Literasiperawat.com ~ Berdasarkan rekomendasi Komite Keperawatan yang telah melakukan proses kredensial terhadap tenaga keperawatan RS Literasi.
RS Literasi menetapkan Rincian Kewenangan Klinis tenaga keperawatan yang tersebut diatas. Jenis tindakan atau tugas yang boleh dilakukan adalah dalam kategori “Mampu”. Tenaga keperawatan dan kebidanan tersebut diatas dilarang melakukan tindakan dalam kategori “Tidak mampu”, kecuali dalam keadaan emergensi dan tidak ada petugas lain yang lebih berkompeten.
Daftar rincian kewenangan klinis tenaga yang tersebut diatas adalah sebagai berikut:
- Melakukan Intervensi spesifik Keperawatan secara Mandiri PK I
- Menjemput Pasien Ke Kamar operasi
- Melakukan Perawatan pasien sesudah operasi
- Mengantar pasien pindah ke Ruangan lain
- Mengantar pasien pindah/Rujuk ke Rumah Sakit lain
- Mengantar pasien ke Kamar Operasi
- Menjemput pasien dari NICU
- Melakukan Evaluasi tindakan keperawatan
- Membuat Resume Keperawatan
- Melakukan Edukasi pasien
- Menghitung Balance Cairan
- Melakukan Pemantauan Hemodinamik
- Menilai tanda – tanda Dehidrasi
- Melakukan Tehnik Penyeterilan Alat
- Memakai topi dan masker operasi
- Pemakaian APD
- Melakukan cuci tangan bedah
- Memakai sarung tangan operasi
- Memakai jas operasi
- Memahami lokasi operasi
- Mengidentifikasi kesiapan klien/pasien operasi
- Memberi penyuluhan sebelum operasi
- Memberi bimbingan rohani pasien
- Menerima pasien pre operasi
- persiapan obat alkes operasi
- Melakukan verifikasi pasien operasi
- Menyiapkan meja operasi
- Menyiapkan set linen operasi
- Mampu menjadi sirkuler
- Melakukan penghitungan kasa sebelum dan sesudah operasi
- Melakukan pengaturan posisi pasien operasi
- Melakukan penghitungan instrumen sebelum dan sesudah operasi
- prosedur drapping
- Melakukan prosedur time out
- Monitoring pasien selama pembedahan
- Mendokumentasikan askep pasien kamar operasi
- Penanganan pasien meninggal di meja operasi
- Menyerahkan pasien post op dengan petugas rawat inap
- Melakukan serah terima pasien di ruang ICU
- Observasi pasien pasca anasthesi dan pembedahan di RR
- Melakukan pengelolaan specimen
- Melakukan serah terima specimen dengan petugas laboratorium/keluarga
- Melakukan pembersihan kamar operasi
- Melakukan Pengelolaan instrumen setelah operasi
- Melakukan sterilisasi kasa
- pemeliharaan alat kesehatan dan alat medik di kamar operasi
- penyusunan set instrumen dan memberi label
- Melakukan sterilisasi linen
- Melakukan penanganan alat steril
- mengoperasikan alat-alat kesehatan dan alat medis
- pemeliharaan alat kesehatan dan alat medik di kamar operasi
Demikian RINCIANN KEWENANGAN KLINIS tersebut sebagai acuan dalam melaksanakan penatalaksanaan prosedur tindakan, dengan ketentuan dilarang melakukan prosedur tndakan diluar kewenangan klinis kecuali dalam keadaan darurat dan tidak ada sejawat lain yang memiliki kewenangan tersebut.
Bagi anda yang menginginkan file word dokumen Pokja akreditasi KPS Standar Kemenkes 2022 atau dokumen pokja lainnya seperti (HPK, SKP, PPI, PMKP, PP, AKP, TKRS, MFK, KE, PROGNAS, PAB, MRMIK PAP) mulai dari regulasi - bukti sesuai standar dan elemen penilaian bisa hub 081242949477 via whatsapp
Post a Comment for "Rincian Kewenangan Klinis PK II Perawat Kamar Operasi Pada Pokja KPS"