Manajemen Pengelolaan Praktek Mandiri Keperawatan

Ilustrasi praktik mandiri perawat
SLPI - Perawat memiliki wewenang untuk membuka praktik mandiri keperawatan sebagai salah satu pelayanan kesehatan. Namun pada kenyataannya praktik mandiri keperawatan yang ada memiliki perkembangan yang cukup beragam.

Perawat adalah salah satu tenaga kesehatan dan bagian integral dari pelayanan kesehatan. Perawat memiliki body of knowledge yang khusus dan dalam menjalankan praktik profesinya memiliki tanggung jawab dan tanggung gugat, serta terikat oleh aturan-aturan hukum yang mengatur praktik tenaga kesehatan

Sebagai sebuah profesi kesehatan, perawat memiliki kewenangan untuk melakukan praktik asuhan keperawatan sesuai dengan standar etik dan standar profesi yang berlaku.

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/Menkes/148/I/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat disebutkan bahwa perawat dapat menjalankan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan yang meliputi fasilitas pelayanan kesehatan di luar praktik mandiri dan atau praktik mandiri. Berdasarkan Permenkes tersebut maka perawat secara legal dapat menjalankan praktik mandiri, sehingga Permenkes tersebut dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaannya dan merupakan wujud perlindungan hukum dalam pelaksanaan praktik mandiri perawat. Permenkes tersebut semakin diperkuat dengan telah disahkannya Undang-Undang 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan yang mana di dalamnya disebutkan dengan tegas tentang bolehnya perawat melakukan praktik mandiri keperawatan

Sejarah perkembangan pendirian praktik mandiri keperawatan tidak lepas dengan sejarah perkembangan peraturan legal yang menjadi landasan dari praktik profesional keperawatan. Beberapa peraturan yang sudah keluar dan mengatur tentang praktik profesional keperawatan adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992, Surat Keputusan Menteri Kesehatan No. 1239 Tahun 2001 tentang registrasi dan praktik perawat dan kemudan dikeluarkannya lagi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/Menkes/148/I/2010,Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/Menkes/148/I/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat.

Sebelum keluarnya Undang-Undang Kesehatan No. 23 tahun 1992, perawat bekerja dibawah kebijakan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang No 6 Tahun 1963 pasal 7, tugas pekerjaan tenaga kesehatan perawat pada pokoknya adalah merawat penderita sakit dan membantu dokter dalam hal mengobatinya. Keluarnya UU No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan dan Surat Keputusan Menteri Kesehatan No. 1239 Tahun 2001 tentang registrasi dan praktik perawat, walaupun mengukuhkannya sebagai profesi di Indonesia ternyata masih juga belum memberikan kejelasan batasan kewenangan, perlindungan hukum yang pasti bagi tenaga perawat. Oleh karena itu masih banyak ditemukan perawat dalam memberikan pelayanan praktik di masyarakat tidak sesuai dengan peraturan dan wewenangnya.

Praktik Mandiri keperawatan mulai ada batasan tegas setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/Menkes/148/I/2010 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat. Pada peraturan menteri kesehatan tersebut disebutkan bahwa perawat dapat menjalankan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan yang meliputi fasilitas pelayanan kesehatan di luar praktik mandiri dan/atau praktik mandiri.

Berdasarkan Permenkes tersebut maka perawat secara legal dapat menjalankan praktik mandiri, sehingga Permenkes tersebut dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaannya dan merupakan wujud perlindungan hukum dalam pelaksanaan praktik mandiri perawat. Beberapa praktik mandiri keperawatan sudah mulai muncul dibeberapa tempat di Indonesia dalam bentuk praktek keperawatan luka, praktek keperawatan stoma dan ada juga dalam bentuk home care oleh perawat.

Akan tetapi dalam pelaksanaanya terdapat kesenjangan antara kondisi ideal dengan kenyataan dari implementasi peraturan tersebut. Pada Permenkes RI Nomor 148 Tahun 2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat disebutkan dengan jelas bahwa perawat dapat membuka praktik mandiri dan pasal 3 dijelaskan bahwa perawat yang menjalankan praktik mandiri wajib memiliki SIPP. Namun ternyata di berbagai daerah di Indonesia melaporkan adanya perawat yang membuka praktik mandiri tanpa memiliki SIK dan SIPP. Menurut Bangka Pos, berdasarkan catatan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Bangka Belitung, dari 300 perawat di kota Pangkal Pinang belum satupun yang memiliki SIK dan SIPP. Padahal banyak yang memberikan pengobatan medis kepada masyarakat. Demikian juga yang diberitakan dalam Batam Pos, seorang perawat diperiksa oleh Polsek setempat karena membuka praktik perawat tanpa izin dari Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota. Hal yang sama terjadi di Gunung Kidul Yogyakarta, banyak perawat yang membuka praktik mandiri tertangkap oleh sweeping yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan. Selain itu pernah terjadi kasus yang menimpa perawat M di Kutai Kertanegara Kalimantan Timur yang melakukan praktik diluar kewenangannya. Pada kasus ini Perawat M dipidana penjara selama 3 bulan karena memberikan resep obat pada pasien. Masih terdapat perawat yang membuka praktik di luar kewenangannya. Tidak sedikit perawat yang membuka praktik keperawatan mandiri bukan asuhan keperawatan yang dilakukan melainkan pelayanan medis

Praktik mandiri keperawatan sebenarnya merupakan kesempatan dan peluang bagi perawat untuk menjalankan profesionalisme sesuai dengan kewenangannya. Akan tetapi dalam perkembangannya, pada saat ini praktik mandiri keperawatan masih sulit berkembang meskipun sudah ada payung hukum yang jelas.

Maka dari itu kami dari Suara Literasi Perawat Indonesia akan membahasa secara detail tentang Manajemen Pengelolaan Praktek Mandiri Keperawatan, agar perawat memahami regulasi, standar profesi dan prosedur pelaksaan tindakan keperawatan.

Materi yang disajikan ini merupakan materi hasil seminar dan wokshop yang di sampaikan Ketua Program Studi PSMIK  FK UNHAS yaitu Dr. Hj. Ariyanti Saleh, S.Kp. M.Kes

Untuk mendapatkan materi “Manajemen Pengelolaan Praktek Mandiri Keperawatan
Silahkan download DISINI
Iwansyah
Iwansyah Seorang Penulis Pemula Yang Mengasah Diri Untuk Menjadi Lebih Baik

Post a Comment for "Manajemen Pengelolaan Praktek Mandiri Keperawatan"