Standar Fasilitas Ponek di Rumah Sakit Kelas C dan D

Literasi Perawat ~ Pelayanan PONEK merupakan upaya penyediaan pelayanan bagi ibu dan bayi baru lahir secara terpadu dalam bentuk Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) di Rumah Sakit dan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Dasar (PONED) di tingkat Puskesmas. Rumah Sakit PONEK 24 Jam merupakan bagian dari sistem rujukan dalam pelayanan kedaruratan dalam maternal dan neonatal, yang sangat berperan dalam menurunkan angka kematian ibu dan bayi baru lahir. Kunci keberhasilan PONEK adalah ketersediaan tenaga kesehatan yang sesuai kompetensi, prasarana,sarana dan manajemen yang handal.

Kriteria Khusus Ruangan:

Area Cuci Tangan di Ruang Obstetri dan Neonatus

Di ruang dengan lebih dari satu tempat tidur, jarak tempat tidur dengan wastafel paling jauh 6 meter dan paling dekat 1 meter

Area Resusitasi dan Stabilisasi di Ruang Obstetri danNeonatus/UGD

  1. Paling kecil, ruangan berukuran 6 m2 dan ada di dalam Unit Perawatan Khusus.
  2. Kamar di Unit Gawat Darurat harus terpisah dari kamar gawat darurat lain. Sifat privasi ini penting untuk kebutuhan perempuan bersalin dan bayi.
  3. Tujuan kamar ini ialah: memberikan pelayanan darurat untuk stabilisasi kondisi pasien, misalnya syok, henti jantung, hipotermia,as ksia dan apabila perlu menolong partus darurat serta resusitasi.Perlu dilengkapi dengan meja resusitasi bayi, inkubator dan peralatan resusitasi lengkap.
  4. Sarana Pendukung, meliputi: toilet, kamar tunggu keluarga, kamar persiapan peralatan (linen dan instrumen), kamar kerja kotor, kamar jaga, ruang sterilisator dan jalur ke ruang bersalin terletak saling berdekatan dan merupakan bagian dari unit gawat darurat.
  5. Masing – masing area resusitasi untuk maternal dan neonatal paling kecil berukuran 6 m2

Ruang Maternal

Kamar Bersalin

  1. Lokasi berdekatan dengan Kamar Operasi dan IGD
  2. Luas minimal: 6 m2 per orang. Berarti bagi pasien 1 pasien, 1 penunggu dan 2 penolong, diperlukan 4 x 4 m2 = 16 m2.
  3. Paling kecil, ruangan berukuran 12 m2 ( 6 m2 untuk masing-masing pasien)
  4. Harus ada tempat untuk isolasi ibu di tempat terpisah.
  5. Tiap ibu bersalin harus punya privasi agar keluarga dapat hadir. Ruangan bersalin tidak boleh merupakan tempat lalu lalang orang. Bila kamar operasi juga ada dalam lokasi yang sama, upayakan tidak ada keharusan melintas pada ruang bersalin.
  6. Minimal 2 kamar bersalin terdapat pada setiap rumah sakit umum. Kamar bersalin terletak sangat dekat dengan kamar neonatal, untuk memudahkan transpor bayi dengan komplikasi ke ruang rawat. Idealnya sebuah ruang bersalin merupakan unit terintegrasi: kala 1, kala 2 dan kala 3 yang berarti setiap pasien diperlukan utuh sampai kala 4 bagi ibu bersama bayinya secara privasi. Bila tidak memungkinkan, maka diperlukan dua kamar kala 1 dan sebuah kamar kala 2.
  7. Kamar bersalin harus dekat dengan ruang jaga perawat (nurse station) agar memudahkan pengawasan ketat setelah pasien partus sebelum dibawa ke ruang rawat (postpartum). Selanjutnya bila diperlukan operasi, pasien akan dibawa ke kamar operasi yang berdekatan dengan kamar bersalin.
  8. Harus ada kamar mandi-toilet berhubungan kamar bersalin.
  9. Ruang postpartum harus cukup luas, standar: 8 m2 per tempat tidur (bed) dalam kamar dengan multibed atau standar 1 bed minimal : 10 m2.
  10. Ruang tersebut terpisah dari fasilitas : toilet, kloset, lemari.
  11. Pada ruang dengan banyak tempat tidur, jarak antar tempat tidur minimum 1m s/d 2 m dan antara dinding 1 m.
  12. Jumlah tempat tidur per-ruangan maksimum 4.
  13. Tiap ruangan harus menpunyai jendela sehingga cahaya dan udara cukup.
  14. Harus ada fasilitas untuk cuci tangan pada tiap ruangan.
  15. Tiap pasien harus punya akses ke kamar mandi privasi (tanpa ke koridor).
  16. Kamar periksa/diagnostik berisi: tempat tidur pasien/obgin, kursi pemeriksa, meja, kursi, lampu sorot, troli alat, lemari obat kecil, USG mobile dan troli emergensi.
  17. Kamar periksa harus mempunyai luas sekurang-kurangnya 11 m2. Bila ada beberapa tempat tidur maka per pasien memerlukan 7 m2. Perlu disediakan toilet yang dekat dengan ruang periksa.
  18. Ruang perawat-nurse station-berisi : meja, telepon, lemari berisi perlengkapan darurat/ obat.
  19. Ruang isolasi bagi kasus infeksi perlu disediakan seperti pada kamar bersalin.
  20. Ruang tindakan operasi kecil/darurat/one day care : untuk kuret, penjahitan dan sebagainya berisi; meja operasi lengkap, lampu sorot, lemari perlengkapan operasi kecil, wastafel cuci operator, mesin anestesi, inkubator, perlengkapan kuret (MVA) dsb.
  21. Ruang tunggu bagi keluarga pasien: minimal 15 m2, berisi meja, kursi- kursi serta telpon.

Ruang Neonatal

Unit Perawatan Neonatal Normal

  1. Ruangan terpisah (ruang perawatan neonatus) atau rawat gabung ibu- bayi harus tersedia di semua RS atau pusat kesehatan dengan unit atau ruang bersalin (tidak memandang berapa jumlah persalinan setiap hari)
  2. Jumlah boks bayi harus melebihi jumlah persalinan rata-rata setiap hari
  3. Suhu dalam ruangan harus terkontrol (24 – 26°C)

Unit Perawatan Neonatal dengan Risiko Tinggi Level II

  1. Unit asuhan khusus harus dekat dengan ruang bersalin, bila tidak memungkinkan kedua ruangan harus berada di gedung yang sama dan harus jauh dari tempat lalu lintas barang/orang.
  2. Area yang diperlukan tidak boleh < 12 m2 (4 m2 untuk tiap pasien) Unit harus memiliki kemampuan untuk mengisolasi bayi:
    1. Area terpisah
    2. Area terpisah dalam 1 unit
    3. Inkubator di area khusus
  3. Ruang harus dilengkapi paling sedikit enam steker listrik yang dipasang dengan tepat untuk peralatan listrik. Steker harus mampu memasok beban listrik yang diperlukan, aman dan berfungsi baik.
  4. Minimal harus ada jarak 1 meter antar inkubator atau tempat tidur bayi.

Ruang Operasi

  1. Unit operasi diperlukan untuk tindakan operasi seksio sesarea dan laparotomia.
    Idealnya sebuah kamar operasi mempunyai luas: 25 m dengan lebar minimum 4 m, di luar fasilitas: lemari dinding. Unit ini sekurang- kurangnya ada sebuah bagi bagian kebidanan.
  2. Harus disediakan unit komunikasi dengan kamar bersalin. Di dalam kamar operasi harus tersedia: pemancar panas, inkubator dan perlengkapan resusitasi dewasa dan bayi.
  3. Ruang resusitasi ini berukuran: 3 m2. Harus tersedia 6 sumber listrik. Kamar pulih ialah ruangan bagi pasien pasca bedah dengan standar luas: 8 m2/bed, sekurang-kurangnya ada 2 tempat tidur, selain itu isi ruangan ialah: meja, kursi perawat, lemari obat, mesin pemantau tensi/ nadi oksigen dsb, tempat rekam medik, inkubator bayi, troli darurat. Harus dimungkinkan pengawasan langsung dari meja perawat ke tempat pasien. Demikian pula agar keluarga dapat melihat melalui kaca.
  4. Perlu disediakan alat komunikasi ke kamar bersalin dan kamar operasi, serta telepon. Sekurang-kurangnya ada 4 sumber listrik/bed.

Fasilitas pelayanan berikut perlu disediakan untuk unit operasi:

  1. Nurse station yang juga berfungsi sebagai tempat pengawas lalu lintas orang.
  2. Ruang kerja-kotor yang terpisah dari ruang kerja bersih- ruang ini berfungsi membereskan alat dan kain kotor. Perlu disediakan tempat cuci wastafel besar untuk cuci tangan dan fasilitas air panas/dingin. Ada meja kerja dan kursi-kursi, troli-troli.
  3. Saluran pembuangan kotoran/cairan.
  4. Kamar pengawas OK : 10 m2
  5. Ruang tunggu keluarga: tersedia kursi-kursi, meja dan tersedia toilet.
  6. Kamar sterilisasi yang berhubungan dengan kamar operasi. Ada autoklaf besar berguna bila darurat.
  7. Kamar obat berisi lemari dan meja untuk distribusi obat.
  8. Ruang cuci tangan (scrub) sekurangnya untuk dua orang, terdapat di depan kamar operasi/kamar bersalin. Wastafel itu harus dirancang agar tidak membuat basah lantai. Air cuci tangan dianjurkan air yang steril dan mengalir.
  9. Ruang kerja bersih. Ruang ini berisi meja dan lemari berisi linen, baju dan perlengkapan operasi. Juga terdapat troli pembawa linen.
  10. Ruang gas/ tabung gas.
  11. Gudang alat anestesi: alat/mesin yang sedang direparasi-dibersihkan, meja dan kursi.
  12. Gudang 12 m2 : tempat alat-alat kamar bersalin dan kamar operasi.
  13. Kamar ganti: pria dan wanita masing-masing 12 m2, berisi loker, meja, kursi dan sofa/tempat tidur, ada toilet 3 m2.
  14. Kamar diskusi bagi staf dan paramedik: 15 m2.
  15. Kamar jaga dokter: 15 m2.
  16. Kamar paramedik: 15 m2.
  17. Kamar rumatan rumah tangga (house keeping): berisi lemari, meja, kursi, peralatan mesin isap, sapu, ember, perlengkapan kebersihan, dsb.
  18. Ruang tempat brankar dan kursi dorong
  19. Rak sepatu
  20. Lemari untuk barang pribadi
  21. Wadah tertutup dengan kantung plastik
  22. Harus disediakan wadah terpisah untuk limbah organik dan non organik
  23. Sabun
    1. Tersedia sabun dalam jumlah cukup, lebih disukai sabun cair antibakteri dalam dispenser dengan pompa.
  24. Handuk
    1. Harus ada handuk untuk mengeringkan tangan. Dapat berupa kain bersih atau tisu. Area Resusitasi dan Stabilisasi di Ruang Neonatus/ UGD
  25. Steker listrik
    1. Ruang harus dilengkapi paling sedikit tiga steker yang dipasang dengan tepat untuk peralatan listrik
    2. Steker harus mampu memasok beban listrik yang diperlukan, aman dan berfungsi baik. Meja periksa untuk neonatus
  26. Meja harus ditutup dengan lapisan kasur busa, lembar plastik utuh dan seprai bersih.
    1. Bagian logam harus bebas karat.
  27. Jam dinding
    1. Harus menunjukkan waktu yang tepat dan berfungsi baik.
  28. Meja Perlengkapan
  29. Selimut
    1. Harus ada cukup selimut untuk menutupi ibu dalam jumlah yang sesuai dengan perkiraan persalinan.
  30. Perlengkapan
  31. Pasokan oksigen

Level SCN

  1. Harus ada dua tabung oksigen dengan satu regulator dan pengukur aliran (jika ada oksigen dengan sistem pipa di dinding, lihat standar untuk level NICU)
  2. Tabung oksigen cadangan harus selalu terisi penuh.
  3. Harus ada pengatur kadar oksigen.

Level Intermediate/NICU

  1. Harus ada oksigen dengan sistem pipa dengan jumlah outlet yang sama dengan jumlah penghangat.
  2. Harus ada dua tabung oksigen dengan satu regulator dan pengatur aliran sebagai cadangan.
  3. Tabung oksigen cadangan harus selalu terisi penuh
Iwansyah
Iwansyah Seorang Penulis Pemula Yang Mengasah Diri Untuk Menjadi Lebih Baik

Post a Comment for "Standar Fasilitas Ponek di Rumah Sakit Kelas C dan D"