![]() |
Ilustrasi |
Literasi Perawat ~ Belakangan ini dunia keperawatan
terus menunjukkan kemajuan yang sangat yang sangat pesat baik keperawatan yang
berada di dunia pendidikan, organisasi maupun pelayanan. Di dunia pendidikan
sudah mulai banyak pendidikan tinggi keperawatan yang telah mengembangkan
pendidikan spesialis keperawatan dan terus bergerak mengembangkan teori tori
keperawatan sesuai dengan perkembangan zaman. Di keorganisasian juga terus
memperbaiki diri dengan membuat peraturan-peraturan yang selama ini masih belum
jelas menjadi peraturan peraturan yang bisa diakui baik di keperintahan maupun
di rumah sakit. Begitu juga keperawatan yang di pelayanan tidak kalah dengan
yang lain.
Keperawatan di pelayanan mulai
menunjukkan kemampuannya dan keprofesionalannya sehingga tidak kalah dengan
profesi yang lain. Professional dan tidaknya suatu profesi salah satunya bisa
lihat dari kemampuan keilmuan dan keterampilan melayani sesuai dengan aturan
aturan yang berlaku. Untuk itulah keperawatan dituntut agar selalu meningkatkan
keilmuannya dan keterampilannya. Keterampilan ketika tidak ada aturan yang
melindungi dapat menjadi liar dan tidak terarah.
Di rumah sakit selama ini peraturan
selalu mengikuti peraturan yang dikepegawaian, dimana peraturan tersebut hanya
mengatur keperawatan dari sisi normative kepegawaian secara umum, tapi tidak
mengatur kepofesionalan perawat itu sendiri. Untuk itu agar perawat bisa
dikatakan professional dalam menjalankan keperawatan dirumah sakit maka
diperlukan peraturan yang mengatur keperawatan didalam sebuah rumah sakit.
Dengan adanya permenkes No 49 tahun
2013 yang mengatur perlunya peraturan internal keperawatan atau nursing staff
by laws (NSBL) harus disambut dengan baik sebagai sarana pengakuan keperawatan
di rumah sakit.
Nursing staff by laws di rumah sakit
disusun oleh komite keperawatan dan disahkan oleh direktur rumah sakit. Secara
teknis pembuatan nursing staff by laws dilakukan oleh komite keperawatan dan
bekerjasama dengan bidang keperawatan sehingga nantinya nursing staff by laws
bila dilaksanakan oleh semua perawatan tanpa ada penekananatau keberatan dari
seluruh perawat di rumah sakit.
Karena peraturan yang mengatur
pembuatan nursing staff by laws itu masih baru maka keperawatan terutama komite
keperawatan di rumah sakit masih kelihatannya bingung dalam proses
pembuatannya. Namun sebenarnya pembuatan nursing staff by laws itu tidak
serumit apa yang dibayangakan kalau pengrus komite keperawatan mau berusaha dan
memcoba membuatnyapedoman pembuatan nursing staff by laws sudah ada di lampiran
permenkes No 49 tahun 2013 sehingga tinggal menjabarkannya sesuai dengan
kondisi di rumah sakit.
Adapun sistematika petunjuk teknis
pembuatan nursing staff by laws sesuai permenkes no 49 tahun 2013 adalah
sebagai berikut :
- Pendahuluan
- Bab I Ketentuan Umum
- Bab II Tujuan
- Bab III Kewenangan Klinis
- Bab IV Penugasan Klinis
- Bab V Komite Keperawatan
- Bab VI Rapat
- Bab VII Subkomite Kredensial,
Mutu Profesi, Etika dan Disiplin Profesi
- Bab VIII Peraturan Pelaksanaan
Tata Kelola Klinis
- Bab IX Tata Cara Review dan
Perbaikan Peraturan Internal Staf Kperawatan
- Bab X Penutup
Selain disebutkan substansi
pembuatan nursing staff by laws, Permenkes No 49 tahun 2013 juga memberikan
penjelasan pembuatan nursing staff by laws di masing-masing bab. Jadi secara
garis besar pembuatan nursing staff by laws bias mengacu permenkes tersebut,
tetapi untuk substansi yang belum dijelaskan pada permenkes tersebut bisa
disesuaikan dengan kondisi rumah sakit.
Post a Comment for "Perlunya Nursing Staff By Laws / NSBL"