Literasiperawat.com ~ Berdasarkan rekomendasi Komite Keperawatan yang telah melakukan proses kredensial terhadap tenaga keperawatan RS Literasi.
RS Literasi menetapkan Rincian Kewenangan Klinis tenaga keperawatan yang tersebut diatas. Jenis tindakan atau tugas yang boleh dilakukan adalah dalam kategori “Mampu”. Tenaga keperawatan dan kebidanan tersebut diatas dilarang melakukan tindakan dalam kategori “Tidak mampu”, kecuali dalam keadaan emergensi dan tidak ada petugas lain yang lebih berkompeten.
Daftar rincian kewenangan klinis tenaga yang tersebut diatas adalah sebagai berikut:
- Melakukan Intervensi spesifik Keperawatan secara Mandiri PK I dan PK II
- Melakukan Triple Manuver ( Head Lift, Chin Lift, Jaw Trust )
- Melakukan Penilaian Status Neurologis
- Menyiapkan Alat Vena Sectie
- Melakukan Konseling pada Pasien
- Memberikan Motivasi Spiritual
- Melakukan Intervensi spesifik Keperawatan secara Kolaborasi PK I dan PK II
- Melakukan Perawatan WSD
- Memberikan Therapi Obat Narkotika
- Melakukan koordinasi dengan penunjang medic
- Melakukan koordinasi dengan penunjang non diagnostic
- Memberikan Training bekerjasama dengan Diklat Keperawatan
- Memberikan training bekerjasama dengan Diklat Rumah Sakit
- Menjadi asistensi pada saat operasi
Demikian RINCIANN KEWENANGAN KLINIS tersebut sebagai acuan dalam melaksanakan penatalaksanaan prosedur tindakan, dengan ketentuan dilarang melakukan prosedur tndakan diluar kewenangan klinis kecuali dalam keadaan darurat dan tidak ada sejawat lain yang memiliki kewenangan tersebut.
Bagi anda yang menginginkan file word dokumen Pokja akreditasi KPS Standar Kemenkes 2022 atau dokumen pokja lainnya seperti (HPK, SKP, PPI, PMKP, PP, AKP, TKRS, MFK, KE, PROGNAS, PAB, MRMIK PAP) mulai dari regulasi - bukti sesuai standar dan elemen penilaian bisa hub 081242949477 via whatsapp
Post a Comment for " Rincian Kewenangan Klinis PK III Perawat Kamar Operasi"