Literasi ~ Nomor induk registrasi perawat atau sering dipanggil NIRA
adalah nomor identitas anggota di KTA yang diberikan oleh PPNI Pusat terdiri
dari 6 (enam) digit angka dan nomor tersebut merupakan nomor selama menjadi
anggota. Dan 2 digit angka merupakan kode propinsi.
Sedangkan PPNI yaitu sebuah organisasi profesi
yang menjadi pelindung bagi seorang perawat dalam memberikan praktik asuhan
keperawatan (asep) dan PPNI merupakan organisasi resmi yang telah diakui
oleh pemerintah dan memiliki payung hukum yang jelas..
Bagi yang pengurusan NIRA-nya
terpending lantaran proses migrasi data dari SIMK lama ke web yang baru ini,
saat ini sudah bisa mengurusnya kembali. Pengurus DPK PPNI RSHS siap membantu
prosesnya. Di bawah ini akan disajikan tentang langkah-langkahnya secara
singkat, untuk lebih lengkapnya silahkan mendownload tutorialnya di ribosom.
Manfaat NIRA dalam sistem keanggotaan:
Mendapatkan berbagai hak atas keanggotaannya:
- Mengajukan pendapat/usul/pertanyaan kepada pengurus.
- Mengikuti seluruh kegiatan organisasi.
- Memilih dan dipilih sesuai jenjang kepengurusan organisasi.
- Mendapatkan kesempatan mengembangkan ilmu dan keterampilan
pada kegiatan yang diselenggarakan organisasi
- Mendapatkan perlindungan dan pembelaan dalam melaksanakan
tugas organisasi dan profesi, apabila memenuhi: AD/ART; Kode Etik Perawat
Indonesia; Standar Kompetensi; Standar Praktik; Peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku; dan Ketentuan organisasi.
- Mendapatkan pembelaan terhadap kasus yang terkait dengan
masalah hukum dalam lingkup praktik keperawatan, apabila anggota tersebut
telah memenuhi kewajiban sebagai anggota.
Manfaat NIRA lainnya:
- Menjadi persyaratan sebagai Nara
Sumber/Pembicara kegiatan ilmiah yang diselenggarakan PPNI atau provider.
- Dapat mengakses informasi berupa
pedoman-pedoman, peraturan organisasi dan produk organisasi lainnya.
- Login ke dalam SIMK dan mempermudah input
data SKP kegiatan PKB yang telah dilakukan.
- Syarat utk mendapatkan rekomendasi dari
organisasi, berupa:
- Rekomendasi Pembuatan STR Online
Baru (Re-registrasi)---MTKI/KTKI
- Rekomendasi perpanjangan
STR Online (Re-registrasi)---MTKI/KTKI
- Rekomendasi untuk mendapatkan CGS (Certificate
of Good Standing) oleh PPSDM/Pemerintah untuk keperluan bekerja diluar
negeri
- Rekomendasi Pemberian Surat Izin Praktik
Perawat (SIPP) oleh Pemerintah Daerah Kab/Kota
- Rekomendasi sebagai TKHI/ PKHI oleh Pusat Haji Indonesia/Pemerintah
Bagi yang belum memiliki NIRA,
langkah-langkah pendaftarannya seperti di bawah ini.
CARA PENDAFTARAN ANGGOTA PPNI
DALAM APLIKASI MANAJEMEN KEANGGOTAAN PPNI
DOWNLOAD BROSUL : CARA PENDAFTARAN
ANGGOTA PPNI DALAM APLIKASI MANAJEMEN KEANGGOTAN PPNI
Pengertian:
Cara Pendaftaran Anggota
PPNI adalah
cara mendaftarkan diri menjadi anggota PPNI yang dilakukan oleh Perawat lulusan
tahun dibawah 2013 dan Perawat lulusan tahun 2013 telah lulus uji kompetensi.
Tujuan dan Manfaat:
- Mencatatkan diri dalam dalam sistem
informasi resmi PPNI untuk mendapatkan nomor induk registrasi anggota
(NIRA) atau nomor anggota.
- Melakukan pencatatan kegiatan pendidikan
keperawatan berkelanjutan (PKB) secara online guna keperluan mendapatkan
rekomendasi reregistrasi.
Pendaftaran Keanggotaan PPNI
secara INDIVIDUAL
- Pendaftaran cara ini dilakukan oleh
individu calon anggota
· Caranya:
Sebelum melakukan pendaftaran
sediakan
- KTP
- Ijazah
- STR
Berikut ini mimin telah
menyiapkan langkah-langkah praktisnya dibawah ini :
- Akses ke portal PPNI yaitu https://ppni-inna.org
- Klik "registration"
- Disini ada pilihan "Perawat Luar Negeri" dan
"Perawat Dalam Negeri", Silahkan sesuaikan dengan kondisi
teman-teman. Lalu Klik.
- Isi Formulir Pendaftaran meliputi :
- Nama lengkap (tanpa gelar) / Full
name
- No KTP / ID number
- Tempat lahir / City birth
- Tanggal lahir / Birth day
- Jenis kelamin / Sex
- Agama / Religion
- Status Perkawinan /Martial Status
- Gelar depan / Prefix tittle
- Gelar belakang / Suffix tittle
- Alamat / Street Address
- Provinsi
- Kota / City / Town
- Kecamatan
- Kelurahan
- Kode pos / Postal Code
- Telepon / Phone Number
- Mobile Phone
- Jenis Perawat : Vokasi
(SPK/DIII/DIV) Atau Profesi (S1 Ners/S2 Megister/S2 Spesialis/S3)
- Anggota Provinsi / District/Province
- Anggota Daerah (Kab/Kota) / District/City
- Anggota Komisariat / Commissariat
- Universitas / STIKes/Akademi/Institusi
- Jenjang / Level
- Peminatan (jika ada) / First
Concentration
- Peminatan (jika ada) / Second
Concentration
- Tahun masuk / Year entry
- Tahun lulus / Year graduation
- Nomor ijazah
- Upload ijazah
- Ijazah Terakhir
- Alamat Unit Kerja Jika Ada
- Kontak informasi
- Email
- E-mail
- Ulangi Email
4.1. Periksalah pesan yang
dikirim melalui website
4.2. Periksalah pesan yang
dikirim melalui email yang anda gunakan untuk mendaftar, seperti pada gambar
dibawah ini:
Periksa pada “kotak masuk”
(inbox). Jika tidak ditemukan periksa pada “spam”. Pada gambar ini tampak ada
pesan masuk dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia dengan judul “Konfirmasi
pendaftaran”
- VERIFIKASI oleh Admin DPK, DPD, dan DPW
Setelah menerima pesan di atas,
silahkan tunggu sampai Admin DPK, DPD, DPW melakukan VEFIFIKASI data anda.
- Setelah Admin DPK MEMVERIFIKASI, anda akan mendapatkan informasi
“Verifikasi Pendaftaran” ke email anda dari PPNI
Jika dibuka emailnya, maka pesan
pada “verifikasi pendaftaran” berisi nomor virtual account (angka 16 digit) dan
besaran yang harus dibayarkan (Rp 360.000)
- Selain itu, anda juga akan menerima pesan
dari BNI eCollection berupa “Rincian Nomor VA”
- Jika dibuka pesan tentang “Rincian Nomor
VA”, akan tampak informasi penting yang ada di dalamnya, meliputi:
- Nomor Virtual Account (VA): berupa angka
(16 digit)
- Kode Tagihan: berupa angka (9 digit)
- Nama anda
- Alamat email anda
- Nomor Handphone anda
- Total Tagihan
- Tanggal jatuh tempo (masa berlaku VA adalah 7 hari. Setelah lewat dari masa berlakunya, maka
VA dinyatakan tidak valid dan anda tidak dapat melakukan transaksi
menggunakan VA tersebut. Oleh karena itu, lakukan pembayaran pada saat
belum jatuh tempo).
7. Calon anggota melakukan
pembayaran Virtual Account
8. Selanjutnya Administrator DPD
dan DPW melakukan VERIFIKASI calon anggota.
9. Setelah semua Admin (DPK, DPD,
DPW) selesai MEMVERIFIKASI calon anggota,
dan calon anggota telah melakukan pembayaran sehingga status pembayarnya
berubah menjadi Lunas (secara otomatis) didalam sistem, maka Admin DPP akan
melakukan REGISTRASI calon anggota.
Setelah dilakukan REGISTRASI oleh
Admin DPP, maka akan dikirim kembali pesan kepada email anda, yang berisi
informasi tentang:
- NIRA anda (berupa angka 11 digit)
- Virtual account (berupa angka 16 digit)
- User id/username (berupa angka 11 digit)
- Password (berupa angka 6 digit)
10. Proses pendaftaran hingga
diterbitkannya nomor anggota (NIRA), user id (username), dan password telah
selesai.
11. Selanjutnya anda dapat
menggunakan username dan password tersebut untuk Login sebagai anggota ke dalam
aplikasi guna keperluan sbb:
- Menginput data kegiatan PKB yang telah
anda ikuti sehingga perolehan satuan kredit profesi (SKP—minimal 25 SKP
dalam 5 tahun) terdokumentasikan dengan baik, untuk kemudian diverifikasi
oleh verifikator DPD Kab/Kota dan diterbitkan Surat Rekomendasi untuk
- Melakukan Perpanjangan STR (Re-registrasi)
oleh DPW.
- Melakukan perpanjangan/aktivasi
keanggotaan setiap tahun.
- Mendapatkan informasi penting lainnya.
BAGI YANG SUDAH MEMILIKI NIRA,
UNTUK MEMPERBAHARUINYA LANGKAH-LANGKAHNYA SEPERTI DI BAWAH INI.
CARA MELENGKAPI (MEMPERBAHARUI)
DATA KEANGGOTAAN DALAM APLIKASI MANAJEMEN KEANGGOTAAN PPNI
DOWNLOAD PANDUAN ; CARA MELENGKAPI
(MEMPERBAHARUI) DATA KEANGGOTAAN DALAM APLIKASI MANAJEMEN KEANGGOTAAN PPNI
Pengertian:
Cara Melengkapi (Memperbarui)
Data Keanggotaan adalah cara memperbarui data-data
keanggotaan masing-masing anggota PPNI yang tercatat dalam aplikasi manajemen
keanggotaan agar diperoleh status data yang lengkap dan valid.
Tujuan dan manfaat:
Tujuan : didapatkan data base
anggota yang lengkap dan valid
Manfaat :
- Memudahkan anggota dalam menggunakan
aplikasi untuk kebutuhan masing-masing anggota (misalnya: membuat virtual
account, menginput SKP kegiatan yang telah dilaksanakan, dll).
- Membantu pengurus dalam mendapatkan data
pendukung untuk keperluan melakukan advokasi kepada pihak terkait dalam
memperjuangkan kepentingan anggota dan organisasi PPNI.
Siapa yang Melakukan Pembaruan
Data?
Pembaruan data dilakukan oleh
masing-masing anggota
Bagaimana Caranya?
Berikut ini langkah-langkahnya:
- Ketik alamat (URL): www.ppni-inna.org atau
ppni-inna.org
- Klik “Membership”
- 3.a. Tuliskan username anda (bisanya
username adalah nomor anggota [NIRA] anda jika belum anda ubah, namun jika
telah anda ubah, tuliskan sesuai perubahan yang anda lakukan) pada kolom
“username”
3.b. Tuliskan password anda
(bisanya passwordnya adalah userdemo atau password yang dikirim melalui email
anda jika belum anda ubah, namun jika telah anda ubah, tuliskan sesuai
perubahan yang anda lakukan) pada kolom “password”…….kemudian klik “Login”
4. Klik “Pengaturan Akun”
- Tuliskan alamat email pribadi, lakukan
pengaturan username dan password
(catatan alamat email harus
ditulis dengan benar dan merupakan email aktif [dapat digunakan])
6. Klik “Data Pribadi”
7. Klik “Pendidikan”
8. Klik “Tempat Kerja Utama”
9. Klik “Tempat Praktik”
Jika anggota melakukan praktik
keperawatan mandiri, namun jika tidak praktik mandiri, tidak perlu melakukan
pengisian data “tempat praktik” ini.
Post a Comment for "Cara Mendapatkan NIRA Melalui Pendaftaran Keanggotaan PPNI"