Literasiperawat.com ~ Pelayanan pasien resiko tinggi adalah Pelayanan yang diberikan pada pasien dengan berbagai variasi seperti pasien anak, usia lanjut, pasien ketakutan, bingung ataupun koma dan berbagai variasi kebutuhan pelayanan kesehatan misalnya memerlukan peralatan medis dan pengobatan penyakit yang potensi membahayakan pasien karena efek pengobatan.
Tujuan
Sebagai acuan penatalaksanaan pelayanan pasien resiko tinggi.
Kebijakan
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
- Peraturan Pemerintah No 32 tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan.
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/148/I/2010 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Perawat.
- Peraturan Menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor 1796/MENKES/PER/VIII/2011 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan.
- Keputusan Menteri Kesehatan No. 129 Tahun 2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit.
- Standar Asuhan Keperawatan, Departemen Kesehatan Republik Indonesia 1997.
Prosedur
- Pasien anak – anak, dan usia lanjut dengan keterbatasan fisik yang tergantung dan memerlukan bantuan orang lain akan diberi bantuan sesuai dengan kebutuhannya.
- Ventilasi hanya digunakan oleh pasien yang membutuhkan dan disetujui oleh dokter yang merawat serta keluarga pasien.
- Pasien dengan resiko jatuh, melukai diri sendiri dan menghambat proses pengobatan, akan dipasang restrain (alat pengikat).
- Mengatur penanganan, penggunaan, dan pemberian darah serta produk darah.
- Bekerjasama dengan Palang Merah Indonesia Kota Literasi
- menyediakan stock darah dalam jumlah terbatas untuk pelayanan transfusi darah di rumah sakit.
- Pasien dengan resiko tinggi menular akan ditempatkan di ruang khusus.
Unit Terkait
- Instalasi Rawat Jalan.
- Instalasi Gawat Darurat.
- Instalasi Rawat Inap.
- Instalasi Kamar Operasi.
- Instalasi Rawat Inap
- ICU & Burn Unit.
Bagi yang menginginkan file dokumen Akreditasi Standar Kemenkes terbaru: pokja SKP, HPK, KPS, PKPO, PMKP, MRMIK, KE, TKRS, PROGNAS, PAB, PP,PAP, AKP, PPI dan MFK Silahkan hubungi via whatsapp 081242949477 atau email : nsiwansyah@gmail.com
Post a Comment for " Pelayanan Pasien Resiko Tinggi"