Evaluasi Berkelanjutan Terhadap Staf Medis, Perawat, Bidan, Keteknisian Medis Dan Non Klinis

ilustrasi


Evaluasi Penilaian prestasi kerja Pegawai dilaksanakan 1 tahun sekali untuk mengevaluasi kinerja baik Medis, Non Medis, Keteknisian medis dan non klinis, yang dapat memberi petunjuk bagi pejabat yang berkepentingan dalam rangka mengevaluasi kinerja unit dan organisasi. Hasil penilaian prestasi kerja Pegawai dimanfanfaatkan sebagai dasar pertimbangan penetapan keputusan kebijakan pembinaan karier pegawai yang berkaitan dengan :

  • Bidang Pekerjaan : Penilaian prestasi kerja Pegawai  dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan dalam kebijakan perencanaan kuantitas dan kualitas sumber daya Manusia, serta kegiatan perancangan Pegawai RS
  • Bidang Pengembangan : Penilaian evaluasi Kepegawaian dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan pengembangan karier dan pengembangan kemampuan serta keterampilan Pegawai yang berkaitan dengan program pelatihan dan pendidikan di RS
  • Bidang Penghargaan : Penilaian prestasi Pegawai dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan pemberian penghargaan dengan berbasis  prestasi kerja.
  • Bidang Disiplin : Penilaian dan evaluasi Pegawai dimanfaatkan sebagai dasar peningkatan Kinerja Pegawai baik  (Medis, Non Medis, Keteknisian medis dan non keperawatan) dan kewajiban pegawai mematuhi peraturan tentang disiplin.

Penilaian dan Evaluasi Kinerja Pegawai dilaksanakan secara sistematis yang penekannya pada Aspek/ elemen yaitu :

Aspek Teknis Pekerjaan.

  1. Efektifitas dan efesiensi Pegawai.
  2. Ketepatan waktu dalam menyelesaikan tugas.
  3. Kemampuan mencapai target pekerjaan/tugas.

Aspek Non Teknis

  1. Tertib Administrasi
  2. Inisiatif
  3. Kerjasama dan Koordinasi antara bagian  
Aspek Kepribadian
  1. Prilaku
  2. Disiplin
  3. Tanggung Jawab dan Loyalitas
  4. Ketaatan terhadap instruksi kerja Atasan
Koordinasi anggota
  1. Kontrol Anggota
  2. Evaluasi dan kepemimpinan anggota
  3. Delegasi tanggungjawab dan wewenang
  4. Kecepatan dan ketepatan pengambil keputusan

BOBOT PENILAIAN KINERJA

Evaluasi penilaian kinerja dilaksanakan oleh Pejabat Penilai sekali dalam 1 (satu) tahun yang di lakukan setiap akhir Desember, klasifikasi nilai/ bobot nilai sebagai berikut :


MUTU

 

BOBOT

KUALITAS

A

91- keatas

Sangat Baik

B

76-90

Baik

C

61-75

Cukup

D

51-60

Kurang

E

>50

Buruk


TATA CARA MENGEVALUASI PENILAIAN KINERJA

Dalam melakukan evaluasi penilaian kinerja harus memperhatikan hal-hal berikut :

  1. Jelas : Penilaian kinerja dipat dipertanggung jawabkan secara jelas
  2. Dapat diukurAspek penilaian dilakukan harus dapat diukur secara kuantitas dalam bentuk angka seperti jumlah satuan, jumlah hasil dan dibagi/dirata-ratakan dengan total Aspek sebanyak 15 aspek, nilai diberi catatan sesuai dengan kualitas klasifikasi nilai yang didapat oleh pegawai.
  3. Evaluasi penilaian kinerja pegawai harus disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai atasan langsung dan atasan tidak langsung serta di ketahui oleh Kepala RS
Bagi anda yang menginginkan file word dokumen Pokja akreditasi KPS Standar Kemenkes 2022 atau dokumen pokja lainnya seperti (HPK, SKP, PPI, PMKP, PP, AKP, TKRS, MFK, KE, PROGNAS, PAB, MRMIK PAP) mulai dari regulasi - bukti sesuai standar dan elemen penilaian bisa hub 081242949477 via whatsapp


 

 


Iwansyah
Iwansyah Seorang Penulis Pemula Yang Mengasah Diri Untuk Menjadi Lebih Baik

Post a Comment for "Evaluasi Berkelanjutan Terhadap Staf Medis, Perawat, Bidan, Keteknisian Medis Dan Non Klinis"