Prosedur Perencanaan dan Penyusunan SDM Kesehatan



Pengertian

Perencanaan kebutuhan Sumber Daya Manusia rumah sakit ditetapkan berdasarkan analisa beban kerja dan tingkat standar kompetensi meliputi pendidikan, keterampilan, pengetahuan dan persyaratan lain yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan pasien, dengan mempertimbangkan misi rumah sakit, jenis pelayanan yang disediakan, dan teknologi yang digunakan oleh Rumah Sakit

Prosedur:

  • Penyebaran formulir kebutuhan tenaga keseluruh unit kerja oleh Bagian SDM
  • Penyusunan rencana kebutuhan tenaga oleh seluruh unit kerja.
  • Direktur Rumah Sakit bersama-sama dengan seluruh kepala instalasi/unit/ruang melaksanakan rapat untuk merencanakan Penyusunan Perencanaan SDM Kesehatan Rumah Sakit (Staf Klinis dan Staf Non Klinis) selama 1 (satu) tahun ke depan.
  • Penerimaan, pengolahan dan penyusunan kebutuhan tenaga serumah sakit dilakukan oleh Bagian SDM
  1. Bagian SDM akan melakukan analisis beban kerja
  2. Seluruh rencana kebutuhan pegawai dari masing-masing unit kerja di rekapitulasi oleh Bagian SDM 
  • Pelaksanaan Bagian SDM melakukan koordinasi dengan Bagian Perencanaan dan Bagian Penyusunan Anggaran.
  1. Hasil rekapitulasi kebutuhan tenaga akan dibahas pada rapat kerja perencanaan tahunan
  2. Bagian Perencanaan Dan Bagian Penyusunan Anggaran akan menghitung jumlah biaya yang diperlukan untuk pengadaan pegawai disesuaikan dengan kemampuan keuangan rumah sakit

  • Pelaksanaan Bagian SDM melakukan koordinasi dengan Bagian Perencanaan dan Bagian Penyusunan Anggaran.
  1. Hasil rekapitulasi kebutuhan tenaga akan dibahas pada rapat kerja perencanaan tahunan
  2. Bagian Perencanaan Dan Bagian Penyusunan Anggaran akan menghitung jumlah biaya yang diperlukan untuk pengadaan pegawai disesuaikan dengan kemampuan keuangan rumah sakit.
  • Pengarsipan : Pengarsipan perencanaan kebutuhan tenaga/pegawai dilakukan oleh unit kerja masing-masing dan Bagian SDM
Bagi anda yang menginginkan file word dokumen Pokja akreditasi KPS Standar Kemenkes 2022 atau dokumen pokja lainnya seperti (HPK, SKP, PPI, PMKP, PP, AKP, TKRS, MFK, KE, PROGNAS, PAB, MRMIK PAP) mulai dari regulasi - bukti sesuai standar dan elemen penilaian bisa hub 081242949477 via whatsapp


Iwansyah
Iwansyah Seorang Penulis Pemula Yang Mengasah Diri Untuk Menjadi Lebih Baik

Post a Comment for "Prosedur Perencanaan dan Penyusunan SDM Kesehatan"