Ternyata Ini Tugas Pokok dan Kewenangan Tim Komite Keperawatan


Ilustrasi

KETUA KOMITE KEPERAWATAN
TUJUAN JABATAN
Meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan serta mengatur tata kelola klinis yang baik agar mutu pelayanan keperawatan dan pelayanan kebidanan yang berorientasi pada keselamatan pasien di Rumah Sakit lebih terjamin dan terlindungi
KEDUDUKAN DALAM ORGANISASI
Bertanggung jawab kepada : Direktur Rumah Saki
Membawahkan :
  1. Sub Komite Kredensial
  2. Sub komite Mutu Profesi
  3. Sub komite Etika dan disiplin profesi
PERSYARATAN JABATAN
  1. Pendidikan : S1 Keperawatan Ners
  2. Pengalaman :
  • Berijasah S1 keperawatan pengalaman kerja minimal 3 tahun.
  • Berpengalaman sebagai Kepala Ruangan
  • Memiliki Sertifikasi Pelatihan Komite Keperawatan
  • Memiliki kemampuan kepemimpinan.
  • Berwibawa dan berperilaku baik.
  • Sehat fisik dan mental.
TUGAS POKOK
  1. Melakukan Kredensial bagi  seluruh tenaga keperawatan yang akan melakukan pelayanan keperawatan dan kebidanan di Rumah Sakit.
  2. Memelihara mutu profesi tenaga keperawatan
  3. Menjaga disiplin, etika, dan perilaku profesi perawat dan bidan
URAIAN TUGAS
  • Dalam melaksanakan fungsi Kredensial, Komite Keperawatan memiliki tugas sebagai berikut:
  1. Menyusun daftar rincian Kewenangan Klinis dan Buku Putih.
  2. Melakukan verifikasi Persyaratan Kredensial
  3. Merekomendasikan Kewenangan Klinis tenaga keperawatan
  4. Merekomendasikan pemulihan kewenangan klinis
  5. Melakukan Kredenesial  ulang secara berkala sesuai waktu yang ditetapkan
  6. Melaporkan seluruh proses Kredensial kepada Ketua Komita Keperawatan untuk diteruskan kepada kepala/direktur Rumah Sakit
  • Dalam melaksanakan fungsi memelihara mutu profesi, komite keperawatan memiliki tugas sebagai berikut:
  1. Menyusun data dasar profil tenaga keperawtan sesuai area praktik
  2. Merekomendasikan perencanaan pengembangan profesional berkelanjutan tenaga keperawatan
  3. Melakukan audit keperawtan dan kebidanan
  4. Memfasilitasi proses pendampingan sesuai kebutuhan.
  • Dalam melaksanakan  fungsi menjaga disiplin dan etika profesi tenaga keperawatan, Komite Keperawatan memiliki tugas sebagai berik ut:
  1. Melakukan  sosialisasi kode etik profesi tenaga keperawatan
  2. Melakukan pembinaan etik dan disiplin profesi tenaga keperawatan.
  3. Merekomendasikan penyelesaian masalah pelangaran disiplin dan masalah etik dalam kehidupan profsi dan pelayanan asuhan keperawatan dan kebidanan
  4. Merekomendasikan pencabutan kewenangan klinis ,
  5. Memberikan pertimbangan dalam mengambil keputusan etis dalam asuhan keperawatan dan kebidanan
TANGGUNG JAWAB
  • Secara struktural bertangung jawab kepada Direktur Rumah Sakit terhadap :
  • Kebenaran dan ketetapan rencana kerja komite keperawatan.
  1. Kebenaran dan ketepatan rencana pengembangan mutu asuhan keperawatan, sesuai dengan pengembangan IPTEK
  2. Menyampaikan laporan berkala kegiatan Komite Keperawatan setiap bulan kepada Direktur
  3. Menyampaikan laporan kegiatan Komite Keperawatan secara berkala (setahun sekali) kepada seluruh tenaga keperawatan rumah sakit.
WEWENANG
  1. Memberikan rekomendasi kewenangan klinis
  2. Memberikan rekomendasi perubahan rincian kewenangan klinis
  3. Memberikan rekomendasi penolakan kewenangan klinis tertentu
  4. Memberikan rekomendasi surat penugasan klinis
  5. Memberikan rekomendasi tindak lanjut audit keperawatan dan kebidanan
  6. Memberikan rekomendasi pendidikan keperawatan dan pendidikan kebidanan berkelanjutan
  7. Memberikan rekomendasi pendampingan dan memberikan rekomendasi tindakan disiplin
SEKRETARIS KOMITE KEPERAWATAN
Seorang perawat profesional yang diberi tanggung jawab dan wewenang dalam memantau kelancaran pelayanan keperawatan demi mempertahankan dan meningkatkan profesionalisme keperawatan.
KEDUDUKAN DALAM ORGANISASI
Bertanggung jawab kepada : Ketua Komite Keperawatan
PERSYARATAN JABATAN
  • Pendidikan :
  • DIII Keperawatan
  • Pengalaman :
  1. Berijasah DIII  keperawatan pengalaman kerja minimal 3 tahun.
  2. Menguasai Office
  3. Memiliki kemampuan  menyimpan arsip-arsip untuk pimpinan  , membuat surat, menulis notulen  rapat dan  mengolah data untuk penyusunan laporan
  4. Berwibawa dan berperilaku baik.
  5. Sehat fisik dan mental.
  6. Menyetujui dan sanggup bekerja sesuai dengan visi – misi RS
TUGAS POKOK
Membantu Ketua Komite Keperawatan dalam mengatur aktivitas kegiatan komite baik yang bersifat administrasi maupun hubungan koordinasi komite
URAIAN TUGAS
  1. Membuat notulen rapat, dan membuat laporan kepada pihak terkait.
  2. Melaksanakan tugas administrasi komite yang meliputi surat menyurat, penyusunan laporan, penyusunan laporan, dan penyimpanan arsip pelaporan komite.
  3. Melaksanakan dan mengatur agenda kerja tambahan komite yang meliputi: penerimaan dan pengaturan jadwal koordinasi komite dan menyusun jadwal pertemuan Ketua Komite
  4. Keperawatan dengan seluruh unit terkait yang berhubungan dengan perencanaan, penetapan dan pelaksanaan sidang Komite Keperawatan.
  5. Mengatur keperluan rumah tangga komite yang berhubungan dengan pengajuan dan pengelolaan kebutuhan Komite Keperawatan dalam melaksanakan setiap program komite,meliputi alat tulis, media presentasi komite serta persiapan kebutuhan penunjang sidang komite.
  6. Melaksanakan pendokumentasian tugas-tugas Komite Keperawatan.
  7. Menjadi sumber dan filter informasi bagi Ketua Komite Keperawatan, dalam memenuhi fungsi, tugas dan tanggung jawabnya dalam melaksanakan program komite
  8. Menjadi perantara bagi Ketua Komite Keperawatan dalam koordinasi dengan pihak-pihak yang berhubungan dengan pelaksanaan setiap program komite.
  9. Memberikan masukan kepada Ketua Komite Keperawatan  dalam rangka mempercepat proses keberhasilan pelaksanaan setiap program komite .
  10. Menjadi secret Keeper/pemengang rahasia Ketua Komite Keperawatan dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas komite.
  11. Menjadi mediator Ketua Komite Keperawatan dengan seluruh anggota komite.
TANGGUNG JAWAB
  1. Mencatat, merapikan dan melaporkan setiap hasil sidang Komite Keperawatan, kepada Ketua Komite Keperawatan untuk ditindak lanjuti oleh Ketua Komite Keperawatan dengan segera
  2. Mendistribusikan hasil keputusan sidang Komite Keperawatan kepada seluruh anggota Komite dan pihak terkait atas persetujuan Ketua Komite Keperawatan
  3. Menyusun dan merekap hasil kegiatan Komite Keperawatan untuk ditindak lanjuti oleh Ketua Komite Keperawatan
WEWENANG
  1. Memberikan masukan kepada  Ketua Komite Keperawatan untuk ditindak lanjuti oleh Ketua Komite Keperawatan.
  2. Meminta data dan laporan sosialisasi program Komite kepada semua ketua Sub Komite Keperawatan.
  3. Mengatur dan merencanakan kebutuhan yang menunjang proses kegiatan Komite Keperawatan.
SUB KOMITE KREDENSIAL
Seorang perawat profesional yang diberikan tanggung jawab dan wewenang dalam memantau kelancaran pelayanan keperawatan demi mempertahankan dan meningkatkan profesionalisme keperawatan.
KEDUDUKAN DALAM ORGANISASI
  1. Bertanggung jawab kepada : Ketua Komite Keperawatan
  2. Membawahkan : Anggota Sub Komite Kredensial
PERSYARATAN JABATAN
  • Pendidikan : S1 Keperawatan/DIII Keperawatan  
  • Pengalaman :
  1. Berijasah  S1 Keperawatan/DIII Keperawatan pengalaman minimal 3 tahun.
  2. Memiliki kemampuan  kepemimpinan
  3. Berwibawa dan berperilaku baik.
  4. Sehat fisik dan mental.
  • Menyetujui dan sanggup bekerja sesuai dengan visi – misi RSI
TUGAS POKOK
  • Menyusun daftar rincian Kewenangan Klini
  • Menyusun buku putih (white paper) yang merupakan dokumen persyaratan terkait kompetensi yang dibutuhkan   melakukan jenis pelayanan keperawatan dan kebidanan sesuai dengan standar kompetensinya. Buku putih disusun oleh Komite Keperawatan dengan melibatkan Mitra Bestari (peer group) dari berbagai unsur organisasi profesi keperawatan dan kebidanan, kolegium keperawatan, unsur pendidikan tinggi keperawatan dan kebidanan.
  • Menerima hasil verifikasi persyaratan kredensial dari  bagian SDM meliputi :
  1. Ijazah
  2. Surat Tanda Registrasi (STR)
  3. Sertifikat kompetensi
  4. Loog book yang berisi uraian capaian kinerja
  5. Surat pernyataan telah menyelesaikan program orientasi Rumah Sakit atau orientasi di unit tertentu bagi tenaga keperawatan baru;
  6. Surat hasil pemeriksaan kesehatan sesuai ketentuan.
  • Merekomendasikan tahapan proses kredensial
  1. Perawat/bidan mengajukan permohonan untuk memperoleh kewenangan klinis kepada ketua Komite Keperawatan
  2. Ketua Komite Keperawatan menugaskan Subkomite Kredensial untuk melakukan proses Kredensial (dapat dilakukan individu atau kelompok).
  3. Sub komite membentuk panitia adhoc untuk melakukan review, verifikasi dan evaluasi dengan berbagai metode : porto folio, asesmen kompetensi.
  4. Sub komite memberikan laporan hasil Kredensial sebagai bahan rapat menentukan Kewenangan Klinis bagi setiap tenaga keperawatan
  5. Merekomendasikan pemulihan kewenangan klinis bagi setiap tenaga keperawatan
  6. Melakukan kredensial ulang secara berkala sesuai waktu yang ditetapkan
  7. Membuat laporan seluruh proses kredensial kepada Ketua Komite Keperawatan   untuk di teruskan ke kepala/direktur Rumah Sakit.
URAIAN TUGAS
  1. Mempersiapkan Kewenangan Klinis mencakup kompetensi  sesuai area praktik yang ditetapkan oleh rumah sakit.
  2. Menyusun Kewenangan Klinis dengan kriteria sesuai dengan persyaratan Kredensial dimaksud
  3. Melakukan assesmen Kewenangan Klinis dengan berbagai metode yang disepakati.
  4. Memberikan laporan hasil Kredensial sebagai bahan rekomendasi memperoleh penugasan klinis dari kepala/direktur Rumah Sakit
  5. Melakukan pembinaan dan pemulihan Kewenangan klinis secara berkala.
  6. Melakukan Kredensial ulang berkala sesuai waktu yang ditetapkan
  7. Memberikan rekomendasi Kewenangan Klinis untuk memperoleh Penugasan Klinis dari kepala/Direktur Rumah Sakit dengan cara:
  • Tenaga keperawatan mengajukan permohonan untuk memperoleh Kewenangan Klinis kepada Ketua Komite Keperawatan
  • Ketua Komite Keperawatan menugaskan sub komite Kredensial untuk melakukan proses kredensial (dapat dilakukan individu atau kelompok)
  • Sub komite melakukan   review, verifikasi dan evaluasi dengan berbagai metode : porto folio, assesmen kompetensi
  • Sub komite memberikan laporan hasil Kredensial sebagai bahan rapat menentukan Kewenangan Klinis bagi setiap tenaga keperawatan.
TANGGUNG JAWAB
  1. Bertanggung jawab kepada ketua Komite Keperawatan dengan cara:
  2. Memberi kejelasan Kewenangan Klinis bagi setiap tenaga keperawatan
  3. Melindungi keselamatan pasien dengan menjamin bahwa tenaga keperawatan yang memberikan asuhan keperawtan dan kebidanan memiliki kompetensi dan Kewenangan Klinis yang jelas
  4. Pengakuan dan penghargaan terhadap tenaga keperawatan yang berada di semua level pelayanan
WEWENANG
Memberikan rekomendasi rincian Kewenangan klinis untuk memperoleh surat Penugasan Klinis (clinical appointent)

 SUB KOMITE MUTU KEPERAWATAN
Seorang perawat profesional yang diberi tanggung jawab dan wewenang  dalam rangka menjamin kualitas pelayanan/asuhan keperawatan dan kebidanan,
KEDUDUKAN DALAM ORGANISASI
  1. Bertanggung jawab kepada : Ketua Komite Keperawatan
  2. Membawahkan : Anggota sub komite Mutu Profesi
PERSYARATAN JABATAN
  • Pendidikan : S1 Keperawatan/DIII Keperawatan
  • Pengalaman :
  1. Berijasah  S1 Keperawatan/DIII Keperawatan pengalaman minimal 3 tahun.
  2. Memiliki kemampuan  kepemimpinan
  3. Berwibawa dan berperilaku baik.
  4. Sehat fisik dan mental.
  5. Menyetujui dan sanggup bekerja sesuai dengan visi – misi RS
TUGAS POKOK
  1. Menyusun data dasar profil tenaga keperawatan sesuai area praktik 
  2. Merekomendasi perencanaan pengembangan profesional berkelanjutan tenaga keperawatan
  3. Melakukan audit asuhan keperawatan dan asuhan kebidanan
  4. Memfasilitasi proses pendampingan sesuai kebutuhan.
URAIAN TUGAS
  • Koordinasi dengan bidang keperawatan untuk memeperoleh data dasar tentang profil tenaga keperawatan di RS sesuai area praktiknya berdasarkan jenjang karir
  • Mengidentifikasi kesenjangan kompetensi yang berasal dar  data subkomite Kredensial sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan perubahan standar profesi. Hal tersebut menjadi dasar perencanaan CPD
  • Merekomendasi perencanaan  CPD kepada unit yang berwenang
  • Koordinasi dengan praktisi tenaga keperawatan dalam melakukan pendampingan sesuai kebutuhan
  • Melakukan audit keperawatan dan kebidanan  dengan cara
  1. Pemilihan topik yang dilakukan audit
  2. Penetapan standar dan kriteria
  3. Penetapan jumlah kasus/sampel yang akan di audit
  4. Membandingkan standar/kriteria dengan pelaksanaan pelayanan
  5. Melakukan analisis kasus yang tidak sesuai standar dan kriteria
  6. Menerapkan perbaikan
  7. Rencana reaudit
  • Menyusun laporan kegiatan subkomite untuk disampaikan kepada Ketua Komite Keperawatan
TANGGUNG JAWAB
  1. Membatu dan memberikan pelaporan bulanan kegiatan sub komite kepada Ketua Komite Keperawatan.
  2. Melaporkan hasil pemantauan sub Komite atas seluruh kegiatan pelayanan keperawatan yang berhubungan dengan proses pencapaian target Sub Komite kepada Ketua Komite Keperawatan setiap minggu.
  3. Mengajukan rapat koordinasi secara insidentil kepada Komite Keperawatan untuk membahas masalah pelayanan keperawatan khusus yang berhubungan dengan pelaksanaan program Sub Komite. 
WEWENANG
Memberikan rekomendasi tindak lanjut audit keperawatan dan kebidanan, pendidikan keperawatan dan kebidanan  berkelanjutan serta pendampingan.

 SUB KOMITE ETIK DAN DISIPLIN PROFESI
Seorang perawat profesional yang diberi tanggung jawab dan wewenang  dalam memantau disiplin profesi dalam memberikan asuhan keperawatan dan kebidanan  dan menerapkan etik profesi dalam praktiknya.
KEDUDUKAN DALAM ORGANISASI
  1. Bertanggung jawab kepada : Ketua Komite Keperawatan
  2. Membawahkan: Anggota Sub Komite Etik dan Disiplin Profesi
PERSYARATAN JABATAN
  • Pendidikan : S1 Keperawatan/DIII Keperawatan
  • Pengalaman
  1. Berijasah S1 Keperawatan/DIII Keperawatan pengalaman minimal 3 tahun
  2. Memiliki kemampuan  kepemimpinan
  3. Berwibawa dan berperilaku baik.
  4. Sehat fisik dan mental.
  5. Menyetujui dan sanggup bekerja sesuai dengan visi – misi RS
TUGAS POKOK
  1. Melakukan sosialisasi kode etik profesi tenaga keperawatan
  2. Melakukan pembinaan etik dan disiplin profesi tenaga keperawatan
  3. Melakukan penegakan disiplin profesi keperawatan dan kebidanan
  4. Merekomendasikan penyelesaian masalah-masalah pelanggaran  
URAIAN TUGAS
  • Melakukan prosedur penegakan disiplin profesi dengan tahapan :
  1. Mengidentifikasi sumber laporan kejadian pelanggaran etik dan disiplin di dalam rumah sakit
  2. Melakukan telaah atas laporan kejadian pelangaran etik dan disiplin profesi.
  • Membuat keputusan. Pengambilan keputusan pelangaran etik profesi dilakukan dengan melibatkan panitia adhoc
  • Melakukan tindak lanjut keputusan berupa :
  1. Pelanggaran etik direkomendasikan kepada organisasi profesi keperawatan dan kebidanan di Rumah Sakit melalui Ketua Komite.
  2. Pelanggaran disiplin profesi diteruskan kepada KASIE medik dan KASIE Keperawatan melalui Ketua Komite Keperawatan.
  3. Rekomendasikan pencabutan Kewenangan Klinis diusulkan kepada Ketua Komite Keperawatan untuk diteruskan kepada direktur Rumah Sakit.
  • Melakukan pembinaan etik dan disiplin profesi tenaga keperawatan meliputi :
  1. Pembinaan ini dilakukan secara terus menerus melekat dalam pelaksanaan praktik keperawatan dan kebidanan sehari-hari
  2. Menyusun program pembinaan, mencakup jadwal, materi/topik dan metode serta evaluasi.
  • Menyusun laporan kegiatan subkomite untuk disampaikan kepada Ketua Komite Keperawatan
TANGGUNG JAWAB
  1. Membantu dan memberikan pelaporan bulanan kegiatan sub komite kepada Ketua Komite Keperawatan.
  2. Melaporkan hasil pemantauan sub Komite atas seluruh kegiatan pelayanan keperawatan yang berhubungan dengan proses pencapaian target Sub Komite kepada Ketua Komite Keperawatan setiap minggu.
  3. Mengajukan rapat koordinasi secara insidentil kepada Komite Keperawatan untuk membahas masalah pelayanan keperawatan khusus yang berhubungan dengan pelaksanaan program Sub Komite.
WEWENANG
Memberikan rekomendasi tindak lanjut audit keperawatan dan kebidanan, pendidikan keperawatan dan kebidanan berkelanjutan serta pendampingan.

Penulis: Iwansyah
Founder Suara Literasi Perawat Indonesia

Iwansyah
Iwansyah Seorang Penulis Pemula Yang Mengasah Diri Untuk Menjadi Lebih Baik

Post a Comment for "Ternyata Ini Tugas Pokok dan Kewenangan Tim Komite Keperawatan"