TPMDG terdiri atas :

  • Bidang tata kelola tenaga medis atau tenaga kesehatan lainnya dengan pendidikan paling rendah Strata Satu (S1) bidang kesehatan
  • Bidang teknis pelayanan klinis

    1. Tenaga medis; dan
    2. Mempunyai pengalaman praktik mandiri paling singkat 1 (satu) tahun 

Iwansyah
Iwansyah Seorang Penulis Pemula Yang Mengasah Diri Untuk Menjadi Lebih Baik

1 comment for "Persyaratan Menjadi Tim Surveyor Akreditasi Puskesmas, Klinik, Lab, Praktek Dokter"