Literasi Perawat ~ Assesmen
kompetensi perawat di Rumah Sakit dilaksanakan dalam rangka menetapkan seorang
perawat kompeten melakukan asuhan keperawatan sesuai area praktik melalui
pengumpulan bukti-bukti.
Kompetensi diperlukan bagi seorang perawat untuk mendapatkan kewenangan memberikan asuhan keperawatan.
Kompetensi diperlukan bagi seorang perawat untuk mendapatkan kewenangan memberikan asuhan keperawatan.
Perawat
kompeten dengan kewenangan yang jelas akan menjamin perawat melakukan asuhan
keperawatan dengan benar dan pasien akan menerima pelayanan asuhan keperawatan
yang aman.
Baca Juga: Apa Pentingnya Kredensial Bagi Pokja KKS
Agar pelaksanaan assesmen dapat dilaksanakan dengan benar dan tepat diperlukan pedoman pelaksanaan asesmen kompetensi.
Baca Juga: Apa Pentingnya Kredensial Bagi Pokja KKS
Agar pelaksanaan assesmen dapat dilaksanakan dengan benar dan tepat diperlukan pedoman pelaksanaan asesmen kompetensi.
LANGKAH-LANGKAH
ASESMEN KOMPETENSI PERAWAT
- Usulan untuk dilakukan asesmen
- Pra konsultasi pelaksanaan asesmen
- Assesmen kompetensi
- Keputusan hasil asesmen
- Umpan balik dan naik banding
- Rekapitulasi hasil asesmen
- Berita acara pelaksanaan asesmen
INSTRUMEN
PELAKSANAAN ASESEMEN KOMPETENSI PERAWAT
- Format PAP 01 : Usulan untuk dilakukan asesmen kompetensi, disisi oleh setiap perawat dan disetujui oleh karu di tempat kerja
- Format PAP 02 : Pra Konsultasi, dipergunakan oleh asesor berisi kesepakatan asesmen yang akan dilaksanakan dan disetujui oleh perawat ( asesi )
- Format PAP 03 : Asesmen kompetensi, dipergunakan oleh asesor dalam proses mengumpulkan bukti-bukti melalui berbagai metode asesmen. Format ini menggunakan instrumen asesmen kompetensi terhadap 12 kompetensi kunci ( disesuaikan dengan RS yang bersangkutan )
- Format PAP 04 : Format ini diisi oleh asesor berisi keputusan asesmen, umpan balik dan naik banding. Format ini di setujui oleh asesi.
- Format PAP 05 : Rekapitulasi hasil asesmen. Format ini di isi oleh asesor dan disetujui oleh “ penanggung jawab asesmen kompetensi perawat “ di RS. Format ini berisi capaian asesmen kompetensi keseluruhan perawat
- Format PAP 06 : Berita Acara pelaksanaan asesemen. Format ini diisi oleh asesor di setujui oleh Penanggung jawab kegiatan asesmen perawat di RS. Format ini berisi tentang kejadian dan proses asesmen kompetensi
12 UNIT CORE
KOMPETENSI PERAWAT
- Menerapkan prinsip etika dalam keperawatan
- Melakukan komunikasi interpersonal dalam asuhan keperawatan
- Mewujudkan dan memelihara lingkup keperawatan yang aman melalui jaminan dan manajemen resiko (pasien safety)
- Menetapkan prinsip pengendalian dan pencegahan infeksi yang diperoleh di rumah sakit
- Melakukan tindakan untuk mencegah cidera pada klien
- Memfasilitasi kebutuhan oksigen
- Memfasilitasi kebutuhan elektrolit dan cairan
- Mengukur tanda-tanda vital
- Menganalisa,menginterprestasi dan mendokumentasikan catatan secara akurat
- Melakukan perawatan luka
- Memberikan obat dengan aman dan benar
- Mengelola pemberian darah dengan aman
Penulis Iwansyah
Founder Suara Literasi Perawat Indonesia
Post a Comment for "Pedoman Pelaksanaan Assesmen Kompetensi Perawat : 12 Kompetensi Kunci"