Hak pasien dalam pelayanan kesehatan dilindungi oleh undang-undang. Dalam memberikan pelayanan, rumah sakit menjamin hak pasien yang dilindungi oleh peraturan perundangan tersebut dengan mengupayakan agar pasien mendapatkan haknya di rumah sakit.
Dalam memberikan hak pasien, rumah sakit harus memahami
bahwa pasien dan keluarganya memiliki sikap, perilaku, kebutuhan pribadi, agama,
keyakinan, budaya dan nilai-nilai yang dianut.
Hasil pelayanan pada pasien akan meningkat bila
pasien dan keluarga atau mereka yang berhak mengambil keputusan diikutsertakan dalam
pengambilan keputusan pelayanan dan proses yang sesuai dengan harapan, nilai, serta
budaya yang dimiliki. Pendidikan pasien dan keluarga membantu pasien lebih memahami
dan berpartisipasi dalam perawatan mereka untuk membuat keputusan perawatan yang
lebih baik.
Standar ini akan membahas proses-proses untuk:
- Mengidentifikasi, melindungi, dan mempromosikan hak-hak pasien;
- Menginformasikan pasien tentang hak-hak mereka;
- Melibatkan keluarga pasien, bila perlu, dalam keputusan tentang perawatan pasien;
- Mendapatkan persetujuan (informed consent); dan
- Mendidik staf tentang hak pasien.
Proses-proses ini terkait dengan bagaimana sebuah
organisasi menyediakan perawatan kesehatan dengan cara yang adil dan sesuai dengan
peraturan perundangan yang berlaku.
Lebih lanjut, standar Hak Pasien dan Keterlibatan Keluarga akan berfokus pada:
- Hak pasien dan keluarga;
- Proses permintaan persetujuan; dan
- Edukasi pasien dan keluarga.
Post a Comment for "File Pokja Hak Pasien dan Keluarga (HPK) Akreditasi Rumah Sakit Standar Kemenkes "