![]() |
Ilustrasi |
Literasi Perawat ~ Tujuan pembangunan kesehatan menuju Indonesia Sehat 2025 adalah meningkatnya kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang. Harapannya, agar peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya terwujud, melalui terciptanya masyarakat, bangsa dan Negara Indonesia yang ditandai penduduknya yang hidup dengan perilaku dan dalam lingkungan sehat, memiliki kemampuan menjangkau pelayanan kesehatan bermutu, secara adil dan merata, serta memiliki derajat kesehatan setinggi-tingginya di seluruh Republik Indonesia.
Perawat adalah seorang yang memiliki kemampuan dan kewenangan melakukan tindakan keperawatan berdasarkan ilmu dimilikinya, yang diperoleh melalui pendidikan keperawatan (UU kesehatan No 23 tahun 1992). Keperawatan adalah bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan, berbentuk pelayanan bio-psiko – sosial dan spiritual komprehensif, ditujukan kepada individu, kelompok dan masyarakat baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh daur kehidupan manusia. Keperawatan merupakan ilmu terapan yang menggunakan keterampilan intelektual, teknikal dan interpersonal serta menggunakan proses keperawatan dalam membantu masyarakat mencapai tingkat kesehatan optimal.
Perawat merupakan aspek penting pembangunan kesehatan Indonesia. Perawat sebagai sumber daya yang dimiliki Indonesia untuk meningkatkan derajat kesehatan. Pelayanan keperawatan yang diberikan didasarkan pada pengetahuan dan kompetensi di bidang ilmu keperawatan yang dikembangkan sesuai kebutuhan masyarakat, perkembangan ilmu pengetahuan, dan tuntutan globalisasi.
Pelayanan kesehatan termasuk pelayanan keperawatan yang dilakukan secara bertanggung jawab, akuntabel, bermutu, dan aman. Perawat harus terampil, cerdas, baik, komunikatif, dapat menjalankan peran dan fungsinya dengan baik sesuai kode etik. Sebagai profesi, pelayanan yang diberikan harus profesional, memiliki kompetensi dan memenuhi standar praktik keperawatan.
Pelayanan yang diberikan perawat berdasarkan cita-cita luhur, niat yang murni untuk keselamatan dan kesejahteraan masyarakat tanpa membedakan bangsa, suku, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik dan agama serta kedudukan sosial. Oleh karena itu, penataan praktik keperawatan berasaskan pada; perikemanusiaan, nilai ilmiah, etika, manfaat, keadilan, pelindungan, kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Seiring bertambahnya jumlah penduduk Indonesia setiap tahun, maka kebutuhan tenaga kesehatan mengalami peningkatan khususnya tenaga perawat. Di Indonesia, jumlah perawat paling banyak bila dibandingkan tenaga kesehatan lainnya. Sehingga, perannya menjadi penentu dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, baik di Puskesmas maupun rumah sakit. Berdasarkan data Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDMK), persentasi jumlah perawat terbesar di antara tenaga kesehatan lainnya, yaitu 29,66 persen dari seluruh rekapitulasi tenaga kesehatan di Indonesia per Desember 2016. Dengan jumlah itu, tentu akan lebih berkontribusi dalam peningkatan derajat kesehatan masyarakat Indonesia.
Seorang perawat profesional harus mampu menjalankan peran dan fungsinya dengan baik. Peran perawat di antaranya sebagai pelaksana pelayanan keperawatan, pendidik, koordinator pelayanan kesehatan, innovator (pembaharu), organisator (pengorganisasi pelayanan kesehatan), role model (panutan), fasilisator (tempat bertanya), dan pengelola (manajer).
Sebagai pemberi perawatan, membantu masyarakat mendapatkan kembali kesehatannya melalui proses penyembuhan yang lebih dari sekadar sembuh dari penyakit tertentu. Namun berfokus pada kebutuhan kesehatan masyarakat secara holistik, meliputi upaya mengembalikan kesehatan emosi, spiritual, dan sosial.
Sebelum mengambil tindakan keperawatan, baik dalam pengkajian kondisi masyarakat, pemberian perawatan, dan mengevaluasi hasil, perawat menyusun rencana tindakan dengan menetapkan pendekatan terbaik bagi tiap masyarakat. Penetapan ini dilakukan oleh perawat atau dapat berkolaborasi dengan keluarga. Dalam keadaan seperti ini, perawat juga dapat bekerja sama dan berkonsultasi dengan tenaga kesehatan profesional lain
Perawat juga berperan sebagai advokat atau pelindung masyarakat, yaitu membantu mempertahankan lingkungan yang aman bagi masyarakat dan mengambil tindakan untuk mencegah kecelakaan serta melindungi masyarakat dari efek tidak diinginkan yang berasal dari pengobatan atau tindakan diagnostik tertentu.
Manajer kasus juga salah satu peran yang dapat dijalani perawat. Di sini perawat bertugas mengatur jadwal tindakan yang akan dilakukan terhadap masyarakat berbagai profesi kesehatan yang ada di suatu rumah sakit guna meminimalisasi tindakan penyembuhan yang saling tumpang tindih dan memaksimalkan fungsi terapeutik dari semua tindakan yang akan dilaksanakan terhadap masyarakat yang sakit.
Peran perawat sebagai rehabilitator untuk mengembalikan keadaan klien atau paling tidak seoptimal mungkin untuk mendekati keadaan seperti sebelum sakit dengan berbagai asuhan keperawatan . Perawat juga memiliki peran sebagai pendidik yang memberikan pengetahuan tentang kesehatan kepada masyarakat umum untuk menciptakan lingkungan yang sadar dan peduli akan pentingnya hidup dalam taraf kesehatan yang baik.
Harapan utama dari para perawat Indonesia adalah, adanya undang-undang yang dapat memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat penerima jasa pelayanan keperawatan, dan menjamin perawat memperoleh kepastian hukum atas risiko kerja.
Legalitas dan pengakuan profesi keperawatan menjadi lebih jelas setelah disahkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan guna menyelesaikan masalah yang dihadapi perawat saat menjalankan praktik keperawaan dan sudah memiliki payung hukum yang jelas. Banyak perawat yang bekerja di daerah pelosok atau desa terpencil dan perbatasan, sering berbenturan dengan hukum.
Karena keterbatasan tenaga kesehatan, akibatnya sering perawatan melakukan perannya di luar batas wewenang. Perawat di daerah terpencil sangat dibutuhkan masyarakat, dan bisa memberi konstribusi besar dalam peningkatan derajat kesehatan.
Dengan demikian, perawat perlu perlindungan dan payung hukum. Dengan adanya peraturan tentang hak dan kewajiban, diharapkan agar para perawat bisa mendapatkan hal-hal yang memang sudah menjadi haknya serta melakukan hal-hal yang sudah menjadi tanggung jawabnya. Setelah hak dan kewajiban terpenuhi, perawat sangat perlu memenuhi hak dan tanggung jawab masyarakat, agar asuhan keperawatan yang diberikan maksimal sehingga keselamatan masyarakat tetap terjaga.
Orientasi pembangunan pelayanan kesehatan adalah biaya pelayanan kesehatan dapat terjangkau masyarakat, memprioritaskan pada keluarga miskin dan rentan, peningkatan kualitas yang dilaksanakan secara terus menerus. Perawat terlibat aktif dalam program prioritas dalam pelayanan kesehatan, melaksanakan pelatihan dan pendampingan asuhan keperawatan, dan penyuluhan pada keluarga dan masyarakat.
Kondisi sosial masyarakat Indonesia perlu dikendalikan dengan program dari semua depertemen, terutama mengatasi kemiskinan, peningkatan ketrampilan, peningkatan produktifitas, peningkatan pendapatan, sehingga menyadari kesehatan merupakan modal utama untuk hidup sejahtera.
Enam program priiotas pemerintah: promosi kesehatan, kesehatan ibu dan anak, peningkatan gizi, kesehatan lingkungan, pemberantasan penyakit menular, pengobatan dasar dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Pelaksanaan asuhan keperawatan keluarga dan komintas dengan melakukan pendampingan, pelatihan untuk mengatasi masalah kesehatan keluarga, masyarakat secara mandiri dan bertahap.
Meningkatnya kemandirian hidup sehat derajat kesehatan keluarga dan masyarakat desa, berarti meningkatkan derajat kesehatan kecamatan, kabupaten, provinsi dan tercapainya kesehatan rakyat Indonesia.
Strategi dan program pembangunan kesehatan dengan pelayanan keperawatan yang berpihak pada rakyat, bertindak cepat dan tepat, kerja sama tim pelayanan kesehatan, integritas, transparan dan akuntabel akan mewujudkan kesejahteraan, berupa kesehatan rakyat.
Kesehatan rakyat menjadi suatu landasan ketahanan ekonomi, politik, sosial dan budaya, serta ketahanan terhadap ancaman dan gangguan terhadap penyelenggaraan negara sehingga akan tercipta kekuatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hal ini akan membawa dampak baik bagi terciptanya citra perawat ideal di mata masyarakat, yaitu perawat yang cerdas, terampil dan profesional. Dengan demikian, perawat dalam menjalankan perannya mewujudkan Indonesia Sehat sesuai tujuan pembangunan kesehatan menuju Indonesia Sehat 2025.
Komitmen yang kuat, perjuangan serta kinerja profesi perawat yang keras, akan memberikan dukungan terwujudnya masyarakat yang mandiri untuk hidup sehat. Selanjutnya menjadikan rakyat sehat jasmani maupun mental, cerdas, iman dan bertakwa.
Sehingga gambaran masyarakat di masa depan ini dapat dicapai dengan landasan visi “Masyarakat yang Mandiri untuk Hidup Sehat” dalam mencapai INDONESIA SEHAT 2025. (RPJP-K 2005-2025).
Perilaku masyarakat Indonesia Sehat yang diharapkan bersifat proaktif memelihara dan meningkatkan kesehatan, mecegah risiko penyakit, melindungi diri dari ancaman penyakit, berpartisipasi aktif dalam gerakan kesehatan masyarakat, serta mampu menjangkau pelayanan kesehatan bermutu.
Penulis: Martha Pitta Uli Marpaung (Penulis adalah Mahasiswa Magister Keperawatan USU Tahun 2017)
Post a Comment for "Peran Perawat Menuju ‘Indonesia Sehat 2025’"