Ini Bedanya Komite dan Bidang Keperawatan


Litersi Perawat ~ Bagi perawat yang sudah lama mungkin sudah banyak yang tahu tentang organisasi yang berada di rumah sakit, namu tidak menutup kemungkinan hanya tahu tapi tidak faham tentang fungsi dan wewenang organisasi tersebut.

Sudah kita ketahui bersama bahwa di dalam rumah sakit ada tiga organisasi keperawatan yang menaungi perawat.yaitu; Komite keperawatan, Bidang Keperawatan
  1. Komite Keperawatan sebagai wadah mengatur perawat agar tetap bertugas sesuai dengan kewenangannya sebagai perawat dengan kata lain komite mengatur keprofesian perawat.
  2. Bidang keperawatan mengatur keperawatan dalam segi struktural atau struktur kepegawaian dan kedisiplinan perawat.
Contoh
Apabila ada perawat yang melakukan tidakan asusila yang tidak ada hubungannya dengan keperawatan (mencuri, perbuatan tidak senonoh dsb) maka yang menangani adalah bidang keperawatan. Tapi kalau perawat melakukan kesalahan dalam melaksanakan tindakan keperawatan saat merawat pasien contoh salah dalam melakukan pemasangan chateter maka yang menangani adalah komite keperawatan.

Satu lagi ya.. jika ada perawat yang tidak masuk kerja (Bolos) berarti tidak ada hubungannya dengan keprofesian maka yang menanganinya adalah Bidang Keperawatan dan kalau perawat melakukan tidakan pelayanan yang tidak sesuai dengan Strandar Prosedur operasional (SPO) maka yang menangani adalah komite keperawatan.

Gampangannya adalah Bidang Keperawatan mengatur secara kepegawaian dan Komite Keperawatan mengatur Keprofesian.

Dibawah ini penulis akan menjelaskan lebih detail deskripsi, struktur, dan job description dari Bidang Keperawatan dan Komite Keperawatan


BIDANG KEPERAWATAN 
Deskripsi
  1. Bidang Keperawatan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. 
  2. Kepala Bidang Keperawatan mempunyai tugas mengkoordinasikan, mengatur dan mengendalikan asuhan keperawatan, kebutuhan tenaga, perlengkapan dan fasilitas keperawatan serta melaksanakan pembinaan dan bimbingan asuhan keperawatan, etika dan mutu keperawatan.
Struktur
  1. Bidang Keperawatan terdiri atas : sub Bidang Ketenagaan Keperawatan ; Sub Bidang Bindal (Pembinaan dan Pengendalian) Asuhan dan Mutu Keperawatan. 
  2. Masing-masing Sub Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Keperawatan
Job Description
  • Kepala Sub Bidang Ketenagaan Keperawatan mempunyai tugas : 
  1. menyusun rencana kerja dan kebutuhan tenaga keperawatan ;
  2. menyusun rencana dan menyiapkan bahan pembinaan tenaga keperawatan dalam rangka melaksanakan asuhan keperawatan sesuai standar ;
  3. melakukan kegiatan untuk pengembangan profesi tenaga keperawatan ; 
  4. melakukan pengawasan dan pengendalian tenaga keperawatan dalam pelaksanaan pendidikan dan latihan ;
  5. melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Keperawatan.  
  • Kepala Sub Bidang Bindal (Pembinaan dan Pengendalian) Asuhan dan Mutu Keperawatan mempunyai tugas : 
  1. melakukan pembinaan, pengendalian dan pengembangan kualitas profesi tenaga keperawatan, etika, disiplin dan kinerja ;
  2. menyiapkan bahan dan menyusun rencana kerja serta kebutuhan kegiatan peningkatan mutu, etika dan asuhan keperawatan ; 
  3. pengawasan dan pemantauan pelaksanaan asuhan keperawatan serta standar operasional pelayanan 
  4. melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Keperawatan .
KOMITE KEPERAWATAN
Struktur
  1. Komite Keperawatan adalah kelompok tenaga keperawatan yang keanggotaannya dipilih oleh dan dari anggota staf keperawatan fungsional yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. 
  2. Komite Keperawatan terdiri dari: 
  • Ketua merangkap Anggota ; 
  • Sekretaris merangkap Anggota ; 
  • Bendahara merangkap Anggota ; 
  • Anggota.
Job Description
Komite Keperawatan mempunyai tugas :
  1. membina norma dan etika profesi Perawat/Bidan ; 
  2. menata sistem pelayanan keperawatan ; 
  3. mengatur wewenang profesi Perawat/Bidan ; 
  4. menyusun SAK ( Satuan Asuhan Keperawatan ) ; 
  5. memantau pelaksanaan SAK ( Satuan Asuhan Keperawatan ) ; 
  6. mengkoordinir kegiatan kelompok SKF ( Staf Keperawatan Fungsional ) ; 
  7. mengembangkan program Pendidikan dan Pelatihan serta Penelitian dan Pengembangan bidang keperawatan ; 
  8. melakukan sertifikasi dan mengusulkan lisensi.
Kesimpulan:
Dibutuhkan sinergi antara Komite dan Bidang Keperawatan untuk menguatkan profesi keperawatan di suatu RS ... karena apabila tidak sinergi/tumpang tindih/ cari posisi masing-masing justru akan melemahkan profesi keperawatan.

Iwansyah:
Founder Suara Literasi Perawat Indonesia
 

Iwansyah
Iwansyah Seorang Penulis Pemula Yang Mengasah Diri Untuk Menjadi Lebih Baik

Post a Comment for "Ini Bedanya Komite dan Bidang Keperawatan"