Tahap – tahap yang dilakukan:
Penetapan Topik CP
- Komite Medik/Panitia Subkomite Mutu dan Profesi Medik mengadakan rapat 1 tahun sekali untuk menetapkan topik CP
- Setiap tahun paling tidak ditetapkan 5 topik CP
- Topik CP dapat berupa diagnosis penyakit maupun tindakan
- Topik dipilih berdasarkan diagnosis ataupun tindakan yang banyak terjadi, risiko tinggi dan/atau biaya tinggi.
L Pembentukan
tim penyusun clinical pathway (CP):
- Komite Medik/Panitia Subkomite Peningkatan Mutu Medik mengusulkan tim penyusun clinical pathways (CP) yang terdiri dari satu orang fasilitator (penasehat) yang menguasai proses penyusunan CP, seluruh dokter spesialis sesuai topik CP, perwakilan perawat yang terkait topik CP, klinisi pelayanan penunjang (farmasis, ahli gizi, fisioterapis), rekam medik dan manajemen.
- Komite Medik mengusulkan tim penyusun clinical pathway (CP) tersebut kepada Direktur.
- Direktur mengesahkan Tim penyusun clinical pathway (CP) dengan SK Direktur.
- Tim bertugas untuk menentukan dan melaksanakan langkah -langkah penyusunan clinical pathway.
Identifikasi key players / pemain utama:
- Tim mengidentifikasi siapa saja yang terlibat dalam penanganan kasus atau kelompok pasien sesuai topik CP yang terdiri dari: Perawat, Dokter, Psikoterapi, Ahli diet, ahli patologi, pekerja social (kalau ada), petugas farmasi, pasien (termasuk yang lalu dan sekarang)
- Tim melakukan teknik ‘brain storming’ dan menuliskan agar setiap orang mengetahui keterlibatannya dalam pathway
Site visit / Kunjungan Lapangan :
- Tim melakukan kunjungan lapangan di internal RS Bethesda untuk mengenal praktik yang sekarang berlangsung, menilai sistem pelayanan yang ada, dan memperkuat alasan mengapa clinical pathway perlu disusun
- “Kunjungan lapangan” dilakukan dengan cara mereview SPO Medis, SAK, Diskusi internal dengan tim disamping benar-benar melakukan kunjungan lapangan
- Bila perlu kunjungan ke Rumah Sakit lain
Pencarian Literatur :
- Tim menunjuk satu atau dua orang untuk melakukan tugas ini.
- Tim memutuskan kata kunci yang akan dicari
- Membagikan artikel yang didapat kepada seluruh tim. Untuk membuat keputusan mana yang akan dipakai maka sebaiknya semua tim telah membaca semua artikel
- Menyusun review artikel dengan memasukkan judul artikel, penulis, nama jurnal, volume, halaman, tanggal, ringkasan isi dan rekomendasi untuk kesimpulan dalam pathway.
Customer Focus Group
- Tim membuat surat undangan untuk pelanggan yaitu para mantan pasien (atau orang tua mantan pasien) sesuai topik CP sekitar 10 orang.
- Menempatkan satu orang fasilitator dan notulen. Fasilitator dan notulen adalah sebagai anggota tim kerja.
- Notulen harus mencantumkan berbagai saran atau usulan dari Pelanggan untuk peningkatan ketentuan pelayanan, beberapa hal dari itu akan dapat dimasukkan dalam pathway.
Pedoman Praktek Klinik
- Tim menyusun atau merevisi (bila sudah ada) panduan praktek klinik (PPK/SPO Medis) mengacu pada PNPK (bila ada) dengan mempertimbangkan hasil site visit, hasil studi literatur (berbasis evidens), dan hasil focus group discussion.
- Panduan praktek klinik ini perlu disusun sesuai dengan Permenkes 1438 tahun 2010 tentang Pedoman Praktek Kedokteran.
- PPK ini merupakan induk dari CP yang akan disusun (CP merupakan lampiran dari PPK)
Desain
- Tim mendisain dokumentasi clinical pathway dengan memperhatikan format clinical pathway (apakah free form, checklist atau prompt), ukuran kertas, tepi dan perforasi untuk filling. Terdiri dari:
- Header (identitas pasien, tanggal penyusunan clinical pathway dan tanggal revisi, orientasi)
- Aksis vertikal yang berupa: tindakan/intervensi yang dilakukan mulai dari kajian (medis, keperawatan, penunjang medis), terapi/intervensi (medis/keperawatan, penunjang medis, farmasi), rencana discharge (kajian, konferensi kasus, kajian tujuan discharge, pendidikan pasien, rujukan, tukar menukar informasi) dan kebutuhan khusus (sosial, personal, medis)
- Aksis horisontal: waktu (dengan interval dapat jam, minggu, bulan)
- Ruang untuk pencatatan adanya variasi dari pathway
- Ruang untuk pembubuhan tandatangan petugas pada tiap intervensi yang dilakukan
- Ratifikasi/pengesahan oleh Bidang RMIK untuk melihat kesesuaian dengan dokumentasi lain.
Pengukuran proses dan outcome
Tim menetapkan sistem pengukuran proses dan outcome, antara lain :
- Mengukur kepatuhan terhadap proses pelayanan
- Mengukur kepatuhan terhadap outcome
- Pengukuran dilakukan melalui audit klinik dengan kriteria audit yang diambil dari CP
- Target Indikator ditetapkan sebesar minimal 90% patuh/tercapai
Pengembangan Paket Pendidikan dan Pelaksanaanya
- Setelah draft CP selesai disusun maka dilakukan uji coba dulu untuk 10-30 pasien
- Hasil uji coba di review untuk menyusun revisi CP
- PPK dan dilampiri dengan hasil revisi CP diajukan kepada Komite Medik untuk disetujui lalu diajukan ke Direksi untuk disyahkan.
- Setelah disyahkan Tim kemudian bekerjasama dengan bagian Diklat untuk mengadakan pelatihan kepada para staff untuk menggunakannya.
- Pengisian CP dilapangan dilakukan oleh para klinisi yang terlibat dengan monitoring oleh Kepala Ruangan sebagai Case Manager
- Subkomite Mutu dan Profesi Medik secara periodik (3 bulan sekali) melakukan analisa variasi dan menelusuri mengapa praktek di lapangan berbeda dari yang direkomendasikan dalam clinical pathway
- Hasil analisa digunakan untuk: mengidentifikasikan variasi umum, memberi signal kepada staf akan adanya pasien yang tidak mencapai perkembangan yang diharapkan, memperbaiki clinical pathway dengan menyetujui perubahan dan mengidentifikasi aspek-aspek yang dapat diteliti lebih lanjut.
- Hasil analisis variasi dapat menetapkan jenis variasi yang dapat dicegah dan yang tidak dapat dicegah untuk kemudian menetapkan solusi bagi variasi yang dapat dicegah (variasi yang tidak dapat dicegah dapat berasal dari penyakit penyerta yang menyebabkan pelayanan menjadi kompleks bagi seorang individu
Post a Comment for "Prosedur Penyusunan Clinical Pathway"