ORANG MISKIN DILARANG SAKIT



ORANG MISKIN DILARANG SAKIT

Oleh : iwansyah (sekretaris Umum BEM STIKPER Gunung sari makassar)
            Kesehatan tergolong barang mewah di negeri ini. Obat, dokter dan rumah sakit seperti gurita yang mencangkram daya hidup orang miski. Walau di cela berulang-ulang tapi rumah sakit masih jalankan praktekbisnis yang mengerikan. Uang dan bayaran seperti alat mengukur kesehatan seseorang. Meski puskesmas  dan dinas kesehatan memamerkan kepedulian : sulit di pungkiri orang miskin kesusahan berobat. Dengan di landasi oleh serangkaian data yang mewah bahwa kesehatan orang miskin bukan urusan negara, kekejian sistem kesehatan ini bukan hanya  di lindungi oleh kebijakan tetapi di manfaatkan juga oleh pelaku bisnisnya. Korporasi kesehatan yang telah menenggelamkan  mandat dasar negeri ini: menyehatkan rakyatnya sendiri. Lagi-lagi kemudian kesehatan adalah proyek gulih yang melambungkan laba sekaligus membawa petaka. Terutama bagi mereka yang miskin dan terbuang. Waktu saya mengikuti debat konstitusi se sulawesi selatan tentang Undang-undang kesehatan nomor 36 tahun 2009  yang di adakan oleh HMJ Farmasi UIN Alauddin Makassar. Saya mengkritik habis Undang-undang tersebut sebab tidak sesuai dengan impelementasi yang di terapkan di lapangan, yang ada hanyalah deskriminasi anatara kaum miskin dengan kaum kaya seperti pribahasa mengatakan “orang miskin di larang sakit dan kalau mau sakit jadi orang kaya” inilah yang terjadi di bangsa ini. Sebab setajam apapun pedang kalau tidak di fungsikan maka pedang tersebut tidak mampu menembus apapun  dan begitu pula dengan undang-undang kesehatan nomor 36 tahun 2009 hanya sebatas kertas yang di tintai warna hitam.

Pelayanan Kesehatan Belum Menunjukkan Keberpihakan Terhadap Rakyat Miskin
            Asuransi kesehatan masyarakat miskin atau biasa di sebut dengan ASKESKIN, merupakan salah satu cara pemerintahan untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada rakyat miskin. Menurut pemerintah, setiap rakyat yang memiliki kartu tersebut bisa mendapatkan pelayanan kesehatan Cuma-Cuma atau gratis di instansi kesehatan, baik puskesmas maupun Rumah sakit.
            Namun realitasnya banyak rumah sakit pemerintahan yang sering melakukan penolakan untuk memberikan pelayanan kesehatan untuk mereka yang miskin, lemah dan terpinggirkan. Rakyat miskin selalu di benturkan dengan permasalah andministratif keuangan saja yang kurang maka rumah sakit akan mengelak untuk memberikan pelayanan kesehatan terhadap pasien miskin tersebtu. Mekanisme yang ruwet dan panajang, cendrung membuat rakyat miskin enggang untuk memanfaatkan fasilitas kesehatan, di samping itu mereka juga merasa telah di bodohi.
 Hal tersebut terjadi karena subsidi untuk pelayan kesehatan yang di berikan pemerintahan kecil, tidak seimbang dengan  biaya pelayanan kesehatan yang semakin tinggi teknologi canggi. Tidaklah mengherankan  saat ini terjadi pergeseran mengenai arti pelayanan rumah sakit yang bersifat publc goods ( dengan subsidi tinggi atau bahkan gratis sama sekali ) menjadi pelayan yang bersifat individualistik.
            Permasalahan selanjutnya jika orang miskin di terima di rumah sakit, sering sekali terjadi diskriminasi dalam hal pelayanan. Jika orang dengan status ekonomiyang menengah keatas mereka akan di tempatkan di rumah sakit kelas 1 dan kelas 2 dan di perlakukan dengan sangat ramah dan baik pelayan seperti seoran raja, namun bagi mereka yang miskin, mereka hanya di tempatkan di rumah sakit kelas . jangankan mendapatkan pelayanan yang baik dan ramah, fasilitas yang mereka dapatkan pun sangat terbatas. Belum lagi pelayan kesehatan yang di berikan kepada mereka sering kali lambat dan tidak di prioritaskan, sehingga tidak mengherankan jika kita seringkali mendengar merekadi telantarkan di rumah sakit.
            Adanya kelas-kelas dalam rumah sakit di indonesia merupakan bentuk diskriminasi terhadap pelayanan kesehatan. Pelayanan kesehatan di berikan sangat jauh berbeda, jika di kelas 1 dan 2  di berikan dengan baik bahkan berlebihan namun  jika di kelas 3 pelayana yang di berikan sangat buruk dan terbatas dan bahkan ketika masuk di kelas 3 yang ruangannya yang buruk, pasien yang sakit tambah sakit lagi.
            Bahkan ada cerita seorang gubernur yang di rawat di rumah sakit telah membuat perawat berlomba-lomba untuk memberikan pelayanan. Soal biaya jangan di tanya karena bisa jadi mereka di gratiskan dan tak perlu membayar karena keberadaan penjabat atau orang yang berpengaruh di rumah sakit itu bisa menjadi iklan yang bisa menarik pasien dari luar kondisi ini berbeda dengan orang miskin sejak sakit, maka urusannya sangat panjang. Urusan pertama kemana akan di bawa, puskesmas itu murah, tapi tidak semua penyakit bisa di tangani, kedua jika harus ada pemeriksaan tambahan maka juga perlu melihat kantong. Ketiga untuk menembus obat juga lagi-lagi harus bertanya berapa hargannya ? apa semua paten atau generik ? dapat ambil separuh atau semua.
            Akhirnya kita menyadari bahwa bangsa kita tidak dapat mengelak dari arus globalisasi. Banyak orang indonesia yang mencari pengobatan ke luar negeri dan banyaknya rumah sakit asing atau penanam modal asing yang beroperasi di indonesia merupakan bagian dari dampak globalisasi dalam sektor kesehatan. Realitas saat ini pelayanan kesehatan telah menunjukkanke berpihakan terhadap mereka yang kaya dan memiliki kemampuan untuk membayar. Dan belum menunjukkan keberpihakannya terhadap mereka yang miskin lemah dan terpinggirkan. Pemerinah seharusnya tegas memutuskan pelayanan kesehatan sebagai pelayanan sosial atau komoditas pasar, jika sudah menagarah ke komoditas pasar, maka di perlukan suati sistem yang tepat dengan perioritas jelas untuk melindungi orang miskin. Namun, walau bagaimanapun juga pelayanan kesehatan adalah hak setiap rakyat indonesia dan sudah di atur di pasal 28 H ayat 1 UUD 194. Dan setiap rakyat berhak untuk hidup sehat di bumi pertiwi ini.
            Maka dari itu penulis menegaskan kepada komisi IX agar mampu merekomendasikan untuk di hapusnya kelas-kelas dalam rumah sakit, sehingga setiap rakyat bisa mendapatkan dan memanfaatkan fasilitas kesehatan secara adil dan merata. Penolakan diskriminasi pelayanan kesehatan telah membuat rakyat miskin sakit hati dan kecewa, sehingga rakyat miskin enggan untuk  memanfaatkan fasilitas kesehatan

Iwansyah
Iwansyah Seorang Penulis Pemula Yang Mengasah Diri Untuk Menjadi Lebih Baik

Post a Comment for "ORANG MISKIN DILARANG SAKIT"