Literasi Perawat ~ Dengan adanya akriditasi di setiap rumah sakit membuat rumah sakit
terus berbenah. Diringi pembaruan peraturan tentang Rumah Sakit dan
tenaga kesehatan termasuk juga tenaga keperawatan.
Untuk mengatur keprofesionalan tenaga keperawatan maka di setiap
rumah sakit harus ada struktur organisasi fungsional yang menaungi
perawat yaitu Komite Keperawatan. Tata pelaksanaan komite keperawatan
sudah diatur di dalam Permenkes Nomor 49 Tahun 2013 Tentang Komite
Keperawatan.
Komite Keperawatan adalah wadah non-struktural rumah sakit yang
mempunyai fungsi utama mempertahankan dan meningkatkan profesionalisme
tenaga keperawatan melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi,
dan pemeliharaan etika dan disiplin profesi.
Komite keperawatan dibentuk langsung oleh direktur dan secara
struktur organisasi komite keperawatan berada langsung di bawah direktur
Rumah Sakit.
Bagian atau pengurus komite keperawatan terdiri dari
Ketua Komite Keperawatan, dibantu oleh
- Sub Komite Kredensial\
- Sub Komite Mutu Profesi dan
- Sub Etik dan Disiplin
- Bisa juga ditambahkan sekretaris.
Berikut ilustrasi kegiatan yang dilakukan oleh komite keperawatan :
Perawat diterima bekerja di RS
Sebelum melaksanakan tugas maka perawat harus dilakukan Kredensialing (di lakukan oleh Sub kredensial). Bila hasil dari kredensial perawat dinyatakan mampu maka komite membuat rekomendasi kepeda direktur RS untuk diberikan kewenangan klinis yaitu jenis tindakan atau pelayanan keperawatan yang boleh dilakukan oleh perawat tersebut.
Setelah mendapat daftar rincian kewenangan klinis (RKK) maka perawat boleh melakukan asuhan keperawatan sesuai dengan kewenangan yang telah diberikan.
Selama perawat melaksanakan tugas memberikan asuhan keperawatan mereka harus melakukan asuhan dan tindakan sesuai dengan kewenangan yang telah diberikan dengan mengikuti pedoman asuhan dan tindakan yang ada di rumah sakit yaitu SPO.
Untuk menjaga agar perawat tetap menjalankan tugas sesuai dengan SPO maka yang mengawasi dan menilai perawat dalam melaksanakan asuhan keperawatan adalah sub komite mutu.
Sub Komite mutu bertugas menilai kinerja perawat dalam melksanakan asuhan keperawatan dan membantu perawat untuk mengembangkan keilmuannya dengan jalan melakukan pendidikan berkelanjutan bagi perawat. Selain itu tugas komite mutu juga mengadakan audit keperawatan terhadap tindakan keperawatan (audit terjadual) atau bila ada kejadian luar biasa (audit acsidental).
Kerja komite tidak sampai di situ saja. Selama sub mutu menilai kinerja perawat, sub komite etik juga menilai apakah perawat selama melaksanakan asuhan melakukan pelanggaran etik atau tidak. Jika ada perawat yang melakukan pelanggaran etik maka sub komite etik akan melaporkan kepada ketua untuk menindak lanjutinya yaitu di serahkan kepada sub komite kredensial untuk dilakukan rekredensial (kredensial ulang). Jika perawat tersebut dinyatakan masih layak maka akan diberikan kewenangan klinis atau kewenangan klinis yang sudah dipunyai dilanjutkan. Sedangkan jika hasilnya perawat tidak layak maka kewenangan klisnya bisa dicabut. Akibat dari dicabutnya kewenangan klini maka perawat tidak boleh melakukan asuhan keperawatan atau perawat boleh melakukan asuhan tapi dengan pendampingan.
Menurut Permenkes No 49 Tahun 2013 Pasal 11, Fungsi, Tugas dan Kewenangan Komite Keperawatan adalah
Komite Keperawatan mempunyai fungsi meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan yang bekerja di Rumah Sakit dengan cara:
- Melakukan Kredensial bagi seluruh tenaga keperawatan yang akan melakukan pelayanan keperawatan dan kebidanan di Rumah Sakit;
- Memelihara mutu profesi tenaga keperawatan; dan
- Menjaga disiplin, etika, dan perilaku profesi perawat dan bidan.
- Menyusun daftar rincian Kewenangan Klinis dan Buku Putih;
- Melakukan verifikasi persyaratan Kredensial;
- Merekomendasikan Kewenangan Klinis tenaga keperawatan;
- Merekomendasikan pemulihan Kewenangan Klinis;
- Melakukan Kredensial ulang secara berkala sesuai waktu yang ditetapkan;
- Melaporkan seluruh proses Kredensial kepada Ketua Komite Keperawatan untuk diteruskan kepada kepala/direktur Rumah Sakit;
- Menyusun data dasar profil tenaga keperawatan sesuai area praktik;
- Merekomendasikan perencanaan pengembangan profesional berkelanjutan tenaga keperawatan;
- Melakukan audit keperawatan dan kebidanan; dan
- Memfasilitasi proses pendampingan sesuai kebutuhan.
- Melakukan sosialisasi kode etik profesi tenaga keperawatan;
- Melakukan pembinaan etik dan disiplin profesi tenaga keperawatan;
- Merekomendasikan penyelesaian masalah pelanggaran disiplin dan masalah etik dalam kehidupan profesi dan pelayanan asuhan keperawatan dan kebidanan;
- Merekomendasikan pencabutan Kewenangan Klinis; dan
- Memberikan pertimbangan dalam mengambil keputusan etis dalam asuhan keperawatan dan kebidanan.
Post a Comment for "Apa Pentingnya Komite Keperawatan?"