SLPI - Sebelumnya penulis sudah menjelaskan tentang “Manajemen Pengelolaan Praktek Mandiri Keperawatan,” dan sekarang penulis akan membeberkan kelanjutan dari tulisan tersebut dengan judul “Kebijakan Praktek Mandiri Keperawatan” materi ini penulis dapat dari hasil seminar yang di bawakan langsung oleh salah-satu guru besar Universitas Indonesia yaitu; Prof. Dra. Elly Nurachmah, M.App.Sc., DNSc.
Dimana
dalam penjelasannya bahwa praktik keperawatan sebagai inti dari pelayanan
keperawatan, didasarkan pada kewenangan yang diberikan kepada perawat karena
keahliannya (kualifikasi & kompetensi), dikembangkan sesuai dengan
kebutuhan kesehatan masyarakat, perkembangan ilmu pengetahuan dan tuntutan
globalisasi. Semakin maraknya dibuka praktik mandiri perawat merupakan salah
satu dampak disyahkannya Undang-Undang No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.
Di satu sisi hal tersebut menunjukkan upaya kontribusi perawat dalam
meningkatkan taraf kesehatan masyarakat.
Keperawatan
merupakan bentuk pelayanan kepada orang lain, diberikan oleh perawat terdidik
yang memiliki kompetensi dan kewenangan baik secara individual, atau kelompok
diberbagai tatanan pelayanan.
Perawat
praktisi mandiri yang memberikan pelayanan kepada pasien seyogyanya memiliki
kompetensi kritikal dan pelengkap lain yang senantiasa harus dipertahankan
melalui pendidikan perawat berlanjut sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam UU Kepr 2014 dan Permenkes no. 46/2013.
Adanya
praktik mandiri perawat memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan
pelayanan kesehatan yang terjangkau dan sesuai dengan pilihannya. Namun, di
sisi lain pendirian praktik mandiri perawat perlu ditinjau ulang mengenai
urgensi, kompetensi dan regulasi yang mendasarinya. Hal ini menjadi hal yang
penting untuk dikritisi karena pelaksanaan praktik mandiri sering ditemukan
perawat melakukan tindakan invasif seperti pemberian obat parenteral,
hechtingluka bahkan sampai melakukan bedah minor. Padahal tindakan-tindakan
tersebut bukan merupakan kewenangan perawat. Hal tersebut dapat terjadi karena
banyak perawat yang belum memahami batasan dan wewenang praktik mandiri
perawat, sehingga tindakan yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan
kebijakan.
Untuk
itulah tulisan ini hadir agar dapat memberikan pemahaman kepada perawat tentang
Kebijakan Praktek Mandiri Keperawatan. maka dari itu untuk mendapatkan
materinya silahkan download dengan cara:
KLIK DISINI
Post a Comment for "Kebijakan Praktek Mandiri Keperawatan; Ini Penjelasan Prof.Elly Nurachmah"