ilustrasi |
Evaluasi Penilaian prestasi kerja Pegawai dilaksanakan 1 tahun sekali untuk mengevaluasi kinerja baik Medis, Non Medis, Keteknisian medis dan non klinis, yang dapat memberi petunjuk bagi pejabat yang berkepentingan dalam rangka mengevaluasi kinerja unit dan organisasi. Hasil penilaian prestasi kerja Pegawai dimanfanfaatkan sebagai dasar pertimbangan penetapan keputusan kebijakan pembinaan karier pegawai yang berkaitan dengan :
- Bidang Pekerjaan : Penilaian prestasi kerja Pegawai dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan dalam kebijakan perencanaan kuantitas dan kualitas sumber daya Manusia, serta kegiatan perancangan Pegawai RS
- Bidang Pengembangan : Penilaian evaluasi Kepegawaian dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan pengembangan karier dan pengembangan kemampuan serta keterampilan Pegawai yang berkaitan dengan program pelatihan dan pendidikan di RS
- Bidang Penghargaan : Penilaian prestasi Pegawai dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan pemberian penghargaan dengan berbasis prestasi kerja.
- Bidang Disiplin : Penilaian dan evaluasi Pegawai dimanfaatkan sebagai dasar peningkatan Kinerja Pegawai baik (Medis, Non Medis, Keteknisian medis dan non keperawatan) dan kewajiban pegawai mematuhi peraturan tentang disiplin.
Penilaian dan Evaluasi Kinerja Pegawai dilaksanakan secara sistematis yang penekannya pada Aspek/ elemen yaitu :
Aspek Teknis Pekerjaan.
- Efektifitas dan efesiensi Pegawai.
- Ketepatan waktu dalam menyelesaikan tugas.
- Kemampuan mencapai target pekerjaan/tugas.
Aspek Non Teknis
- Tertib Administrasi
- Inisiatif
- Kerjasama dan Koordinasi antara bagian
- Prilaku
- Disiplin
- Tanggung Jawab dan Loyalitas
- Ketaatan terhadap instruksi kerja Atasan
- Kontrol Anggota
- Evaluasi dan kepemimpinan anggota
- Delegasi tanggungjawab dan wewenang
- Kecepatan dan ketepatan pengambil keputusan
BOBOT PENILAIAN KINERJA
Evaluasi penilaian kinerja dilaksanakan oleh Pejabat Penilai sekali dalam 1 (satu) tahun yang di lakukan setiap akhir Desember, klasifikasi nilai/ bobot nilai sebagai berikut :
MUTU
|
BOBOT |
KUALITAS |
A |
91- keatas |
Sangat Baik |
B |
76-90 |
Baik |
C |
61-75 |
Cukup |
D |
51-60 |
Kurang |
E |
>50 |
Buruk |
TATA CARA MENGEVALUASI PENILAIAN KINERJA
Dalam melakukan evaluasi penilaian kinerja harus memperhatikan hal-hal berikut :
- Jelas : Penilaian kinerja dipat dipertanggung jawabkan secara jelas
- Dapat diukur : Aspek penilaian dilakukan harus dapat diukur secara kuantitas dalam bentuk angka seperti jumlah satuan, jumlah hasil dan dibagi/dirata-ratakan dengan total Aspek sebanyak 15 aspek, nilai diberi catatan sesuai dengan kualitas klasifikasi nilai yang didapat oleh pegawai.
- Evaluasi penilaian kinerja pegawai harus disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai atasan langsung dan atasan tidak langsung serta di ketahui oleh Kepala RS
Post a Comment for "Evaluasi Berkelanjutan Terhadap Staf Medis, Perawat, Bidan, Keteknisian Medis Dan Non Klinis"