Literasiperawat.com ~ Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan,baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan/atau masyarakat. Dalam memberikan pelayanan, fasilitas pelayanan kesehatan harus memperhatikan mutu dan keselamatan pasien. Pelayanan kesehatan yang bermutu adalah pelayanan yang memiliki karakteristik sesuai dengan dimensi mutu menurut WHO (2018) yaitu aman, tepat waktu, efisien, efektif, berorientasi pada pasien, adil dan terintegrasi. Bentuk upaya peningkatan mutu di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) dilakukan secara internal dan eksternal.
Akreditasi adalah pengakuan terhadap mutu fasilitas pelayanan kesehatan setelah dilakukan penilaian bahwa fasilitas pelayanan kesehatan telah memenuhi standar akreditasi yang ditetapkan oleh Pemerintah. Akreditasi di Puskesmas, Klinik menggunakan Standar Akreditasi dan dilaksanakan Lembaga Penyelenggara Akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri.
Sebagai acuan penyelenggaraan survei akreditasi maka dibutuhkan petunjuk teknis, yang meliputi antara lain tata cara survei, penilaian dan kelulusan, metodologi telusur, serta jadwal survei. Berdasarkan hal tersebut maka Kementerian Kesehatan menetapkan Petunjuk Teknis Survei Akreditasi Puskesmas, Klinik.
Standar Akreditasi
Standar akreditasi yang digunakan dalam penilaian survei akreditasi adalah standar akreditasi Puskesmas, Klinik
Surveior Akreditasi Puskesmas dan Klinik
Tim Surveior akreditasi Puskesmas dan Klinik terdiri atas 2 (dua) surveior, yaitu:
- Surveior bidang tata kelola sumber daya dan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM); dan
- Surveior bidang tata kelola pelayanan dan penunjang
Pembagian Tugas Surveior
Puskesmas
- Surveior Bidang Tata Kelola Sumber Daya dan UKM melakukan penilaian pada bab:
- Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas;
- Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) yang Berorientasi pada Upaya Promotif dan Preventif; dan
- Program Prioritas Nasional.
- Surveior Bidang Tata Kelola Pelayanan dan Penunjang melakukan penilaian pada bab:
- Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP), Laboratorium dan Kefarmasian; dan
- Peningkatan Mutu Puskesmas.
Dalam rangka keseimbangan pembagian tugas maka ada beberapa standar yang dialihkan dari Surveior Bidang Tata Kelola Sumber Daya dan UKM kepada Surveior Bidang Tata Kelola Pelayanan dan Penunjang meliputi:
- Dilema etik;
- Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3);
- Manajemen Fasilitas Kesehatan (MFK);
- Audit internal dan pertemuan tinjauan manajemen; dan
- Tata laksana Kesehatan ibu dan bayi baru lahir, TB dan PTM
Klinik
- Surveior Bidang Tata Kelola Sumber Daya dan UKM melakukan penilaian pada bab:
- Tata Kelola Klinik; dan
- Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien.
- Surveior Bidang Tata Kelola Pelayanan dan Penunjang
- Melakukan penilaian pada bab Pelayanan Klinik
- Perseorangan
- Hal-hal yang wajib dilakukan seorang surveior, yaitu:
- Bersikap ramah, santun dan terbuka;
- Bersikap jujur dan tidak memihak;
- Sadar akan kedudukan, hak dan kewajibannya sebagai surveior yang merupakan wakil dari lembaga penyelenggara akreditasi;
- Dapat memberikan solusi/penyelesaian bila ditemukan ketidaksesuaian standar;
- Memegang teguh rahasia yang berkaitan dengan tugasnya;
- Menjaga kondisi kesehatan dan menghilangkan kebiasaan tidak sehat;
- Patuh terhadap ketentuan di Puskesmas, Klinik,
- Menjaga penampilan dalam hal berpakaian pada saat pelaksanaan survei;
- Mengikuti dan memahami perkembangan IPTEK, dalam bidang keahliannya terutama dalam bidang pelayanan kesehatan, peningkatan mutu, praktek klinis, manajemen dan instrumen akreditasi;
- Bekerja sesuai pedoman dan kode etik yang ditetapkan; dan
- Tidak menggunakan tim/lembaga penyelenggara akreditasi/ Kementerian Kesehatan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu atau melakukan promosi diri dengan tujuan memperoleh imbalan.
- Yang tidak boleh dilakukan oleh surveior, yaitu:
- Bersikap tidak bersahabat;
- Menyatakan kelulusan atau ketidaklulusan;
- Meminta fasilitas di luar bidang akreditasi baik untuk kepentingan pribadi maupun keluarga;
- Menyalahkan tanpa dasar dan tak memberi solusi;
- Merokok dan minum minuman keras selama kegiatan survei;
- Memakai baju tidak resmi/tidak sopan/baju casual/jeans pada saat survei;
- Menawarkan diri untuk menjadi pembimbing;
- Meminta/menerima uang/oleh-oleh/barang;
- Mempersingkat waktu survei;
- Meninggalkan Puskesmas, Klinik,
- Memberikan komentar negatif terhadap pembimbing atau surveior lain; Mengirimkan laporan survei yang tidak sesuai dengan fakta dan analisa yang ditemukan dilapangan; dan m. Tergabung dalam lebih dari 1 (satu) lembaga penyelenggara akreditasi.
- Tergabung dalam lebih dari 1 (satu) lembaga penyelenggara akreditasi.
- Hybrid
- Hari pertama dilakukan secara daring untuk kegiatan presentasi Kepala Puskesmas, Klinik, laboratorium Kesehatan dan UTD dan telusur dokumen.
- Hari kedua dilakukan survei secara luring dengan kunjungan lapangan untuk kegiatan telusur fasilitas dan pelayanan di Puskesmas, Klinik, laboratorium Kesehatan dan UTD, wawancara petugas, simulasi, dan kegiatan lain.
- Full luring
Melakukan kunjungan lapangan, dengan kegiatan yang meliputi: presentasi Kepala Puskesmas, Klinik, laboratorium Kesehatan dan UTD, telusur dokumen, telusur fasilitas, wawancara petugas, simulasi, dan kegiatan lain di Puskesmas, Klinik, laboratorium Kesehatan dan UTD.
- Full daring
Dilakukan melalui online dengan kegiatan yang meliputi: presentasi TPMD/TPMDG, telusur dokumen, telusur fasilitas, wawancara, simulasi, dan kegiatan lain di TPMD/TPMDG. Jumlah surveior dan hari survei di Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG adalah sebagai berikut:
- Perdana
Survei perdana adalah survei akreditasi yang dilakukan pada Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG yang belum pernah mengajukan survei akreditasi.
- Survei Ulang (Reakreditasi)
Survei ulang adalah survei yang dilakukan oleh Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG yang telah habis masa berlaku status akreditasinya. Survei ulang juga dilakukan pada saat:
- Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG yang sudah memperoleh status akreditasi ingin menaikkan status akreditasinya dengan persyaratan dilakukan minimal 3 (tiga) bulan dan maksimal 6 (enam) bulan setelah status akreditasi diterima yang dilakukan pada bab-bab tertentu, dengan ketentuan:
- Belum mencapai status paripurna,
- Capain bab yang kurang dari 80% namun di atas 60%, dan
- Dilakukan oleh surveior yang sama
- Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG yang sudah memperoleh status akreditasi namun banding atas status akreditasi tersebut, dengan ketentuan:
- Pengajuan banding dilakukan 14 (empat belas) hari kerja setelah penetapan kelulusan dengan disertai justifikasi/alasan melakukan banding.
- Pengajuan banding Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD dan TPMDG ditujukan kepada Direktur Jenderal ditembuskan kepada lembaga penyelenggara akreditasi.
- Direktur Jenderal membuat surat pemberitahuan kepada ketua lembaga penyelenggara akreditasi untuk melaksanakan survei ulang
- Survei dilakukan pada seluruh bab.
- Survei Remedial
Survei remedial adalah survei yang dilakukan pada Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD dan TPMDG minimal 3 (tiga) bulan dan maksimal 6 (enam) bulan setelah dinyatakan tidak lulus/tidak terakreditasi. Survei remedial dilakukan pada bab-bab tertentu yang belum mencapai batas kelulusan dan dilakukan oleh surveior yang sama.
Pelaksanaan Survei
Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD dan TPMDG yang mengajukan usulan survei akreditasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Puskesmas
- Puskesmas yang akan mengajukan usulan survei akreditasi perdana harus memenuhi persyaratan mutlak sebagai berikut:
- Memiliki perijinan berusaha dan sudah teregistrasi di Kemenkes.
- Kepala Puskesmas memiliki latar belakang pendidikan bidang kesehatan paling rendah S1 Kesehatan. Untuk puskesmas di daerah terpencil dan sangat terpencil bila tidak tersedia S1 Kesehatan, dapat dijabat oleh pejabat fungsional tenaga kesehatan dengan tingkat pendidikan paling rendah D3.
- Kepala puskesmas telah mengikuti pelatihan manajemen puskesmas.
- Ada bukti pengisian Aplikasi Sarana Prasarana Alat Kesehatan (ASPAK) yang telah terupdate 100% dan 100% divalidasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
- Seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan di Puskesmas memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang dibuktikan melalui Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK).
- Minimal 80% tenaga medis di Puskesmas memiliki Surat Izin Praktek (SIP) yang masih berlaku yang dibuktikan melalui Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK).
- Ada bukti pelaporan Indikator Nasional Mutu (INM) melalui aplikasi Mutu Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk 12 (dua belas) bulan terakhir.
- Ada bukti pelaporan Insiden Keselamatan Pasien (IKP) melalui aplikasi Mutu Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk 12 (dua belas) bulan terakhir.
- Puskesmas yang akan mengajukan usulan survei akreditasi ulang (reakreditasi) harus memenuhi persyaratan mutlak sebagai berikut:
- Memiliki perijinan berusaha dan sudah teregistrasi di Kemenkes.
- Puskesmas harus memiliki dokter.
- Kepala Puskesmas memiliki latar belakang pendidikan bidang kesehatan paling rendah S1 Kesehatan. Untuk puskesmas di daerah terpencil dan sangat terpencil bila tidak tersedia S1 Kesehatan, dapat dijabat oleh pejabat fungsional tenaga kesehatan dengan tingkat pendidikan paling rendah D3.
- Kepala puskesmas telah mengikuti pelatihan manajemen puskesmas.
- Ada bukti pengisian Aplikasi Sarana Prasarana Alat Kesehatan (ASPAK) yang telah terupdate 100% dan 100% divalidasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dengan pemenuhan kelengkapan SPA minimal 60%, dan 100% divalidasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
- Seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan di Puskesmas memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang dibuktikan melalui Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK).
- Minimal 80% tenaga medis di Puskesmas memiliki Surat Izin Praktek (SIP) yang masih berlaku yang dibuktikan melalui Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK).
- Ada bukti pelaporan Indikator Nasional Mutu (INM) melalui aplikasi Mutu Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk 12 (dua belas) bulan terakhir.
- Ada bukti pelaporan Insiden Keselamatan Pasien (IKP) melalui aplikasi Mutu Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk 12 (dua belas) bulan terakhir.
- Klinik
Untuk klinik yang akan mengajukan usulan survei akreditasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki perijinan berusaha dan sudah teregistrasi di Kemenkes.
- Penanggung jawab teknis klinik adalah seorang tenaga medis yang memiliki Surat Izin Praktek (SIP) di Klinik tersebut.
- Seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan di klinik yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan (pemberi asuhan) memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktek (SIP) yang masih berlaku dan dibuktikan melalui Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK).
- Ada bukti pengisian Aplikasi Sarana Prasarana Alat Kesehatan (ASPAK) yang telah terupdate 100% dan 100% divalidasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
- Ada bukti pelaporan Indikator Nasional Mutu (INM) melalui aplikasi Mutu Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk 3 (tiga) bulan terakhir bagi survei perdana dan 12 (dua belas) bulan terakhir bagi survei ulang (re-akreditasi).
- Ada bukti pelaporan Insiden Keselamatan Pasien (IKP) melalui aplikasi Mutu Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk 3 (tiga) bulan terakhir bagi survei perdana dan 12 (dua belas) bulan terakhir bagi survei ulang (re-akreditasi).
- Pendaftaran
- Pemilik/kepala fasilitas pelayanan kesehatan melakukan pendaftaran survei Puskesmas, klinik, laboratorium Kesehatan, ke salah satu lembaga penyelenggara akreditasi.
- Puskesmas, Klinik yang mengajukan usulan survei ulang (reakreditasi) harus mengajukan waktu pelaksanaan survei minimal 3 (tiga) bulan sebelum habis masa berlaku sertifikat. Dalam hal akreditasi perdana, maka pengajuan survei bisa dilakukan sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan kesiapan Puskesmas, Klinik.
- Dalam rangka pemerataan pelaksanaan akreditasi dan beban kerja lembaga penyelenggara akreditasi, maka dilakukan distribusi terhadap usulan pengajuan survei akreditasi berdasarkan domisili dan ketersediaan surveior di setiap lembaga penyelenggara akreditasi.
- Lembaga penyelenggara akreditasi harus memberikan respon terhadap usulan survei yang dikirimkan oleh Puskesmas, klinik. 2 (dua) hari kerja apakah permohonan survei diterima atau tidak.
- Usulan survei puskesmas, klinik, yang telah diterima, harus segera melengkapi dokumen pendaftaran meliputi:
- Surat permohonan fasyankes untuk dilakukan survei, ditujukan kepada lembaga penyelenggara akreditasi;
- Laporan hasil penilaian mandiri (self assessment);
- Hasil perencanaan perbaikan strategis (PPS) untuk fasyankes reakreditasi;
- Bagi Puskesmas melampirkan surat usulan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setelah dinyatakan siap untuk di survei.
- Lembaga penyelenggara akreditasi melakukan verifikasi pemenuhan persyaratan mutlak dan dokumen kelengkapan pendaftaran yang diajukan oleh Puskesmas, Klinik, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja.
- Hasil verifikasi adalah keputusan untuk dilakukan:
- Penjadwalan survei; atau
- Melakukan perbaikan pemenuhan persyaratan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja
- Setelah persyaratan mutlak terpenuhi dan dokumen pendaftaran dinyatakan lengkap maka lembaga penyelenggara akreditasi dapat menerima dan menyetujui usulan survei.
- Kesepakatan Survei
- Jika hasil verifikasi dapat dilakukan survei, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja, lembaga penyelenggara akreditasi membuat kesepakatan tertulis dengan Puskesmas, Klinik, yang paling sedikit memuat tanggal pelaksanaan, pembiayaan, dan ketentuan lain yang dibutuhkan terkait pelaksanaan survei, seperti:
- Pimpinan Puskesmas, Klinik, wajib hadir pada saat pelaksanaan survei tidak meninggalkan tempat kecuali dalam kondisi darurat; dan
- Puskesmas, Klinik, menyampaikan dokumen sebagaimana dipersyaratkan dan tidak melakukan pemalsuan data.
- Setelah dilakukan penandatanganan kesepakatan maka Lembaga Penyelenggara Akreditasi akan menghubungi penanggung jawab survei Puskesmas, Klinik, untuk mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan survei.
- Pelaksanaan
Pelaksanaan survei Puskesmas, Klinik, dilakukan sebagaimana tercantum dalam kesepakatan. Setelah tanggal pelaksanaan survei disepakati, maka Puskesmas, Klinik, harus menyampaikan dokumen pendukung pemenuhan masing-masing elemen penilaian kepada lembaga penyelenggara akreditasi paling lambat 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan survei melalui link/tautan yang diberikan oleh lembaga penyelenggara akreditasi yang dapat diakses pada Sistem Informasi Nasional Akreditasi Fasyankes (SINAF). Dokumen implementasi sebagai pendukung pemenuhan elemen penilaian yang disiapkan adalah 1 (satu) tahun kebelakang untuk survei reakreditasi dan minimal 3 bulan kebelakang untuk survei perdana dari pelaksanaan survei kecuali dokumen rekam medik yang akan dilihat pada saat telaah rekam medik di lapangan. Lembaga penyelenggara akreditasi menyampaikan surat tugasSurveior untuk melaksanakan kegiatan survei kepada Surveior yang ditugaskan dan Puskesmas, Klinik, dan dokumen pendukung pemenuhan masingmasing elemen penilaian serta dokumen kelengkapan pendaftaran. Lembaga penyelenggara akreditasi berkewajiban menjaga data yang disampaikan Puskesmas, Klinik, dengan baik, tidak menggunakan data-data tersebut dan tidak menyebarluaskan kepada pihak yang tidak berwenang selain surveior yang ditugaskan.
- Pelaporan Hasil Survei
Laporan hasil survei akreditasi Puskesmas, Klinik, dibuat oleh Tim Surveior sesuai dengan format Pelaporan hasil survei pada aplikasi Sistem Informasi Nasional Akreditasi Fasyankes (SINAF) dan dikirimkan paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung setelah survei dilaksanakan oleh ketua tim Surveior. Laporan tersebut dikirim melalui aplikasi Sistem Informasi Nasional Akreditasi Fasyankes (SINAF) disertai data atau dokumen pendukung lainnya (foto kegiatan survei). Apabila dalam waktu 2 (dua) hari kerja setelah survei dilaksanakan surveior mengalami kendala dalam pengiriman laporan melalui aplikasi Sistem Informasi Nasional Akreditasi Fasyankes (SINAF) seperti sistem sedang maintenance atau penginputan terkendala jaringan, maka surveior dapat mengirimkan laporan kepada lembaga penyelenggara akreditasi melalui media elektronik lain seperti email. Dan setelah kondisi memungkinkan, surveior harus mengirimkan laporan melalui aplikasi Sistem Informasi Nasional Akreditasi Fasyankes (SINAF) agar dapat dilakukan proses selanjutnya sampai dengan penerbitan sertifikat akreditasi elektronik. Untuk pengisian pelaporan hasil survei, harus memperhatikan halsebagai berikut:
- Hasil Penilaian diisi pada format yang sudah diberikan, dinilai untuk masing-masing elemen penilaian (EP) dengan skor: 0,5,10 atau tidak dapat diterapkan (TDD);
- Setiap EP dilengkapi fakta dan analisis;
- Rekomendasi perbaikan harus diberikan pada penilaian dengan skor kurang dari 10 (sepuluh). Rekomendasi perbaikan dapat diberikan pada skor 10 bila masih diperlukan.
- Verifikasi dan Rekomendasi Penetapan Status Akreditasi
Laporan yang sudah dikirimkan oleh Tim surveior melalui aplikasi Sistem Informasi Nasional Akreditasi Fasyankes (SINAF) selanjutnya akan dilakukan verifikasi oleh verifikator lembaga penyelenggara akreditasi ditetapkan oleh ketua Lembaga penyelenggara akreditasi dengan cara menelaah hasil survei dari tim surveior.
Kriteria verifikator lembaga adalah:
- Surveior yang dimiliki oleh lembaga penyelenggara akreditasi
- Pengalaman melakukan survei akreditasi pada Puskesmas Klinik,
Verifikator lembaga penyelenggara akreditasi mengirimkan hasil verifikasi survei kepada ketua lembaga penyelenggara akreditasi. Hasil verifikasi hasil survei digunakan oleh ketua lembaga dalam membuat rekomendasi penetapan status akreditasi yang selanjutnya dikirimkan melalui aplikasi Sistem Informasi Nasional Akreditasi Fasyankes (SINAF) kepada Direktur Jenderal paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak laporan hasil survei diterima.
- Penetapan Status Akreditasi
Direktur Jenderal akan menetapkan status akreditasi berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh ketua lembaga penyelenggara akreditasi dengan mengeluarkan sertifikat akreditasi elektronik (esertifikat). Dalam sertifikat akreditasi elektronik yang ditandatangani Direktur Jenderal akan mencantumkan: nama Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD dan TPMDG, alamat, tanggal penetapan sertifikat, tanggal berlaku sertifikat, status akreditasi, dan nama Lembaga penyelenggara akreditasi.
Sertifikat akreditasi elektronik dan rekomendasi hasil survei dikirimkan oleh Kementerian Kesehatan kepada Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD dan TPMDG dan ditembuskan ke dinas Kesehatan daerah provinsi/kabupaten/kota dan Lembaga Penyelenggara Akreditasi melalui Sistem Informasi Nasional Akreditasi Fasyankes (SINAF). Pada Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD dan TPMDG yang direkomendasikan tidak lulus, maka Direktur Jenderal akan menginformasikan status tidak lulus tersebut melalui Sistem Informasi Nasional Akreditasi Fasyankes (SINAF).
Penerbitan sertifikat akreditasi elektronik atau surat pemberitahuan ketidaklulusan dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah survei dilakukan
- Kegiatan Pasca Akreditasi
Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD dan TPMDG wajib membuat dan menyampaikan Program Perbaikan Strategis (PPS) kepada lembaga penyelenggara Akreditasi, dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, dan dinas kesehatan daerah provinsi berdasarkan rekomendasi perbaikan hasil survei dari Kementerian Kesehatan dengandan komunikasi. PPS digunakan sebagai bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi akreditasi oleh lembaga penyelenggara akreditasi, dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, dan dinas kesehatan daerah provinsi
- Umpan Balik Pelaksanaan Survei Akreditasi
Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD dan TPMDG wajib mengisi formulir umpan balik pelaksanaan survei akreditasi melalui Sistem Informasi Nasional Akreditasi Fasyankes (SINAF) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah sertifikat akreditasi elektronik dan rekomendasi hasil survei diterima melalui Sistem Informasi Nasional Akreditasi Fasyankes (SINAF).
- Penundaan Survei
Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD dan TPMDG dapat menunda jadwal survei tanpa denda atau ganti rugi apabila terjadi:
- Keadaan kahar (force majeure) antara lain bencana alam, bencana non alam atau peristiwa besar lain yang tidak terduga yang menganggu operasional; dan/atau
- Mogok kerja massal yang menyebabkan Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD dan TPMDG harus berhenti pelayanannya.
Keadaan penundaan jadwal harus dituangkan dalam kesepakatan pelaksanaan akreditasi. Penyampaian adanya penundaan survei disampaikan Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD dan TPMDG kepada lembaga penyelenggara akreditasi paling sedikit 7 (tujuh) hari kerja melalui Sistem Informasi Nasional Akreditasi Fasyankes (SINAF) sebelum tanggal pelaksanaan survei, dan tembusan kepada Kementerian Kesehatan.
- Penghentian Survei
Kegiatan survei akreditasi akan dihentikan apabila Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD dan TPMDG tidak mematuhi ketentuan kesepakatan pelaksanaan survei yang telah ditanda tangani antara Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD atau TPMDG dengan lembaga penyelenggara akreditasi. Pembiayaan survei akreditasi yang sudah dikeluarkan oleh Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD atau TPMDG memanfaatkan teknologi informasi tidak dapat dikembalikan untuk kegiatan survei akreditasi yang dihentikan. Lembaga penyelenggara akreditasi kemudian menyampaikan penghentian survei kepada Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD atau TPMDG disertai dengan alasan penghentian survei tersebut, dan tembusan kepada Kementerian Kesehatan, dinas kesehatan daerah provinsi dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota setempat. Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD atau TPMDG yang telah dihentikan survei akreditasinya, maka harus melakukan pengajuan usulan survei akreditasi baru.
- Perubahan dan Pencabutan Sertifikat Status Akreditasi
- Adanya penyesuaian atau pencabutan penetapan status akreditasi sesuai peraturan perundang-undangan;
- Mendapatkan status akreditasi baru setelah dilakukan survei ulang (reakreditasi) dalam rangka peningkatan status atau banding; atau
- Apabila terjadi perubahan perizinan berusaha.
Dalam hal terjadi perubahan perizinan berusaha karena adanya perubahan kepemilikan, nama dan atau alamat fasyankes tanpa perubahan lokasi, maka dilakukan perubahan sertifikat status akreditasi tanpa dilakukan survei ulang
- Pencantuman Status Akreditasi
Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG yang telah mendapatkan status Akreditasi dapat mencantumkan status Akreditasi di bawah atau di belakang nama masing-masing Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDGdengan huruf lebih keci
Dan bagi yang menginginkan file lengkap dokumen Akreditasi Klinik Utama maupun Pratama bisa wahtsapp
Post a Comment for "Petunjuk Teknik Survey Akreditasi Puskesmas & Klinik Update 2023"