- Aplikasi registrasi STR melalui web ktki.kemkes.go.id digunakan didalam pengajuan registrasi STR secara elektronik untuk Tenaga Kesehatan (e-STR) dan Tenaga Apoteker (ESTRA).
- Harap dipersiapkan file yang akan diupload sebagai berikut :
- Pas Foto terbaru : ukuran foto 4x6, latar belakang merah, posisi tegak, ukuran file maksimal 200 Kb, dengan format png, jpg, atau jpeg.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) : ukuran file maksimal 1 (satu) Mb, dengan format png, jpg, atau jpeg.
- Ijazah Pendidikan Bidang Kesehatan, Sertifikat Kompetensi/Sertifikat Profesi, Surat Keterangan Sehat Dokter ber-SIP (maksimal 3 bulan), Surat Sumpah Profesi, dan Surat Pernyataan Patuh Pada Etika Profesi, STR Lama : ukuran file maksimal 1 (satu) Mb, dengan format pdf.
- Persyaratan berkas pengajuan registrasi STR:
- Registrasi Baru : Ijazah Pendidikan Bidang Kesehatan, Surat Keterangan Sehat Dokter ber-SIP, Pas Foto terbaru, KTP, Sertifikat Kompetensi/Sertifikat Profesi, Surat Sumpah, Surat Patuh Etika Profesi.
- Registrasi Ulang :
- Perpanjangan : KTP, Pas Foto terbaru, Surat Keterangan Sehat Dokter ber-SIP, STR Lama, Rekomendasi Kecukupan SKP (untuk Tenaga Kesehatan), Sertifikat Kompetensi (untuk Tenaga Apoteker) yang dikeluarkan oleh Organisasi Profesi melalui Sistem Informasi Portofolio SKP Online (SIPORLIN).
- Naik Level : KTP, Pas Foto terbaru, Surat Keterangan Sehat Dokter ber-SIP, Ijazah Pendidikan Bidang Kesehatan, Sertifikat Kompetensi/Sertifikat Profesi, STR Lama.
- Alih Profesi : Ijazah Pendidikan Bidang Kesehatan, Surat Keterangan Sehat Dokter ber-SIP, Pas Foto terbaru, KTP, Sertifikat Kompetensi/Sertifikat Profesi, Surat Sumpah, Surat Patuh Etika Profesi, STR lama.
- Bagi Pemohon Registrasi Baru, Naik Level dan Alih Profesi pastikan telah memiliki Sertifikat Kompetensi/Sertifikat Profesi sesuai peraturan perundang-undangan, untuk program:
- Diploma Tiga (DIII), lulusan:
- per 1 Agustus 2013 : Keperawatan dan Kebidanan.
- per 24-26 November 2018 : Sanitasi, Gizi, Terapi Okupasi, Terapi Wicara, Akupunktur, Perekam Medis dan Informasi Kesehatan, Optometri, Teknik Gigi, Terapi Gigi, Radiologi, Teknologi Elektromedis, Teknologi Laboratorium Medis, Terapi Okupasi, Akupunktur, Rekam Medis dan Informasi Kesehatan, Jamu.
- per 16-17 November 2020 : Fisioterapi, Keperawatan Anestesiologi.
- per 24 Oktober 2020 : Ortotik Prostetik.
- Diploma Empat (DIV), lulusan:
- Per 1 Januari 2015 : Keperawatan.
- Per 1 Januari 2018 : Kebidanan.
- Per 24-26 November 2018 : Sanitasi Lingkungan, Gizi, Terapi Gigi, Teknologi Laboratorium Medis. Akupunktur, Teknologi Rekayasa Elektromedis, Teknologi Radiologi Pencitraan.
- Per 16-17 November 2020 : Fisioterapi, Keperawatan Anestesiologi.
- Per 24 Oktober 2020 : Ortotik Prostetik.
- Per 7-9 Agustus 2021 : Terapi Wicara.
- Profesi, lulusan:
- Per 1 Agustus 2013 : Ners.
- Per 24-26 November 2018 : Profesi Bidan.
- Diploma Tiga (DIII), lulusan:
- Pembayaran PNBP untuk Registrasi STR menggunakan sistem MPNG2/Simponi melalui Kode Billing yang didapatkan melalui email atau cek status pada akun Saudara (PP Nomor 64/2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Kesehatan).
- Penerbitan STR bagi Tenaga Apoteker dikenakan tarif sebesar Rp.250.000,00.
- Penerbitan STR bagi Tenaga Kesehatan dikenakan tarif sebesar Rp.100.000,00.
- Penerbitan Ulang/Duplikat STR Tenaga Kesehatan sebesar Rp.50.000,00.
- Salinan/legalisir STR Tenaga Kesehatan sebesar Rp.15.000,00.
- Untuk keamanan data anda, Registrasi e-STR/ESTRA WAJIB menggunakan EMAIL PRIBADI dan dilakukan secara MANDIRI.
- Kesalahan dalam pengisian data menjadi Tanggung Jawab Pemohon.
- Pengajuan registrasi dan penerbitan STR Tenaga Kesehatan secara elektronik (e-STR) diberlakukan untuk pengajuan mulai tanggal 1 Juni 2021.
- Pengajuan STR Tenaga Kesehatan yang sudah masuk sebelum tanggal 1 Juni 2021, STR tetap diproses sampai dengan pengiriman ke Kantor Pos Kecamatan.
- Dokumen PDF e-STR/ESTRA dapat diunduh/download melalui aplikasi e-STR/ESTRA setelah menyelesaikan seluruh tahapan
- Hasil cetak e-STR/ESTRA dinyatakan telah memiliki kekuatan hukum dan dapat digunakan dalam persyaratan yang membutuhkan lampiran STR Tenaga Kesehatan atau Tenaga Apoteker.
- Validasi keabsahan data STR Tenaga Kesehatan atau Tenaga Apoteker dapat dilakukan dengan cara scan QR Code e-STR yang kemudian akan terhubung melalui alamat web ktki.kemkes.go.id dengan keterangan status dokumen AKTIF, TIDAK AKTIF, dan STR tidak ditemukan
Post a Comment for "Persyaratan Pengurursan STR Tenaga Kesehatan di Tahun 2022"