Literasiperawat.com ~ Kementerian Kesehatan melalui Dinjen Yankes YM.02.01/VI.1/3494/2022 menghimbau tentang Pembiayaan Akreditasi Puskesmas,Klinik, Lab, Unit Transfusi Darah, Praktik Dokter/Dokter Gigi.
Sehubungan dengan kebijakan tentang prioritas dana DAK Non Fisik Akreditasi Puskesmas tahun 2023 untuk survei akreditasi bagi Puskesmas di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar), dan tidak dapat dipergunakannya dana sisa DAK Non Fisik Akreditasi Puskesmas Tahun 2022 untuk akreditasi Puskesmas di tahun 2023, maka terdapat Puskesmas yang tidak mendapatkan alokasi dana DAK Non Fisik tahun anggaran 2023.
Berdasarkan hal tersebut, kami mengharapkan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota, dapat mengalokasikan penganggaran akreditasi Puskesmas dengan mengoptimalkan pemanfaatan :
- Dana Bagi Hasil (DBH) yang ditransfer ke daerah : Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, di mana tercantum bahwa dari 40% dana yang dialokasikan untuk bidang kesehatan, dapat dimanfaatkan untuk akreditasi
- Dana APBD Tingkat II : Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, dalam lampiran terkait Kebijakan Penyusunan Anggaran Pendapatan Daerah nomor C, point 29, disebutkan bahwa dalam rangka mencapai target RPJMN tahun 2020-2024 yaitu 100% Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terakreditasi:
- Pemerintah Daerah agar mengalokasikan pembiayaan akreditasi Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan daerah baik akreditasi perdana maupun re-akreditasi, dengan memaksimalkan pendanaan dari APBD TA 2023 termasuk memanfaatkan dana kapitasi JKN;
- Penggunaan dialokasikan untuk persiapan akreditasi, survei akreditasi dan pendampingan pasca akreditasi;
- Dalam hal target akreditasi tidak dapat tercapai dalam tahun berjalan, Pemerintah Daerah menganggarkan kembali di tahun berikutnya.
Post a Comment for "Himbauan Pembiayaan Akreditasi Puskesmas, Klinik, Lab, Unit Transfusi Darah, Praktik Dokter/Dokter Gigi "