Literasiperawat.com ~ Melakukan penilaian terhadap kebutuhan edukasi pasien & keluarga berkaitan dengan kondisi kesehatan pasien.
Tujuan
- Menilai kebutuhan edukasi pasien & keluarga dengan tepat.
- Memberikan edukasi dengan tepat sesuai hasil penilaian yang dilakukan.
Kebijakan
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
- Peraturan Pemerintah No 32 tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan.
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/148/I/2010 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Perawat.
- Peraturan Menteri kesehatan Republik Indonesia Nomo 1796/MENKES/PER/VIII/2011 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan.
- Keputusan Menteri Kesehatan No. 129 Tahun 2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit.
- Standar Asuhan Keperawatan, Departemen Kesehatan Republik Indonesia 1997.
Prosedur
Persiapan
- Penampilan petugas :
- Periksa kerapihan pakaian seragam
- Periksa kelengkapan atribut
- Alat-alat :
- Alat tulis
- Status pasien
Pelaksanaan
- Bawa alat-alat yang telah disiapkan ke dekat pasien.
- Ucapkan salam ( selamat pagi / siang / sore / malam bapak, ibu….. )
- Pastikan identitas pasien ( minta pasien / keluarga menyebutkan namanya)
- Ciptakan suasana yang nyaman
- Perkenalkan diri dan jelaskan tugas dan peran anda ( saya…., perawat/ bidan di…... Saya akan memberikan beberapa pertanyaan mengenai kebutuhan edukasi bapak/ibu……....)
- Lakukan penilaian ( lihat form RM 01 ):
- Bahasa yang digunakan
- Pekerjaan
- Pendidikan
- Kemampuan baca
- Emosional
- Fisik & kognitif
- Kesediaan menerima informasi
- Lakukan verifikasi kepada pasien dan atau keluarga terhadap hasil penilaian yang telah dilakukan.
- Berikan nomor telepon yang bisa dihubungi jika sewaktu-waktu diperlukan atau bisa datang langsung ke kantor.
- Ucapkan terima kasih dan lekas sembuh
Hal yang harus diperhatikan
- Asesmen dilakukan pada semua pasien yang masuk ke rumah sakit.
- Asesmen poin a-c dilakukan oleh bagian pendaftaran, poin d-g dilakukan oleh perawat di IRJ/IGD.
Alur
Unit Terkait- Bagian Rekam Medis
- Instalasi Rawat Inap
- Instalasi Rawat Jalan
- Instalasi Gawat Darurat
Bagi yang menginginkan file dokumen Akreditasi Standar Kemenkes terbaru: pokja SKP, HPK, KPS, PKPO, PMKP, MRMIK, KE, TKRS, PROGNAS, PAB, PP,PAP, AKP, PPI dan MFK Silahkan hubungi via whatsapp 081242949477 atau email : nsiwansyah@gmail.com
Post a Comment for "Asesmen Kebutuhan Edukasi Pasien & Keluarga"