Literasi ~ Surat Tanda Register (STR) diperlukan untuk semua tenaga kesehatan yang ada di Indonesia. STR ini penting sebagai database tenaga medis yang masih aktif bekerja sekaligus pendataan daerah yang kekurangan atau kelebihan tenaga kesehatan.
Selain itu STR juga sebagai bukti
legalitas untuk memastikan sang perawat/apoteker/tenaga medis lainnya telah
terdaftar.
Alur pendaftaran STR cukup simpel,
Anda bisa melakukannya di halaman browser pada hari Senin-Jumat kecuali libur
nasional. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat akun di laman
Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI). Setelah lima tahun, STR Anda harus
diperpanjang dengan mengajukan di laman yang sama. Jika Anda alih profesi atau
naik level, registrasi ulang STR diperlukan.
Berikut berkas-berkas untuk
mendaftar STR Online:
- Pas foto resmi dengan latar
belakang merah
- Scan/foto KTP
- Scan/foto Ijazah
- Nomor Sertifikat Kompetensi
- Scan/foto Surat Sehat
- Sumpah Profesi
- Surat Pernyataan Patuh pada
Etika Profesi
Berikut prosedur untuk mendaftar STR
Online:
- Masuk ke laman
http://ktki.kemkes.go.id lewat browser.
- Pilih menu Registrasi yang ada
pada halaman awal.
- Anda akan diminta memasukkan
PIN, jika belum punya pilih menu Belum Punya PIN.
- Selanjutnya sistem akan meminta
Anda mengisi data alamat email, nomor KTP, dan captcha. Selanjutnya pilih
menu Daftar.
- Jika data yang Anda masukkan
valid, secara otomatis kolom akan terisi dan Anda tinggal memberi ceklis
pada kolom sehingga pendaftaran bisa dilanjutkan.
- Catat PIN yang ada di bawah
untuk masuk ke akun Anda.
- Selanjutnya pilih menu
Registrasi Baru jika Anda sebelumnya belum memiliki akun.
- Pilih menu Lulusan Diatas Tahun
2013 jika Anda lulus kuliah setelah tahun tersebut.
- Kemudian Anda harus mengisi
data yang meliputi Perguruan Tinggi, Program Studi, dan Nomor Induk
Mahasiswa. Jika data Anda tak ditemukan, Anda harus menghubungi pihak
institusi Perguruan Tinggi agar data bisa dilengkapi.
- Setelah semua data benar, pilih
Konfirmasi Data ke Kemenristekdikti. Beri ceklis pada kolom yang telah
disediakan lalu klik Mulai.
- Pada Step 1 Anda diminta
mengunggah dokumen yakni pas foto, KTP, Ijazah, No Sertifikat Kompetensi,
Surat Sehat, Sumpah Profesi, Surat Pernyataan Patuh pada Etika Profesi.
- Lanjut ke Step 2, Anda harus
mengisi data Info Administrasi berupa Jenis Tempat Kerja, Status Tempat
Kerja, Nama Tempat Kerja, Alamat Tempat Kerja, Provinsi Tempat Kerja,
Kabupaten Tempat Kerja, dan Telepon Kantor. Jika Anda belum bekerja, Anda
bisa mengosongkan kolom-kolom tersebut.
- Selanjutnya di Step 3 Anda
diminta mengisi data Uji Kompetensi berupa Nomor Sertifikat Kompetensi,
Tanggal Sertifikat Kompetensi, Tempat Uji Kompetensi, Tanggal Uji
Kompetensi. Setelah semua telah terisi klik Selesai.
- Akan muncul pemberitahuan bahwa
pendaftaran Anda sukses. Selanjutnya, data yang Anda isi akan divalidasi
oleh perwakilan Organisasi Profesi dan anggota Majelis Tenaga Kesehatan
Indonesia (MTKI).
- Setelah permohonan disetujui,
Anda harus membayar nominal Rp100.000 dengan kode billing melalui bank
yang telah ditunjuk.
- Cek email Anda setelah
melakukan pembayaran. Periksa di bagian Cek Status untuk mengetahui
permohonan STR yang Anda ajukan.
- STR yang telah rampung akan
dicetak oleh Sekretariat KTKI dan dilegalisir sebelum dikirim ke Kantor
Pos yang terdekat dengan Anda.
- Anda juga bisa mencetak STR
sendiri melalui QR Code yang ada di akun Anda.
- Anda bisa mengambil STR dengan
menunjukkan kartu identitas kepada petugas Kantor Pos.
Post a Comment for "Cara Mudah Melakukan Pendaftaran STR Online "