Literasi Perawat ~ Berdasarkan Standar Akreditasi Puskesmas Versi 2018, terdapat satu bab khusus yang mensyaratkan terkait program prioritas nasional (PPN), seperti penurunan stunting, tuberkulosis, Angka Kematian Ibu (AKI), Angka Kematian Neonatus (AKN), Penyakit Tidak Menular (PTM) serta peningkatan cakupan imunisasi.
Hal ini, minimal menjadi kabar gembira bagi para pemegang program di tingkat Kabupaten/Kota.
Sebagaimana beberapa keluhan yang dilontarkan, bahwa akreditasi Puskesmas terkesan tidak cukup daya ungkit signifikan pada capaian program.
Elemen penilaian akreditasi lebih fokus pada proses, sementara output capaian program belum banyak di eksplore dan dipersyaratkan.
Pada aspek persyaratan ketenagaan dan sarana, pada versi 2018 ini salah satu syarat wajib reakreditasi Puskesmas diantaranya Aplikasi Sarana, Prasarana dan Alat Kesehatan (ASPAK) harus berjalan baik, Puskesmasnya sudah memenuhi standar, dengan 9 (Sembilan) jenis ketenagaan (dan lain-lain sesuai regulasi).
Bab 7 Revisi Elemen Penilaian (EP) re AKREDiTASi Puskesmas yang terbaru..
Bab 7 : Program Prioritas Nasional
Berikut beberapa perbedaan Standar Akreditasi Puskesmas Versi 2018 dibandingkan Permenkes Nomor 46 Tahun 2015.
Berdasarkan tabel di bawah, jumlah EP berkurang sebanyak 107 EP, dengan jumlah surveyor berkurang menjadi hanya dua orang surveyor. Standar akreditas Puskesmas versi 2018, saat ini masih dalam tahap finalisasi, untuk kemudian dilakukan sosialisasi, advokasi, lokakarya, penyusunan juknis, dan lain-lain tahapan yang ada.
Salah satu perbedaan terdapat pada sistematika Bab, Elemen Penilaian, dan surveyor. lihat tabel berikut ini
Hal ini, minimal menjadi kabar gembira bagi para pemegang program di tingkat Kabupaten/Kota.
Sebagaimana beberapa keluhan yang dilontarkan, bahwa akreditasi Puskesmas terkesan tidak cukup daya ungkit signifikan pada capaian program.
Elemen penilaian akreditasi lebih fokus pada proses, sementara output capaian program belum banyak di eksplore dan dipersyaratkan.
Pada aspek persyaratan ketenagaan dan sarana, pada versi 2018 ini salah satu syarat wajib reakreditasi Puskesmas diantaranya Aplikasi Sarana, Prasarana dan Alat Kesehatan (ASPAK) harus berjalan baik, Puskesmasnya sudah memenuhi standar, dengan 9 (Sembilan) jenis ketenagaan (dan lain-lain sesuai regulasi).
Bab 7 Revisi Elemen Penilaian (EP) re AKREDiTASi Puskesmas yang terbaru..
Bab 7 : Program Prioritas Nasional
- 7.1 Penurunan angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian neonatus (AKN termasuk neonatus).
- 7.2 Peningkatan Cakupan dan Mutu Imunisasi
- 7.3 Pencegahan dan Penurunan STUNTING
- 7.4 Program Penanggulangan Tuberculosis
- 7.5 Pengendalian penyakit tidak menular dan faktor risiko nya..
Berikut beberapa perbedaan Standar Akreditasi Puskesmas Versi 2018 dibandingkan Permenkes Nomor 46 Tahun 2015.
Berdasarkan tabel di bawah, jumlah EP berkurang sebanyak 107 EP, dengan jumlah surveyor berkurang menjadi hanya dua orang surveyor. Standar akreditas Puskesmas versi 2018, saat ini masih dalam tahap finalisasi, untuk kemudian dilakukan sosialisasi, advokasi, lokakarya, penyusunan juknis, dan lain-lain tahapan yang ada.
Salah satu perbedaan terdapat pada sistematika Bab, Elemen Penilaian, dan surveyor. lihat tabel berikut ini
Post a Comment for "Perbedaan Permenkes 46 Tahun 2015 dan Standar Akreditasi Puskesmas Versi 2018"