Panduan Penialian Kinerja Staf Klinis Pada Pokja KPS Standar 16 Ep 1

Literasiperawat.com ~ Salah satu cara yang dapat digunakan untuk melihat perkembangan RS adalah dengan cara melihat hasil penilaian kinerja. Sasaran yang menjadi objek penilaian kinerja adalah kecakapan, kemampuan staf klinis dalam melaksanakan suatu pekerjaan atau tugas yang dievaluasi dengan menggunakan tolak ukur tertentu secara obyektif dan dilakukan secara berkala. Dari hasil penilaian dapat dilihat kinerja RS yang dicerminkan oleh kinerja staf klinis atau dengan kata lain, kinerja merupakan hasil kerja kongkrit yang dapat diamati dan dapat diukur. 

Konsistensi pengetahuan dan keterampilan dengan kebutuhan pasien mutlak dibutuhkan, sehubungan dengan hal tersebut, evaluasi terhadap keterampilan, pengetahuan dan perilaku staf klinis harus dilakukan secara terus menerus. 

Untuk memastikan bahwa keterampilan staf klinis pada awal bekerja dan dari waktu kewaktu sesuai dengan kebutuhan pasien maka perlu dilakukan penilaian kinerja juga untuk mengukur mutu pelayanan.

Tujuan

  1. Memberikan penilaian secara obyektif kepada seluruh karyawan.
  2. Meningkatkan kualitas karyawan supaya lebih kompeten

Batasan Operasiola
  1. Penilaian kinerja adalah evaluasi kinerja karyawan yang meliputi penilaian sikap kerja rasa tanggung jawab, kedisplinan, kerjasama, 5S dan tata tertib. Pemenuhan tugas dan kepribadian (Integrity dan kejujuran, keislaman, kerjasama, komitmen kerja)
  2. Karyawan tetap (KKWT) adalah karyawan yang bekerja penuh untuk jangka waktu tidak ditentukan dan telah melampaui seleksi, masa percobaan dan perjanjian KKWT sebagai karyawan.
  3. Karyawan kontrak adalah karyawan yang sudah lulus Tes karyawan dan menjalani proses menuju karyawan tetap/organic dan telah diangkat oleh direktur berdasarkan kontrak atau perjanjian kerjasama dalam jangka wajtu tertentu dengan hak dan kewajiban seperti tercantum dalam surat kontrak/perjanjian seperti karyawan kontrak organic, dokter jaga.
  4. Atasan langsung adalah atasan langsung karyawan yang akan mendapat penilaian.
  5. Periode enam bulan adalah penilaian kinerja yang dilakukan setiap enam bulan yaitu semester I
Tatalaksana
  • Sistem Penilaian Umum
  1. Penilaian kinerja dilakukan setiap enam bulan sekali yaitu bulan juni dan Desember
  2. Penilaian didasarkan pada penilaian ditempat kerja yang meliputi penilaian sikap kerja (Rasa tanggung jawab, Kedisiplinan, kerjasama,5S dan tata tertib)
  3. Pemenuhan tugas dan kepribadian (integrity dan kejujuran, keislaman, kerjasama, komitmen kerja). Form penilaian kinerja akan dibagikan oleh bagian Administrasi Umum atau satu bulan sebelum penilaian Form untuk semester pertama akan dibagikan pada akhir bulan mei, sedangkan penilaian bulan desember dibagikan akhir bulan November.
  4. Penilaian kinerja semester satu dikumpulkan dibagian SDI pada tanggal 1 juli sedangkan semester dua pada awal januari.
  5. Penilaian kinerja dilaksanakan oleh atasan langsung karyawan dengan sepengetahuan atasan penilai, karyawan yang bersangkutan, teman satu unit, teman unit terkait.
  6. Penilaian kinerja dilakukan dengan memberikan kategori/angka disertai dengan contoh actual dari item yang dinilai.
  • Sistem Penilaian Khusus
  1. Penilaian kinerja dilaksanakan oleh atasan langsung yang diperoleh dar hasil evaluasi selama enam bulan sejak evaluasi pelaksanaan kinerja karyawan sebelumnya.
  2. Untuk menghindari subyektifitas penilai, maka segala penilaian harus mengaju pada lembar yang ada termasuk didalamnya hal pengkategorian dan penilaian. 
  3. Atasan langsung harus melakukan diskusi tentang hasil nilai yang akan dituangkan dalam lembar form penilaian kinerja karyawan.
  4. Karyawan dapat melakukan keberatan tentang hasil penilaian kepada atasan dengan ketentuan bila memang karyawan dapat membuktikan nilai yang ditulis atasan tidaklah sesuai dengan kenyataan dengan batas waktu satu kali 24 jam sejak diadakannya diskusi.
  5. Penilaian dan yang dinilai harus membumbuhkan tandatangan pada lembar jawaban penilaian kinerja kasryawan setelah diskusi penilaian.
Cara Penilaian
Penilaian kinerja terdiri atas 3 item yang meliputi sikap kerja, pemenuhan tugas, kepribadian, setiap bagian item terdiri dari :
  • Sikap kerja terdiri dari empat item :
  1. Tanggung jawab
  2. Kedisiplinan
  3. Kerjasama
  4. 5 S dan Tata tertib.
  • Pemenuhan tugas terdiri dari 4 Item
  1. Kemampuan mencapai target pekerjaan
  2. Kemampuan komunikasi
  3. Profesionalisme
  4. Inisiatif
  • Kepribadian terdiri dari 4 item
  1. Integrity dan kejujuran
  2. Keislaman
  3. Kerjasama
  4. Komitmen kerja
Penilaian Kinerja Terhadap Tenaga Keperawatan  yaitu : Etika, Kreatifitas, Disiplin, Pengendalian Infeksi, Skill Keperawatan, dan Penerapan MAKP.
  • Etika dengan Kriteria :
  1. Bersikap jujur, akrab, ramah dan sabar
  2. Menunjukkan perilaku 5S
  3. Menolong /membantu teman yang sibuk/membutuhkan
  4. Komunikasi dengan pasien/keluarga,perawat/profesi lain.
  5. Keistiqomahan & keikhlasan dalam menunaikan ibadah (Sholat & Pengajian)
  • Kreatifitas dengan Kriteria
  1. Inisiatif dan kreatif melakukan tindakan yang diperlukan.
  2. Kemampuan dan kemauan mengenal lingkungan RS (SDM di RS, pasien/keluarga).
  3. Kebersihan dan kerapian ruangan/lingkungan.
  • Disiplin dengan Kriteria 
  1. Datang dan pulang sesuai aturan RS (absensi)
  2. Penampilan (Seragam,ID Card, Sepatu)
  3. Ijin atasan bila meninggalkan tugas
  • Pengendalian Infeksi dengan Kriteria
  1. Kepatuhan Hand Hygiene
  2. Kepatuhan pemakaian APD
  3. Kepatuhan Penanganan Limbah
  • Skill Keperawatan dengan Kriteria
  1. Keterampilan Sesuai Prosedur
  2. Ketekunan, Ketelitian dan Ketepatan waktu
  3. Mutu Kerja yang Dihasilkan
  • Penerapan MAKP
  1. Dokumentasi Askep
  2. Timbang Terima
  3. Penerimaan Mahasiswa Baru
  4. Rencana Pasien Pulang (Edukasi Pasien)
  5. Aplikasi Penilaian Mutu/Surveilans RS
Form Penilaian
NB: 
  1. Jika profesi bidan di nilai maka tinggal diganti poin skill keperawatan menjadi kebidanan, begitupun halnnya pada poin-poin tindakan sesuai dengan tindak kebidanan.
  2. Juka profesi bidan yang dinilai makan poin penerapan MAKP diganti dengan MAKB (Dokumentasi Askeb, dll)
  3. Jika bapak/ibu tim pokja KPS membutuhkan file lengkap pokja KPS Standar kemenkes maka silahkan whatsapp 081242949477
Pembacaan kategori nilai
  • Sangat Baik : 86 - 100
  • Baik : 71 - 85
  • Cukup : 55 - 70
  • Kurang : < 55
Hasil akhir dari penilaian ini dijadikan sebagai kategori kinerja karyawan selama enam bulan terakhir dengan mempertimbangkan :
  • Hasil akhir dengan nilai kurang sekali dan kurang, maka karyawan memiliki kinerja buruk. Sehingga dengan hasil demikian dapat dikategorikan sebagai berikut :
    • Karyawan kontrak 
    1. Tidak dapat dilanjutkan kontraknya apabila dalam dua kali penilaian baik untuk tahun pertama maupun tahun kedua memilik hasil akhir dengan kategori nilai dibawah standar
    2. Apabila hasil penilaian dengan kategori ini diperoleh pada tahun pertama semester satu, maka dilakukan evaluasi selama 6 bulan , dalam kurun waktu enam bulan apabila dinilai ulang hasil penilaian tetap seperti semula maka tidak dapat diperpanjang disemeseter berikutnya.
    3. Diperpanjang.
    4. Demikian juga semester dua tahun pertama, karyawan mendapatkan hasil akhir kurang padahal pada semester satu tahun pertama memiliki hasil akhir nilai bagus, karyawan akan diberikan kesempatan enam bulan untuk perbaikan. Apabila evaluasi enam bulan tidak menunjukkan nilai signifikan maka kontrak diakhiri
    • Karyawan tetap
    1. Mendapatkan penundaan kenaikan gaji selama enam bulan dan evaluasi kinerja dengan pembinaan.
    2. Apabila hasil kinerja tetap, maka penurunan status beruba penurunan gaji satu tingkat
  • Hasil akhir dengan nilai Cukup, maka karyawan memiliki kinerja memerlukan penanganan khusus dalam membinanya. Sehingga dengan hasil demikian itu memerluka perlakuan sebagai berikut :
    • Karyawan kontrak
    1. Masa kontrak tahun pertama pada penilaian kinerja semester satu maka diberikan kesempatan evaluasi ulang dalam waktu enam bulan untuk perbaikan, bila dalam kurun waktu tersebut tidak ada perubahan maka kontrak tidak dilanjutkan/diakhiri
    2. Masa kontrak tahun pertama semester dua, diberikan waktu perbaikan selama enam bulan, bila tidak ada perubahan maka kontrak diakhiri.
    3. Masa kontrak tahun kedua semester satu, bila memiliki riwayat nilai cukup lebih dari dua kali maka kontrak tidak dapat dilanjutkan , dan bila pada semester satu kontrak tahun kedua saja yang dinilainya demikian maka diberikan kesempatan perbaikan tiga bulan.
    4. Masa kontrak tahun kedua semester dua, bila memiliki riwayat nilai cukup maka kontrak diakhiri akan tetapi bila hanya pada penilaian semester dua kontrak tahun kedua yang mendapatkan nilai cukup maka penetapan karyawan tetap diundur sampai satu tahun (dua semester)
    • Karyawan Tetap
    1. Mendapatkan evaluasi ulang enam bulan
    2. Penundaan kenaikan gaji berkala dan atau regular selama enam bulan dari batas akhir perubahan seharusnya/mengalami perubahan pada semester tersebut
    3. Apabila dua semester berturut-turut maka karyawan pejabat structural mengalami status penurunan jabatan. Dan untuk pelaksana tidak mengalami perubahan status
    4. Mendapat pembinaan lanjutan selama waktu evaluasi
  • Hasil akhir dengan nilai Baik, maka karyawan memiliki hasil kinerja yang mengarah pada hasil akhir baik. Dengan demikian karyawan harus mendapatkan perlakuan seperti berikut :
    • Masa kontrak tahun pertama semester satu, mendapat nilai baik maka akan diberikan kesempatan untuk perpanjangan kontrak sampai tahun pertama semester dua
    • Masa kontrak tahun pertama semester dua mendapatkan nilai baik maka diberikan kesempatan perpanjangan kontrak tahun kedua semester pertama
    • Masa kontrak tahun kedua semester satu, dengan hasil nilai baik tanpa riwayat nilai di bawah nilai baik maka mendapatkan kesempatan perpanjangan sampai semester kedua tahun kedua.
    • Masa kontrak tahun kedua semester kedua, dengan hasil niai baik, maka dilihat riwayat sebelumnya bila tidak ada riwayat nilai selama tiga semester yang dibawah nilai baik maka diberikan kesempatan penetapan sebagai karyawan tetap.
    • Karyawan tetap Mendapatkan perubahan status sebagaimana yang telah diberlakukan.
  • Hasil akhir dengan nilai Sangat Baik karyawan yang bersangkutan menunjukkan pola kerja yang sangat baik sehingga harus reward yang sebanding dengan kinerja yang ada. Secara otomatis akan mendapatka kenaikan gaji berkala/golongan tanpa tes kanaikan status.
Iwansyah
Iwansyah Seorang Penulis Pemula Yang Mengasah Diri Untuk Menjadi Lebih Baik

Post a Comment for "Panduan Penialian Kinerja Staf Klinis Pada Pokja KPS Standar 16 Ep 1"