Literasiperawat.com ~ IPCLN adalah perawat pelaksana harian atau penghubung dengan IPCN (Infection Prevention and Control Nurse) dari tiap unit rawat inap/unit pelayanan di rumah sakit ((Depkes dan Perdalin, 2008).
Tanggung Jawab IPCLN
Memberitahukan kepada IPCN apabila saat ada kecurigaan adanya infeksi nosokomial pada pasien
Uraian Tugas
- Mengisi dan mengumpulkan formulir surveilans setiap pasien di unit rawat inap masing – masing dan menyerahkan kepada IPCN ketika pasien pulang.
- Berkoordinasi dengan IPCN saat terjadi infeksi potensi KLB. Penyuluhan bagi pengunjung di ruang rawat inap masing – masing, konsultasi prosedur yang harus dijalankan bila belum paham.
Wewenang
- Memberikan motivasi dan teguran tentang pelaksanaan kepatuhan PPI pada setiap personil ruangan di unit rawatnya masing-masing.
- Memonitor kepatuhan
Hubungan Kerja
- Bertanggung jawab kepada IPCN
- Berkoordinasi dengan semua bagian Komite PPI Rumah Sakit
- Berkoordinasi dengan IPCN
- Berkoordinasi dengan Kepala Ruangan serta dokter yang bertanggung jawab menangani pasien, untuk melakukan verifikasi diagnosis infeksi Rumah Sakit.
- Berkoordinasi dengan Bagian Laboratorium.
- Berkoordinasi dengan seluruh personil di bagian terkait untuk memberikan klarifikasi-klarifikasi perihal yang terkait dengan KLB.
Kualifikasi Minimal
- Pendidikan formal minimal D3/ S1 Kep ,
- Memiliki Pengalaman minimal 2 tahun
- Pelatihan : Memiliki pelatihan PPI dasar
- Keahlihan : komputer, bahasa inggris aktif/pasif.
Bagi bapak/ibu yang menginginkan dokumen file pokja PPI Standar kemenkes 2022 bisa whatsapp 081242949477
Post a Comment for "Uraian Tugas, Tanggung jawab, Wewenang, Hubungan Kerja Serta Kualifikasi Perawat(IPCLN) Pada Pokja PPI"