Definisi
Suatu tindakan penandaan area operasi sebelum prosedur operasi dilakukan.
Tujuan
Untuk mencegah terjadinya kesalahan lokasi pembedahan
Prosedur
- Orang yang bertanggung jawab untuk membuat tanda pada pasien adalah Dokter Bedah yang akan melakukan prosedur Operasi.
- Jika penandaan area operasi diwakilkan, wakil harus hadir pada saat prosedur operasi dilakukan.
- Penandaan area operasi dilakukan sebelum pasien dibawa ke ruang operasi.
- Penandaan area opeasi dilaksanakan saat pasien terjaga dan sadar jika memungkinkan.
- Penandaan lokasi operasi dilakukan pada semua kasus termasuk sisi (laterality), multipel struktur (jari tangan, jari kaki, lesi), multipel level (tulang belakang), mata dan wajah (ditandai diatas micropore/ tape), gigi (ditandai pada foto gigi/ dental diagram).
- Untuk luka atau lesi yang jelas terlihat, penandaan tidak berlaku
- Tanda harus menunjuk ke lokasi area operasi. (tanda tergantung kebijakan dari setiap rumah sakit).
- Tanda harus dibuat oleh spidol permanen dan harus tetap
- terlihat setelah dilakukan draping dan insisi di ruang operasi
Bagi anda yang menginginkan file word dokumen Pokja akreditasi KPS Standar Kemenkes 2022 atau dokumen pokja lainnya seperti (HPK, SKP, PPI, PMKP, PP, AKP, TKRS, MFK, KE, PROGNAS, PAB, MRMIK PAP) mulai dari regulasi - bukti sesuai standar dan elemen penilaian bisa hub 081242949477 via whatsapp
Post a Comment for "Prosedur Penandaan Area Operasi"