File Lengkap Pokja Pengkajian Pasien (PP) Standar Kemenkes 2022



Literasi ~ Tujuan dari pengkajian adalah untuk menentukan perawatan, pengobatan dan pelayanan yang akan memenuhi kebutuhan awal dan kebutuhan berkelanjutan pasien. Pengkajian pasien merupakan proses yang berkelanjutan dan dinamis yang berlangsung di layanan rawat jalan serta rawat inap. Pengkajian pasien terdiri atas tiga proses utama: 

  1. Mengumpulkan informasi dan data terkait keadaan fisik, psikologis, status sosial, dan riwayat kesehatan pasien. 
  2. Menganalisis data dan informasi, termasuk hasil pemeriksaan laboratorium, pencitraan diagnostik, dan pemantauan fisiologis, untuk mengidentifikasi kebutuhan pasien akan layanan kesehatan.
  3. Membuat rencana perawatan untuk memenuhi kebutuhan pasien yang telah teridentifikasi. 

Pengkajian pasien yang efektif akan menghasilkan keputusan tentang kebutuhan asuhan, tata laksana pasien yang harus segera dilakukan dan pengobatan berkelanjutan untuk emergensi atau elektif/terencana, bahkan ketika kondisi pasien berubah. 

Asuhan pasien di rumah sakit diberikan dan dilaksanakan berdasarkan konsep pelayanan berfokus pada pasien (Patient/Person Centered Care) Pola ini dipayungi oleh konsep WHO dalam Conceptual framework integrated people-centred health services. Penerapan konsep pelayanan berfokus pada pasien adalah dalam bentuk Asuhan Pasien Terintegrasi yang bersifat integrasi horizontal dan vertikal dengan elemen:

  • Dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) sebagai ketua tim asuhan/Clinical Leader; Profesional Pemberi Asuhan bekerja sebagai tim intra dan interdisiplin dengan kolaborasi interprofesional, dibantu antara lain dengan Panduan Praktik Klinis (PPK), Panduan Asuhan PPA lainnya, Alur Klinis/Clinical Pathway terintegrasi, Algoritma, Protokol, Prosedur, Standing Order dan CPPT (Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi);
  • Manajer Pelayanan Pasien/Case Manager; dan
  • Keterlibatan dan pemberdayaan pasien dan keluarga.

Pengkajian ulang harus dilakukan selama asuhan, pengobatan dan pelayanan untuk mengidentifikasi kebutuhan pasien. Pengkajian ulang adalah penting untuk memahami respons pasien terhadap pemberian asuhan, pengobatan dan pelayanan, serta juga penting untuk menentukan apakah keputusan asuhan memadai dan efektif. Proses-proses ini paling efektif dilaksanakan bila berbagai profesional kesehatan yang bertanggung jawab atas pasien bekerja sama.  

Standar Pengkajian Pasien ini berfokus kepada:

  1. Pengkajian awal pasien;
  2. Pengkajian ulang pasien;
  3. Pelayanan laboratorium dan pelayanan darah; dan
  4. Pelayanan radiologi klinik. 
BAGI YANG MEMBUTUHKAN DOKUMEN POKJA  PP LENGKAP SESUAI EP BAIK DARI REGULASI SAMPAI IMPLEMENTASI SILAHKAN HUBUNGI VIA WHATSAPP 081242949477 DAN JUGA DOKUMEN POKJA LAINYA YANG STANDAR KEMENKES 2022 (KPS, PPI, KE, PMKP, HPK, SKP, PROGNAS, AKP)

Iwansyah
Iwansyah Seorang Penulis Pemula Yang Mengasah Diri Untuk Menjadi Lebih Baik

Post a Comment for "File Lengkap Pokja Pengkajian Pasien (PP) Standar Kemenkes 2022"