Literasi ~ Penguatan pelayanan kesehatan melalui program peningkatan akses dan mutu pelayanan. Akreditasi Menjadi fokus utama Kementerian Kesehatan RI dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan
Strategi Penguatan Pelayanan Kesehatan Primer
- Peningkatan akses
- Peningkatan mutu melalui akreditasi
- Regionalisasi rujukan
UU 36 /2009 Tentang Kesehatan Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Dilaksanakan Secara Bertanggung Jawab, Aman, Bermutu, Serta Merata & Nondiskriminatif (Pasal 19) Pemerintah Wajib Menetapkan Standar Mutu Pelayanan Kesehatan (Pasal 55 Ayat 1) Standar Mutu Pelayanan Kesehatan Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat Diatur Dengan Peraturan Pemerintah (Pasal 55 Ayat 2)
- MUTU : Pasal 39 (1) Dalam Upaya Peningkatan Mutu Pelayanan, Puskesmas Wajib Diakreditasi Secara Berkala Paling Sedikit 3 (Tiga) Tahun Sekali
- KESELAMATAN PASIEN : PMK 11/2017 pasal 5 ayat
- Setiap faskes wajib menyelenggarakan keselamatan pasien ayat
- Pembentukan sistem pelayanan yang menerapkan:
- Standar keselamatan pasien
- Sasaran keselamatan pasien
- Tujuh langkah menuju keselamatan pasien
- PPI : PMK 27 tahun 2017 : Pasal 2 Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi pelaksanaanPPI di Fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa rumah sakit, puskesmas,klinik, dan praktik mandiri tenaga kesehatan. Pasal 3 (1) Setiap FasilitasPelayanan Kesehatanharus melaksanakan PPI
- K3 DI FASYANKES : PMK 52 tahun 2018 Pasal 3 (1) Setiap Fasyankes wajib menyelenggarakan K3 di Fasyankes Pasal 11 (4) Penilaian eksternal K3 di Fasyankes sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui akreditasi Fasyankes sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Dasar Hukum Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama :
- Permenkes No. 71 tahun 2013 dan Permenkes 99 tahun 2015 ttg Pelayanan Kesehatan pada JKN: Pasal 6 ayat 2: Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama juga harus telah terakreditasi.
- Permenkes No. 9 tahun 2014 ttg Klinik: Pasal 38: 1) Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan klinik, dilakukan akreditasi secara berkala paling sedikit 3 (tiga) tahun sekali. 2) Setiap klinik yang telah memperoleh izin operasional dan telah beroperasi paling sedikit 2 (dua) tahun wajib mengajukan permohonan akreditas
- Permenkes No. 43 Tahun 2019 ttg Puskesmas: Pasal 57 Upaya Peningkatan Mutu Pelayanan PKM wajib dilakukan akreditasi secara berkala paling sedikit 3 tahun sekali
- Permenkes No. 46 tahun 2015 ttg Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi Pasal 3 ayat 1: Puskesmas, Klinik Pratama, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi wajib terakreditasi
Faktor – Faktor Penentu Keberhasilan Akreditasi
- Komitmen : Pimpinan ( Kepala Dinkes,Pimpinan Klinik, Pokja, Tim Mutu)
- Input : Sarana, Prasarana, Tenaga, Kompetensi, Anggaran
- Proses : Ketersediaan SOP
- Dukungan : Kemampuan Untuk Advokasi Stakeholder
- Manusia : Mindset/ Budaya ( Kepatuhan Terhadap SOP)
- Output : Indikator & Target ( Output) Harus Jelas
Peran Stakeholder Dalam Upaya Akselerasi Akreditasi Klinik
- Clinic Manager : Sebagai leader & manajer dalam pelaksanaan clinical governance :
- Pembentukan tim mutu
- Penyusunan Dokumen
- Implementasi Akreditasi
- Evaluasi Implementasi Akreditasi
- CQI
- Karyawan (Pelaksana)
- Melaksanakan clinical governance
- Melaksanakan cqi
- Owner: Supporting Budget
- Pemenuhan SDM
- Pendampingan Pra Akreditasi : Lokakarya penggalangan komitmen, Workshop pengenalan standar dan instrumen, Self Assessment, Pendampingan Penyusunan Dokumen, Pendampingan Implementasi & Penilaian Pra Survei, CQI
- Kepemimpinan dan Manajemen Fasilitas Kesehatan (KMFK)
- Layanan Klinis yang Berorientasi Pasien (LKBP)
- Manajemen Penunjang Layanan Klinis (MPLK)
- Peningkatan Mutu Klinis dan Keselamatan Pasien (PMKP)
Untuk mendapatkan Standar Instrumen Akreditasi Klinik
Silahkan Download dengan cara KLIKDISINI
Post a Comment for "Standar Instrumen dan Hal Penting Dalam Akreditasi Klinik "