Literasiperawat.com ~ IPCN atau Perawat Pencegah dan Pengendali Infeksi merupakan tenaga professional dan praktisi dalam pelaksanaan PPI di Rumah Sakit dan fasilitas kesehatan lainnya.
Tanggung Jawab IPCN
- Bertanggung jawab terhadap pencatatan dan pelaporan kegiatan komite pencegahan dan pengendalian infeksi nasokomial.
- Melakukan pelatihan petugas kesehatan tentang PPI di rumah sakit.
- Memprakarsai penyuluhan bagi petugas kesehatan, pengunjung dan keluarga tentang topik infeksi yang sedang berkembang di masyarakat, infeksi dengan insiden tinggi.
- Meningkatkan kesadaran pasien dan pengunjung rumah sakit tentang PPIRS.
- Melaksanakan penyelidikan sewaktu ada indikasi kejadian luar biasa (KLB) di rumah sakit.
Uraian Tugas
- Pengadaan kelengkapan administrasi program pencegahan dan pengendalian infeksi nasokomial.
- Penyusunan kebutuhan anggaran untuk kegiatan pencegahan dan pengendalian infeksi nasokomial.
- Melaksanakan kegiatan administrasi umum komite pencegahan dan pengendalian infeksi nasokomial.
- Mengunjungi ruangan setiap hari untuk memonitor kejadian infeksi yang terjadi dilingkungn kerjanya baik di rumah sakit dan fasilitas pelanyanan lainnya.
- Melaksanakan surveilens infeksi dan melaporkan kepada ketua komite PPIRS.
- Mendesain, melaksanakan, memonitor, dan mengevaluasi surveilens infeksi yang terjadi di rumah sakit dan fasilitas pelayanan lainnya.
- Memonitor kesehatan lingkungan.
- Memonitor kesehatan petugas kesehatan untuk mencegah penularan infeksi dari petugas kesehatan ke pasien atau sebaliknya.
Wewenang
- Memonitor pelaksanaan PPI, penerapan SPO, kewaspadaan isolasi.
- Memonitor terhadap pengendalian antibiotik yang rasional.
- Memberikan motivasi dan teguran tentang pelaksanaan kepatuhan PPI.
- Memberikan saran design ruangan rumah sakit agar sesuai dengan prinsip PPI.
- Audit pencegahan dan pengendalian infeksi termasuk terhadap penatalaksanaan limbah, loundry, gizi, dan lain-lain dengan menggunakan daftar tilik.
- Sebagai koordinator antara departemen/unit dalam mendeteksi, mencegah dan mengendalikan infeksi di rumah sakit.
- Menganjurkan prosedur Isolasi dan memberikan konsultasi tentang pencegahan dan pengendalian infeksi yang diperlukan pada kasus yang terjadi di rumah sakit.
Hubungan Kerja
- Bertanggung jawab kepada Direktur Rumah Sakit dan Ketua Komite PPIRS
- Berkoordinasi dengan semua bagian Komite PPI Rumah Sakit
- Berkoordinasi dengan Direktur Rumah Sakit dan Ketua Komite PPIRS
Kualifikasi
- Pendidikan formal minimal D3/ S1 Kep ,
- Memiliki Pengalaman sebagai Kepala ruangan atau setara
- Pelatihan : Memiliki pelatihan PPI dasar
- Keahlihan : Leadership, inivatif dan confidens ,komputer, bahasa inggris aktif.
Bagi bapak/ibu yang menginginkan dokumen file pokja PPI Standar kemenkes 2022 bisa whatsapp 081242949477
Post a Comment for " Uraian Tugas Infectio Prevention And Controle Nurse (IPCN) Pada Pokja PPI"