Literasi Perawat ~ Pertama fungsi monev kemenkes untuk pelayanan RS kurang terkoordinasi. Banyak indikator pelayanan ditetapkan, misalnya standar pelayanan minimal, indikator mutu RS, indikator kinerja RS, indikator-indikator unit, dll. Dan bahkan yang terakhir terbit kamus indikator, yang kurang jelas aturan pakainya, seperti hanya sekedar kamus. (apabila ada TS yang punya SK dan isi aturannya, kapan dinyatakan berlaku, fungsinya, dilaporkan kemana, dll. Mohon dapat dishare). Laporan resmi yang harus dikirim ke kemenkes hanya yang harus diinput dalam RS online (isi Rl.1 sd RL sekian, hanya berupa data dan tanpa tindaklajut) atau laporan hardcopy tertentu atas permintaan dinas setempat. Perpanjangan ijin pun hanya sebatas pengisian data dan perbandingan data dengan permenkes yg berlaku.
Jadi meskipun depkes/sekarang kemenkes menetapkan indikator, tapi tidak pernah ditindaklanjuti untuk pelaporan, evaluasi dan perbaikan. "bukankah ini sebenarnya tugas kemenkes untuk memetakan mutu layanan RS?"
Kedua sejarah akreditasi Rumah Sakit yang mulanya tidak bersinergi dengan depkes (skrg namanya kemenkes), sehingga terkesan tidak terkait. Indikator-indikator yang harus dievaluasi dan ditingkatkan mutunya justru tuntutan akreditasi. Dikerjakan hanya untuk memenuhi akreditasi. Akreditasi selesai, simpan rapi di lemari sampai dengan akreditasi berikut. Dilaporkan dinas pun dikembalikan.
Dengan latar belakang seperti itu, jelas lah kebingungan terjadi. Mungkin bisa dimengerti kalau dijelaskan seperti ini. Prinsip dasar: badan akreditasi (KARS) menilai mutu layanan. Kemenkes adalah CEO dari seluruh Rumah Sakit di Indonesia dan JCI adalah standar/acuan yg dipakai KARS untuk akreditasi.
Jadi kalau sistem berjalan dengan "normal" Rumah Sakit harus memenuhi laporan indikator mutu wajib yang ditetapkan kemenkes ke kemenkes.
Saat mengikuti akreditasi, RS memilih indikator mana yg akan ditonjolkan dan ditingkatkan mutunya (PMKP). Karena memakai aturan JCI, ada ketentuan untuk memakai beberapa indikator dalam JCI library, supaya mudah dibenchmark karena indikatornya sama.
SKP dan program nasional Jika diwajibkan oleh kemenkes dilaporkan, artinya seharusnya jadi bagian PMKP. Dalam sismadak dibedakan indikator RS yang bisa dibenchmark dengan RS lain di Indonesia (isinya indikator nasional dan JCI) dan khusus indikator JCI yang bisa dibenchmark dengan semua RS yang menggunakan aturan JCI untuk akreditasi di seluruh dunia). Indikator RS sendiri bisa dipecah indikator rs yg melibatkan antar unit dan indikator unit yg hanya mengevaluasi kinerja unit.
Iwansyah
Suara Literasi Perawat Indonesia
Post a Comment for "Mengapa Banyak yang Sulit Memahami PMKP?"