Kebijakan Praktek Mandiri Keperawatan; Ini Penjelasan Prof.Elly Nurachmah


SLPI
 - Sebelumnya penulis sudah menjelaskan tentang “Manajemen Pengelolaan Praktek Mandiri Keperawatan,” dan sekarang penulis akan membeberkan kelanjutan dari tulisan tersebut dengan judul “Kebijakan Praktek Mandiri Keperawatan” materi ini penulis dapat dari hasil seminar yang di bawakan langsung oleh salah-satu guru besar Universitas Indonesia yaitu; Prof. Dra. Elly Nurachmah, M.App.Sc., DNSc. 

Dimana dalam penjelasannya bahwa praktik keperawatan sebagai inti dari pelayanan keperawatan, didasarkan pada kewenangan yang diberikan kepada perawat karena keahliannya (kualifikasi & kompetensi), dikembangkan sesuai dengan kebutuhan kesehatan masyarakat, perkembangan ilmu pengetahuan dan tuntutan globalisasi. Semakin maraknya dibuka praktik mandiri perawat merupakan salah satu dampak disyahkannya Undang-Undang No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. Di satu sisi hal tersebut menunjukkan upaya kontribusi perawat dalam meningkatkan taraf kesehatan masyarakat.

Keperawatan merupakan bentuk pelayanan kepada orang lain, diberikan oleh perawat terdidik yang memiliki kompetensi dan kewenangan baik secara individual, atau kelompok diberbagai tatanan pelayanan.

Perawat praktisi mandiri yang memberikan pelayanan kepada pasien seyogyanya memiliki kompetensi kritikal dan pelengkap lain yang senantiasa harus dipertahankan  melalui pendidikan perawat berlanjut sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam UU Kepr 2014 dan Permenkes no. 46/2013.

Adanya praktik mandiri perawat memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang terjangkau dan sesuai dengan pilihannya. Namun, di sisi lain pendirian praktik mandiri perawat perlu ditinjau ulang mengenai urgensi, kompetensi dan regulasi yang mendasarinya. Hal ini menjadi hal yang penting untuk dikritisi karena pelaksanaan praktik mandiri sering ditemukan perawat melakukan tindakan invasif seperti pemberian obat parenteral, hechtingluka bahkan sampai melakukan bedah minor. Padahal tindakan-tindakan tersebut bukan merupakan kewenangan perawat. Hal tersebut dapat terjadi karena banyak perawat yang belum memahami batasan dan wewenang praktik mandiri perawat, sehingga tindakan yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan kebijakan.

Untuk itulah tulisan ini hadir agar dapat memberikan pemahaman kepada perawat tentang Kebijakan Praktek Mandiri Keperawatan. maka dari itu untuk mendapatkan materinya silahkan download dengan cara:
KLIK DISINI


Iwansyah
Iwansyah Seorang Penulis Pemula Yang Mengasah Diri Untuk Menjadi Lebih Baik

Post a Comment for "Kebijakan Praktek Mandiri Keperawatan; Ini Penjelasan Prof.Elly Nurachmah"