Literasi Perawat ~ Proses Mutasi adalah perpindahan pegawai ke unit kerja lain dengan pekerjaan (job family) yang berbeda untuk memenuhi kebutuhan perusahaan; status kepegawaian meliputi grade, golongan, maupun tingkat kompetensi berubah.
Tujuan
- Adanya proses yang teratur dan terus diperbaiki dalam proses mutasi
- Pegawai serta menjamin pelayanan unit kerja mendapatkan pegawai yang berkualitas dan kompeten melalui proses mutasi.
Prosedur
- Tahap Persiapan :
- Dapatkan masukan dari Wakil Direktur Terkait tentang pegawai yang akan dimutasi.
- Hubungi kepala unit kerja terkait untuk proses mutasi, pastikan pegawai sudah diberitahu, tuangkan dalam formulir rencana mutasi.
- Tahap Pelaksanaan :
- Pelaksanaan mutasi kerja sesuai rencana.
- Tahap transisi mutasi maksimal 14 hari terhadap tugas yang baru dan dilakukan evaluasi, bila pegawai tidak mampu segera dikembalikan kepada posisi semula.
- Buatlah surat keputusan percobaan mutasi pegawai yang ditandatangani oleh Direktur.
- Tahap Evaluasi Selanjutnya :
- Lakukan Evaluasi utama untuk Soft & Hard Kompetensi setelah 6 bulan, bila tidak memenuhi standar diskusikan dengan Wakil Direktur terkait untuk tindak lanjut, apakah diperlukan pembinaan atau dikembalikan ke posisi semula.
- Buatlah berita acara perubahan status Job Family, Grade, dan Golongan Pegawai setelah ditetapkan mutasi.
Bagi bapak/ibu yang membutuhkan file lengkap pokja KPS Standar Kemenkes 2022 mulai dari regulasi sampai bukti sesuai standar dan elemen penilaian. Bisa hubungi via whatsapp 081242949477
Post a Comment for "Begini Prosedur Proses Mutasi Kerja Pegawai Rumah Sakit"