Literasi ~ Sesuai dengan arah kebijakan RPJMN 2020-2024 dimana pada tahun 2024 dalam rangka penguatan sistem kesehatan terdapat indikator bahwa 100% fasilitas pelayanan Kesehatan baik itu Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama ( FKTP ) dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL) harus sudah terakreditasi.
Dalam reformasi birokrasi Kementerian Kesehatan
2021-2024 terdapat 6 pilar transformasi Kesehatan yang di dalamnya tercantum
bagaimana kita harus meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan, baik
itu pelayanan kesehatan tingkat primer sampai dengan sekunder.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2016, terdapat 11 jenis fasilitas kesehatan dimana salah satunya adalah klinik. Pelaksanaan kegiatan klinik sesuai dengan dasar regulasi perijinan fasilitas pelayanan kesehatan yaitu Permenkes Nomor 14 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kesehatan.
Pada penyelenggaraannya, klinik dapat dibagi
berdasarkan beberapa kelompok penggolongan. Jika klinik dibagi sesuai dengan
kemampuan pelayanannya maka terdiri dari klinik pratama dan klinik utama.
Dimana klinik pratama memberikan pelayanan umum sedangkan klinik utama
memberikan pelayanan spesialistik. Jika dilihat dari penyelenggaraannya maka
klinik dibagi menjadi klinik rawat jalan dan klinik rawat inap. Apabila diliat
dari kepemilikan modal maka klinik terbagi atas kepemilikan modal dalam negeri
( PMDN ) dan Kepemilikan Modal Asing ( PMA ).
Klinik Pratama dan Klinik Utama berdasarkan jenis
pelayanannya dibagi menjadi Klinik Pratama non Rawat Inap dan Klinik Pratama
Rawat Inap serta Klinik Utama non Rawat Inap dan Klinik Utama Rawat Inap.
Klinik Pratama non Rawat Inap dan KLinik Utama non Rawat Inap dibagi lagi menjadi 3 jenis yaitu:
- Tanpa pelayanan farmasi dan tanpa pelayanan laboartorium,
- Dengan pelayanan farmasi dan tanpa pelayanan laboratorium serta
- Dengan pelayanan farmasi dan juga pelayanan laboratorium.
Agar mendapatkan data yang akurat mengenai jumlah
klinik di provinsi maupun kabupaten/kota, Kementerian Kesehatan memierlukan
dukungan dari Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, serta
Pengurus ASKLIN serta semua Pemilik Klinik untuk membantu dalam hal pelaksanaan
registrasi nasional.
Dengan adanya SE Menteri Kesehatan Nomor 133 Tahun 2022, maka kewajiban akreditasi bagi klinik pratama maupun utama paling lama 1 tahun setelah Surat Edaran ( SE ) tersebut terbit, yaitu sejak Februari 2022. Untuk pelaksanaan survey akreditasi disesuaikan dengan kondisi pandemic yang sedang berlangsung. Pelaksanaannya dapat dilaksanakan secara full daring atau jika di daerah pelaksanaan akreditasi sinyal internet kurang mendukung, dapat dilakukan secara full luring atau hybrid ( 1 hari daring dan 1 hari luring ).
Terdapat 2 tantangan terbesar dalam penyelenggaraan
akreditasi yaitu pembiayaan akreditasi yang masih dianggap mahal dan penerapan
standar masih belum menjadi budaya dalam lingkungan kerja. Setelah melakukan
kajian lebih lanjut, ternyata pembiayaan yang dianggap mahal adalah karena
adanya kondisi sarana prasarana, alat dan SDM yang belum memenuhi persyaratan
Standar Penyelenggaraan Klinik ( PMK No 9 Tahun 2019 ).
Dengan adanya pelaksanaan survey akreditasi, fasilitas
pelayanan Kesehatan diharapkan untuk selalu berusaha untuk memenuhi standar
tersebut yang mengakibatkan adanya biaya/ pengeluaran yang cukup besar
dikeluarkan oleh klinik. Untuk akreditasi, Kementerian Kesehatan berupaya
melakukan efisiensi pembiayaan dengan berusaha menekan biaya jasa, biaya
akomodasi maupun biaya transportasi dengan cara penugasan surveyor dengan
regionalisasi terdekat. Sedangkan untuk membudayakan penerapan standar mutu di
fasilitas pelayanan kesehatan adalah dengan membuat/ mengumpulkan
dokumen-dokumen kegiatan yang telah dilaksanakan secara Bersama-sama dari awal
sehingga nantinya tidak akan mempengaruhi pelayanan.
Kepada fasilitas pelayanan kesehatan yang telah
melakukan akreditasi awal, diharapkan agar lebih siap dalam pelaksanaan
re-akreditasi daripada akreditasi sebelumnya. Sehingga tidak ada lagi penyiapan
dokumen-dokumen dengan secara tergesa gesa, namun harus dijadikan sebagai
budaya/ kebiasaan di lingkungan kerja dalam hal penerapan mutu layanan agar
selalu dilaksanakan sesuai standar mutu yang telah ditetapkan. Sehingga tidak
ada lagi stigma yang mengatakan bahwa akreditasi itu mahal, akreditasi itu
mengganggu pelayanan, akreditasi itu menyita waktu dan lain sebagainya.
Hingga saat ini, klinik pratama yang telah
terakreditasi berjumlah 179 klinik. Jika dibandingkan dengan puskesmas, data
yang Kementerian Kesehatan khususnya DIrektoraj Mutu Pelayanan Kesehatan terima
bahwa puskesmas yang lulus akreditasi dengan status Paripurna baru sekitar 3%
sedangkan klinik pratama sudan mencapai 44,3%. Sehingga dapat dianalisa bahwa
klinik lebih mudah untuk meningkatkan mutu pelayananannya dibandingkan dengan
puskesmas.
Dalam rangka transformasi akreditasi klinik,
Kementerian Kesehatan tengah melakukan revisi Permenkes 46 tahun 2015 dimana
standar akreditasi tidak hanya berlaku untuk klinik pratama tetapi juga berlaku
untuk klinik utama. Sistem penyelenggaraan akreditasi juga mengalami beberapa
perbaikan khususnya dalam hal proses penyelenggaraan akreditasi dan jaminan
mutu secara internal. Dimana Kementerian Kesehatan khususnya Direktorat Mutu
Pelayanan Kesehatan mulai mencoba melakukan penguatan jaminan mutu internal di
fasilitas pelayanan kesehatan antara lain dengan cara mulai disusunnya
Indikator Nasional Mutu (INM) klinik yang terdiri dari 4 indikator yaitu :
kepatuhan penggunaan APD, kepatuhan identifikasi pasien dengan benar, kepatuhan
cuci tangan dan bagaimana kepuasan pelanggan. Kementerian Kesehatan khususnya Direktorat
Mutu Pelayanan Kesehatan juga sedang berproses untuk menyiapkan aplikasi
pelaporan Insiden Keselamatan Pasien (IKP) dari klinik.
Revisi Permenkes 46 tahun 2015 juga mengakibatkan beberapa perubahan pada standar akreditasi klinik yaitu jumlah bab yang dulunya 4 bab sekarang menjadi 3 bab, yang dulunya standar akreditasi terdiri dari 26 standar sekarang menjadi 22 standar dan yang terakhir jumlah elemen penilaian yang dulunya 499 elemen penilaian sekarang menjadi 110 elemen penilaian.
Gambaran umum persiapan klinik untuk melakukan akreditasi adalah :
- Periksa kembali semua perizinan yang ada
- Perhatikan komposisi dan ketersediaan SDM
- Sesuaikan pelayanan dengan regulasi pemerintah
- Sediakan form catatan ataupun isian pasien
- Periksa Kembali fasilitas dan sistem keamanan
- Komitmen untuk mutu dan keselamatan pasien diperhatikan kembali
Post a Comment for "Persiapan Klinik Untuk Melakukan Akreditasi "