Literasi Perawat ~ Undang-Undang No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Pasal 33, ayat 2 menjelaskan "Organisasi Rumah Sakit paling sedikit terdiri atas Kepala Rumah Sakit atau Direktur Rumah Sakit, unsur pelayanan medis, unsur keperawatan, unsur penunjang medis, komite medis, satuan pemeriksaan internal, serta administrasi umum dan keuangan."
Dalam
artikel ini, penulis sengaja menggaris bawahi 3 hal untuk di cermati serta
membandingkan dengan fakta dilapangan (Rumah Sakit). Diantaranya :
Tentang Pelayanan Medis
Yang
dimaksud dengan pelayanan medis adalah, Pelayanan yang diberikan oleh dokter,
dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis.
Tenaga
medis di Rumah sakit diwadahi oleh organisasi non struktural yang disebut
dengan komite medis. Terkait pengelolaan Kredensial, etika dan disiplin profesi
serta mutu pelayanan medis di handle oleh komite medis. Artinya, tentang
pengelolaan sumber daya tenaga medis merupakan tanggung jawab komite medis.
Sedangkan
terkait dengan kebutuhan fasilitas, sarana dan sistim pelayanan tenaga medis di
atur oleh Kepala Bidang Pelayanan Medis (Kabid Yanmed), yang biasanya untuk
posisi Kabid Yanmed di isi oleh seorang dokter berlatar belakang pendidikan
manajemen rumah sakit atau magister kesehatan.
Tentang Pelayanan Keperawatan
Ditilik
dari namanya "Keperawatan" jelas menandakan bahwa isinya tentang
pelayanan Perawat. Namun, tidak sepenuhnya benar. Unsur keperawatan yang
dimaksud oleh UU No 44 Tahun 2009 tersebut tidak menjelaskan secara rinci siapa
saja yang ada dalam unsur Keperawatan.
Sehingga
lahirlah Permenkes Nomor 49 tahun 2013 tentang Komite Keperawatan Rumah Sakit
yang menjelaskan siapa saja yang termasuk unsur keperawatan. Penjelasannya,
silahkan lanjut membaca.
Dalam
permenkes No 49 tahun 2013, Rumah Sakit wajib memiliki Komite Keperawatan.
Fungsi komite keperawatan ini, sama fungsinya dengan komite medis, termasuk
organisasi non struktural yang mengelola SDM Keperawatan. Tujuan pentingnya
dibentuk komite keperawatan adalah untuk meningkatkan profesionalisme,
pembinaan etik dan disiplin tenaga keperawatan, serta menjamin mutu pelayanan
kesehatan dan melindungi keselamatan pasien.
Kembali
ke pertanyaan di atas, siapa saja yang termasuk unsur Keperawatan? Masih
menurut Permenkes No 49 Tahun 2013, yang termasuk unsur keperawatan adalah
tenaga Perawat dan tenaga Bidan. Artinya, Permenkes ini belum mampu
mengakomodasi seluruh staf keperawatan. Yang mana tenaga keperawatan yang
dimaksud adalah, Refraksi Optisi, Perawat Gigi dan Penata Anestesi.
Fakta
di Rumah Sakit, seluruh tenaga keperawatan dibawahi oleh Bidang Keperawatan
(organisasi struktural) yang dikendalikan oleh seorang Kepala Bidang ( Kabid).
Posisi dan tupoksi Kabid Keperawatan ini, sama halnya dengan posisi Kabid
Yanmed. Biasanya, yang mengisi posisi ini adalah Perawat yang memiliki
pendidikan tambahan tentang manajemen Rumah Sakit.
Pengelompokan
Tenaga Kesehatan Menurut Undang Undang Kesehatan
Kerancuan
tentang pengelolaan tenaga Keperawatan di Rumah Sakit dipertegas oleh
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014. Yang mana menegaskan, bahwa Bidan bukanlah
tenaga Keperawatan, Refraksi Optisi dan Penata Anestesi juga bukan tenaga
Keperawatan. Mereka punya kelompok sendiri yang disebut tenaga Kebidanan dan
Tenaga Keteknisan Medis.
Silahkan
cermati BAB III tentang KUALIFIKASI DAN PENGELOMPOKAN TENAGA KESEHATAN,
tepatnya pasal 11.
- Ayat 4 : Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas berbagai jenis perawat.
- Ayat 5 : Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga Kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah bidan.
- Ayat 11 : Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga keteknisian medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j terdiri atas perekam medis dan informasi kesehatan, teknik kardiovaskuler, teknisi pelayanan darah, refraksionis optisien/optometris, teknisi gigi, penata anestesi, terapis gigi dan mulut, dan audiologis.
Kesimpulan
:
Mencermati fakta yang ada di Rumah Sakit, dengan membandingkannya dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014, maka akan memunculkan multi tafsir dan polemik di kalangan tenaga kesehatan di Rumah Sakit.
Mencermati fakta yang ada di Rumah Sakit, dengan membandingkannya dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014, maka akan memunculkan multi tafsir dan polemik di kalangan tenaga kesehatan di Rumah Sakit.
Dalam
pemahaman penulis, harus ada Bidang Kebidanan di Rumah Sakit yang di kepalai
oleh seorang Bidan, demikian juga dengan tenaga Keteknisan medis, wajib pula
punya Bidang sendiri yang dikepalai oleh bidang Keteknisan medis. Yang selama
ini, tenaga Bidan dan Tenaga Keteknisan Medis (Penata Anestesi) di bawahi oleh
Bidang Keperawatan.
Asumsi
penulis, Permenkes nomor 49 tahun 2013 perlu diralat, mungkin seperti ini
" yang dimaksud unsur Keperawatan adalah berbagai jenis Perawat, misal
Perawat Kamar Operasi, Perawat Jantung, Perawat Anestesi, Perawat ICU, Perawat
IGD dan Perawat lain-lainnya.
Kemudian
Sebagai turunan dari Undang-Undang nomor 36 tahun 2014 tersebut , perlu juga
lahirnya Permenkes tentang Komite Kebidanan Rumah Sakit dan Komite Tenaga
Keteknisan Medis di Rumah Sakit, sebagaimana adanya Komite Medis dan Komite
Keperawatan yang menjamin dan mengatur kualitas pelayanan anggotanya.
Jika
hal di atas tidak bisa diterapkan di Rumah Sakit, mungkin Undang-Undang nomor
36 tahun 2014 ini yang perlu diperbaiki. Bagaimana menurut anda?
Post a Comment for "Apakah Bidan dan Penata Anestesi termasuk dalam Kelompok Perawat?"