![]() |
Pelaksanaan Uji Kompetensi di STIK Muhammadiyah Pontianak/Tribun Pontianak |
SLPI - Tuntutan
profesionalisme adalah hal wajib dipenuhi bagi mereka yang identik dengan
seragam putih-putih, sebab nyawa sang pasien jadi taruhannya. Sebut saja mereka
yang berprofesi sebagai perawat.
Urgensi Uji Kompetensi
Uji
Kompetensi merupakan suatu instrumen yang di wajibkan pemerintah untuk
memastikan kualitas lulusan tenaga perawat itu berkualitas atau tidak. Tujuan
awalnya sangat baik selain sebagai peningkatan akses pelayanan kesehatan yang
berkualitas bagi masyarakat, juga sebagai tolak ukur keberhasilan pembelajaran
yang dilalui oleh mahasiswa. Dalam uji kompetensi terdapat suatu proses untuk
mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap tenaga kesehatan sesuai dengan
standar profesi, dengan adanya uji kompetensi ini menjadi media peningkatan
kualitas tenaga perawat dari waktu ke waktu.
Uji
Kompetensi menjadi kewajiban yang harus dilalui oleh setiap tenaga kesahatan.
Dengan beragam peraturan yang ada, uji kompetensi akirnya menjadi Exit Exam
(Ujian Kelulusan) setiap mahasiswa kesehatan, hal ini syahkan melalui Poin 2
Surat edaran DIKTI No 704/e.e3/dt/2013 yang dikeluarkan pada 24 juli 2013.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan diantara lain: Uji Kompetensi dilakukan
secara nasional dan serantak, menjadi syarat kelulusan mahasiswa kesehatan,
dilakukan 3 kali dalam satu tahun, yaitu Bulan Maret, Juni dan November setiap
tahunnya. Dan Uji Kompetensi mulai berlaku bagi seluruh mahasiswa yang belum
menyelesaikan semua tahapan studinya terhitung 1 agustus 2013.
Pada
tahap implementasinya, uji Kompetensi di mulai pada bulan Oktober dan November
2013 (Oktober untuk perawat dan November untuk Bidan). Adapaun pelaksanaan Uji
Kompetensi tahun 2013 oleh MTKI (Majlis Tenaga Kerja Indonesia) yang ada di
bawah BPSDM Kementerian Kesehatan yang berkerjasam dengan DIKTI (Direktorat
Pendidikan Tinggi) Kementrian Pendidikan. Pelaksanaan Uji Kompetensi 2013 ini
memiliki landasan hukum berupa Surat Peraturan Bersama Dirjen Dikti dan kepala BPSDM
No. 36/2013 & No.I/IV/PB/2013 tentang Uji Kompetensi perawat dan Bidan
tahun 2013. Dimana pesertanya adalah lulusan program Studi Ners dan Diploma 3
keperawatan serta mahasiswa D3 kebidanan yang lulus antara rentang Agustus-
Oktober 2013 yang di ikuti oleh 16.366 mahasiswa Keperawatan dan Kebidanan
(Sesuai Hasil verifikasi panitia).
Dampak Uji Kompetensi
Semenjak
dikeluarkannya system Uji Kompetensi (ukom) membuat tenaga kesehatan khususnya
lulusan keperawatan semakin ditindas oleh system tersebut, pasca dikeluarkannya
system wajib ukom semua gerbang dan peluang untuk mendapatkan pekerjaan ditutup
begitu saja,
Seakan
kunci untuk membuka gerbang pekerjaan itu adalah Surat Tanda Registrasi (STR)
sementara Ijazah yang diperjuangkan bertahun-tahun mengikuti pendidikan akademi
perawat dengan gelar D3 (Ahli Madya) maupun S1 + Ners (S.Kep,Ns) tidak serta
merta membuat mereka menjadi seorang perawat yang siap pakai. Hal tersebut
bukan karena tidak adanya lowongan kerja, namun di tuntut harus mengikuti ujian
kompetensi sebagiai syarat mendapatkan STR (Surat Tanda Registrasi) pada
disiplin ilmu keperawatan. Ketika tidak memiliki STR perawat maka ijazah tidak
bisa digunakan untuk melamar kerja. Menungu lagi uji kompetensi selanjutnya itu
pun dalam rentang waktu yang lama
Rumit
dan ribetnya disiplin ilmu yang diterima saat proses perkuliahan
tidak menjadikan sebuah jaminan atas profesionalitas kerja ketika di lapangan.
Padahal praktek demi praktek serta teori demi teori terapan disiplin ilmu
kesehatan telah dipelajari, namun tidak cukup sebagai claim profesi
di dunia kerja tanpa adanya STR. Selain itu biaya pendidikannya yang cukup
tinggi membuat mereka menaruh harapan besar akan ketersediannya lapangan kerja
tanpa embel-embel. Namun pada kenyataannya tuntutan demi tuntutan
pemerintah gencar dilayangkan dan mengabaikan hak kesejahteraan mereka sebagai
tenaga perawat.
Berdasarkan
studi kasus penulis dalam pengurusan STR ini, cukup membingungkan dan
menyulitkan juga membutuhkan waktu yang cukup lama. Dari ujian kompetensi,
pemberkasan sampai terbitnya STR bisa membutuhkan waktu bertahun-tahun. Ada
yang hingga dua tahun STR belum jadi, ketika ditanyakan kembali malah
diharuskan mengumpulkan berkas lagi. Hal ini pada akhirnya membunuh masa depan
anak bangsa yang baru saja akan mengabdikan diri untuk masyarakat. Adapun
setelah lulus dari uji kompetensi dan mendapatkan STR, akan diperhadapkan
dengan kesulitan yang lain. Masa berlaku STR adalah 5 tahun. Mereka diwajibkan
untuk mengikuti pelatihan atau seminar
untuk mendapatkan SKP PPNI sebanyak 25 SKP (Sistem Kredit Point)
Apabila
tidak mencapai target, perawat diharuskan membayar sisa SKP yang tidak diambil
atau STR nya akan dinonaktifkan. Dengan gaji yang terbilang relatif rendah
perawat diharuskan mengikuti pelatihan yang biayanya sampai jutaan rupiah.
Misalnya saja pelatihan dan seminar dll, dengan biaya kurang/lebih Rp.
3.500.000 dengan 4 SKP. Belum lagi biaya untuk ikut pelatihan yang lain sampai
mencapai 25 SKP. apakah gaji perawat, hanya untuk membayar biaya STR atau
Pelatihan?.
Setelah
sekian lama pemerintah mengeluarkan kebijakan ini, jaminan kesejahteraan dan
masa depan perawat tidak kunjung diperhatikan, semisal pemberian gaji yang
sangat rendah sedangkan tuntutan profesionalitas sangat besar, belum lagi waktu
kerja yang begitu padat.
sebenarnya
penulis pribadi tidak sama sekali menolak UJI Kompetensi. penulis sangat sepakat
seperti alasan yang di paparkan pada paragraf kedua tulisan ini. Bahwa Uji
Kompetensi sedikit banyaknya dapat memperbaiki kualitas lulusan tenaga keperawatan
yang pada akhirnya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan keselamatan
pasien. Namun perlu dilakukan peninjauan kembali prosedur pelaksanaan Uji
Kompetensi yang penulis anggap masih banyak yang perlu di perbaiki untuk
mencapai tujuan dari Uji Kompetensi itu yang sebenarnya.
Prosedur
pelaksaksaan Uji Kompetensi yang hanya dikerjakan selama 180 menit dengan
menjawab soal (A,B,C,D) seakan proses pendidikan dari bangku kuliah kembali
berputar arah menjadi anak SD,SMP, dan SMA. Proses pelaksanaan UKOM membuat
penulis bingung seakan barometer kecerdasan, potensi dan kompetensi seseorang
diukur bagaimana dia mampu menjawab soal (A,B,C, dan D), ataukah memang
perspektif saya yang salah?
Bukankah
dalan Undang-Undang Keperawatan pada BAB IV tentang “Kompetensi, Registrasi,
Dan Lisensi” pasal 16 ayat 2 standar kompetensi perawat sebagaimana dimaksud
pada ayat 1 meliputi (aspek pengetahuan, aspek keterampilan, aspek sikap
mental dan moral, aspek penguasaan bahasa dan aspek tekonologi). Namum pada
pelaksanaan Uji Kompetensi soal-soal hanyalah contoh kasus dengan menjawab
(A,B,C dan D) yang ada hanya aspek pengetahuan saja sementara empat aspek
lainnya dikemanakan? Ataukah analisis, pemahaman dan pemaknaan saya yang
salah?
Penulis mengharapkan sekiranya melalui tulisan
ini, pemerintah dapat memberikan kebijakan serta perhatian yang lebih bagi
tenaga kerja perawat,
Terakhir
penulis tutup tulisan ini dengan Puisi dari sang legendaris yaitu WIJI THUKUL
lingkungan
kita si mulut besar
dihuni lintah-lintah
yang kenyang menghisap darah keringat tetangga
menyingkiri para panganggur
yang mabuk minuman murahan
dihuni lintah-lintah
yang kenyang menghisap darah keringat tetangga
dan anjing-anjing yang taat beribadah
menyingkiri para panganggur
yang mabuk minuman murahan
lingkungan
kita si mulut besar
raksasa yang membisu
yang anak-anaknya terus dirampok
dan dihibur film-film kartun amerika
perempuannya disetor
ke mesin-mesin industri yang membayar murah
raksasa yang membisu
yang anak-anaknya terus dirampok
dan dihibur film-film kartun amerika
perempuannya disetor
ke mesin-mesin industri yang membayar murah
lingkungan
kita si mulut besar
sakit perut dan terus berak
mencret oli dan logam
busa dan plastik
dan zat-zat pewarna yang merangsang
menggerogoti tenggorokan bocah-bocah
yang mengulum es
limapuluh perak
sakit perut dan terus berak
mencret oli dan logam
busa dan plastik
dan zat-zat pewarna yang merangsang
menggerogoti tenggorokan bocah-bocah
yang mengulum es
limapuluh perak
Penulis: Iwansyah
Founder:
Suara Literasi Perawat Indonesia
![]() |
Penulis: Iwansyah/ Founder Suara Literasi Perawat Indonesia |
Post a Comment for "Uji Kompetensi : Antara Kewajiban dan Penelantaran"