Perlunya Nursing Staff By Laws / NSBL

Ilustrasi


Literasi Perawat ~ Belakangan ini dunia keperawatan terus menunjukkan kemajuan yang sangat yang sangat pesat baik keperawatan yang berada di dunia pendidikan, organisasi maupun pelayanan. Di dunia pendidikan sudah mulai banyak pendidikan tinggi keperawatan yang telah mengembangkan pendidikan spesialis keperawatan dan terus bergerak mengembangkan teori tori keperawatan sesuai dengan perkembangan zaman. Di keorganisasian juga terus memperbaiki diri dengan membuat peraturan-peraturan yang selama ini masih belum jelas menjadi peraturan peraturan yang bisa diakui baik di keperintahan maupun di rumah sakit. Begitu juga keperawatan yang di pelayanan tidak kalah dengan yang lain.

Keperawatan di pelayanan mulai menunjukkan kemampuannya dan keprofesionalannya sehingga tidak kalah dengan profesi yang lain. Professional dan tidaknya suatu profesi salah satunya bisa lihat dari kemampuan keilmuan dan keterampilan melayani sesuai dengan aturan aturan yang berlaku. Untuk itulah keperawatan dituntut agar selalu meningkatkan keilmuannya dan keterampilannya. Keterampilan ketika tidak ada aturan yang melindungi dapat menjadi liar dan tidak terarah.
Di rumah sakit selama ini peraturan selalu mengikuti peraturan yang dikepegawaian, dimana peraturan tersebut hanya mengatur keperawatan dari sisi normative kepegawaian secara umum, tapi tidak mengatur kepofesionalan perawat itu sendiri. Untuk itu agar perawat bisa dikatakan professional dalam menjalankan keperawatan dirumah sakit maka diperlukan peraturan yang mengatur keperawatan didalam sebuah rumah sakit.

Dengan adanya permenkes No 49 tahun 2013 yang mengatur perlunya peraturan internal keperawatan atau nursing staff by laws (NSBL) harus disambut dengan baik sebagai sarana pengakuan keperawatan di rumah sakit.

Nursing staff by laws di rumah sakit disusun oleh komite keperawatan dan disahkan oleh direktur rumah sakit. Secara teknis pembuatan nursing staff by laws dilakukan oleh komite keperawatan dan bekerjasama dengan bidang keperawatan sehingga nantinya nursing staff by laws bila dilaksanakan oleh semua perawatan tanpa ada penekananatau keberatan dari seluruh perawat di rumah sakit.
Karena peraturan yang mengatur pembuatan nursing staff by laws itu masih baru maka keperawatan terutama komite keperawatan di rumah sakit masih kelihatannya bingung dalam proses pembuatannya. Namun sebenarnya pembuatan nursing staff by laws itu tidak serumit apa yang dibayangakan kalau pengrus komite keperawatan mau berusaha dan memcoba membuatnyapedoman pembuatan nursing staff by laws sudah ada di lampiran permenkes No 49 tahun 2013 sehingga tinggal menjabarkannya sesuai dengan kondisi di rumah sakit.

Adapun sistematika petunjuk teknis pembuatan nursing staff by laws sesuai permenkes no 49 tahun 2013 adalah sebagai berikut : 
  1. Pendahuluan
  2. Bab I Ketentuan Umum
  3. Bab II Tujuan
  4. Bab III Kewenangan Klinis
  5. Bab IV Penugasan Klinis
  6. Bab V Komite Keperawatan
  7. Bab VI Rapat
  8. Bab VII Subkomite Kredensial, Mutu Profesi, Etika dan Disiplin Profesi
  9. Bab VIII Peraturan Pelaksanaan Tata Kelola Klinis
  10. Bab IX Tata Cara Review dan Perbaikan Peraturan Internal Staf Kperawatan
  11. Bab X Penutup
Selain disebutkan substansi pembuatan nursing staff by laws, Permenkes No 49 tahun 2013 juga memberikan penjelasan pembuatan nursing staff by laws di masing-masing bab. Jadi secara garis besar pembuatan nursing staff by laws bias mengacu permenkes tersebut, tetapi untuk substansi yang belum dijelaskan pada permenkes tersebut bisa disesuaikan dengan kondisi rumah sakit.


Iwansyah
Iwansyah Seorang Penulis Pemula Yang Mengasah Diri Untuk Menjadi Lebih Baik

Post a Comment for "Perlunya Nursing Staff By Laws / NSBL"