Rujuk adalah sebuah upaya pengiriman pasien ke rumah sakit lain yang mempunyai fasilitas lebih tinggi
Tujuan : Pasien mendapatkan fasilitas pelayanan yang diperlukan.
Prosedur :
- Pasien / keluarga mendaftarkan ke bagian pendaftaran.
- Anamnesa pasien.
- Dokter menilai.
- Konsultasikan dengan dokter spesialis dan menyampaikan masalah pasien.
- Beri penjelasan kepada keluarga pasien oleh dokter spesialis tentang tindak lanjut penanganan pasien
- Hubungi rumah sakit yang dituju dengan ketersediaan yang dibutuhkan pasien
- Isi dokumen surat rujukan pasien
- Selesaikan administrasi pasien
- Hubungi KP jaga untuk petugas perawat.
- Hubungi operator untuk petugas ambulans
- Siapkan peralatan yang dibutuhkan pasien.
- Rujuk pasien dengan petugas sesuai kriteria transfer
- Pasien dirujuk / dipindahkan sesuai dengan kebutuhan pasien
Bagi anda yang menginginkan file word dokumen Pokja akreditasi KPS Standar Kemenkes 2022 atau dokumen pokja lainnya seperti (HPK, SKP, PPI, PMKP, PP, AKP, TKRS, MFK, KE, PROGNAS, PAB, MRMIK PAP) mulai dari regulasi - bukti sesuai standar dan elemen penilaian bisa hub 081242949477 via whatsapp
Post a Comment for "Prosedur Rujukan Pasien Keluar Rumah Sakit"