Ilustrasi praktik mandiri perawat |
SLPI - Perawat memiliki
wewenang untuk membuka praktik mandiri keperawatan sebagai salah satu pelayanan
kesehatan. Namun pada kenyataannya praktik mandiri keperawatan yang ada
memiliki perkembangan yang cukup beragam.
Perawat
adalah salah satu tenaga kesehatan dan bagian integral dari pelayanan
kesehatan. Perawat memiliki body
of knowledge yang khusus dan
dalam menjalankan praktik profesinya memiliki tanggung jawab dan tanggung
gugat, serta terikat oleh aturan-aturan hukum yang mengatur praktik tenaga
kesehatan
Sebagai
sebuah profesi kesehatan, perawat memiliki kewenangan untuk melakukan praktik
asuhan keperawatan sesuai dengan standar etik dan standar profesi yang berlaku.
Dalam
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/Menkes/148/I/2010
tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat disebutkan bahwa perawat dapat
menjalankan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan yang meliputi fasilitas
pelayanan kesehatan di luar praktik mandiri dan atau praktik mandiri.
Berdasarkan Permenkes tersebut maka perawat secara legal dapat menjalankan
praktik mandiri, sehingga Permenkes tersebut dapat dijadikan pedoman dalam
pelaksanaannya dan merupakan wujud perlindungan hukum dalam pelaksanaan praktik
mandiri perawat. Permenkes tersebut semakin diperkuat dengan telah disahkannya
Undang-Undang 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan yang mana di dalamnya
disebutkan dengan tegas tentang bolehnya perawat melakukan praktik mandiri
keperawatan
Sejarah
perkembangan pendirian praktik mandiri keperawatan tidak lepas dengan sejarah
perkembangan peraturan legal yang menjadi landasan dari praktik profesional
keperawatan. Beberapa peraturan yang sudah keluar dan mengatur tentang praktik
profesional keperawatan adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992, Surat
Keputusan Menteri Kesehatan No. 1239 Tahun 2001 tentang registrasi dan praktik
perawat dan kemudan dikeluarkannya lagi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/Menkes/148/I/2010,Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/Menkes/148/I/2010 tentang Izin dan
Penyelenggaraan Praktik Perawat.
Sebelum
keluarnya Undang-Undang Kesehatan No. 23 tahun 1992, perawat bekerja dibawah
kebijakan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang No 6 Tahun 1963 pasal 7, tugas
pekerjaan tenaga kesehatan perawat pada pokoknya adalah merawat penderita sakit
dan membantu dokter dalam hal mengobatinya. Keluarnya UU No. 23 tahun 1992
tentang kesehatan dan Surat Keputusan Menteri Kesehatan No. 1239 Tahun 2001
tentang registrasi dan praktik perawat, walaupun mengukuhkannya sebagai profesi
di Indonesia ternyata masih juga belum memberikan kejelasan batasan kewenangan,
perlindungan hukum yang pasti bagi tenaga perawat. Oleh karena itu masih banyak
ditemukan perawat dalam memberikan pelayanan praktik di masyarakat tidak sesuai
dengan peraturan dan wewenangnya.
Praktik
Mandiri keperawatan mulai ada batasan tegas setelah dikeluarkannya Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/Menkes/148/I/2010 Peraturan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Izin dan
Penyelenggaraan Praktik Perawat. Pada peraturan menteri kesehatan tersebut disebutkan
bahwa perawat dapat menjalankan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan yang
meliputi fasilitas pelayanan kesehatan di luar praktik mandiri dan/atau praktik
mandiri.
Berdasarkan
Permenkes tersebut maka perawat secara legal dapat menjalankan praktik mandiri,
sehingga Permenkes tersebut dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaannya dan
merupakan wujud perlindungan hukum dalam pelaksanaan praktik mandiri perawat.
Beberapa praktik mandiri keperawatan sudah mulai muncul dibeberapa tempat
di Indonesia dalam bentuk praktek keperawatan luka, praktek keperawatan stoma
dan ada juga dalam bentuk home
care oleh perawat.
Akan
tetapi dalam pelaksanaanya terdapat kesenjangan antara kondisi ideal dengan
kenyataan dari implementasi peraturan tersebut. Pada Permenkes RI Nomor 148
Tahun 2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat disebutkan dengan
jelas bahwa perawat dapat membuka praktik mandiri dan pasal 3 dijelaskan bahwa
perawat yang menjalankan praktik mandiri wajib memiliki SIPP. Namun ternyata di
berbagai daerah di Indonesia melaporkan adanya perawat yang membuka praktik
mandiri tanpa memiliki SIK dan SIPP. Menurut Bangka Pos, berdasarkan catatan
Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Bangka Belitung, dari 300 perawat
di kota Pangkal Pinang belum satupun yang memiliki SIK dan SIPP. Padahal banyak
yang memberikan pengobatan medis kepada masyarakat. Demikian juga yang
diberitakan dalam Batam Pos, seorang perawat diperiksa oleh Polsek setempat
karena membuka praktik perawat tanpa izin dari Dinas Kesehatan Kabupaten atau
Kota. Hal yang sama terjadi di Gunung Kidul Yogyakarta, banyak perawat yang
membuka praktik mandiri tertangkap oleh sweeping yang dilakukan oleh Dinas
Kesehatan. Selain itu pernah terjadi kasus yang menimpa perawat M di Kutai
Kertanegara Kalimantan Timur yang melakukan praktik diluar kewenangannya. Pada
kasus ini Perawat M dipidana penjara selama 3 bulan karena memberikan resep
obat pada pasien. Masih terdapat perawat yang membuka praktik di luar
kewenangannya. Tidak sedikit perawat yang membuka praktik keperawatan mandiri
bukan asuhan keperawatan yang dilakukan melainkan pelayanan medis
Praktik
mandiri keperawatan sebenarnya merupakan kesempatan dan peluang bagi perawat
untuk menjalankan profesionalisme sesuai dengan kewenangannya. Akan tetapi
dalam perkembangannya, pada saat ini praktik mandiri keperawatan masih sulit
berkembang meskipun sudah ada payung hukum yang jelas.
Maka
dari itu kami dari Suara Literasi Perawat Indonesia akan membahasa secara
detail tentang Manajemen Pengelolaan Praktek Mandiri Keperawatan,
agar perawat memahami regulasi, standar profesi dan prosedur pelaksaan tindakan
keperawatan.
Materi
yang disajikan ini merupakan materi hasil seminar dan wokshop yang di sampaikan Ketua Program Studi PSMIK FK
UNHAS yaitu Dr. Hj. Ariyanti Saleh, S.Kp. M.Kes
Untuk mendapatkan materi “Manajemen Pengelolaan Praktek Mandiri Keperawatan”
Silahkan download DISINI
Post a Comment for "Manajemen Pengelolaan Praktek Mandiri Keperawatan"