Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 20 ayat 3 menyatakan : “Setiap orang diperbolehkan membuang limbah ke media lingkungan hidup dengan persyaratan memenuhi baku mutu lingkungan hidup dan mendapat ijin”.
Pengelolaan air limbah agar layak dibuang ke lingkungan mutlak diperlukan.
Baku mutu air limbah terkini terdapat dalam Permen LH RI No.5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah.
Setiap industri, termasuk rumah sakit/faskes lain, yang menghasilkan limbah cair dengan luas bangunan lebih dari 1000 m3 dan/atau asrama yang berpenghuni 100 orang atau lebih wajib menyelenggarakan pengolahan air limbah.
Salah satu sistem pengelolaan air limbah rumah sakit/fasilitas kesehatan lain adalah sistem biofilter anaerob aerob yang dipercaya mampu mengolah air limbah dengan baik dan ekonomis.
Sistem pengolahan air limbah dengan biofilter tercelup anaerob dan aerob
Kewajiban rumah sakit/puskesmas/klinik/sarana kesehatan lain untuk menyelenggarakan pengolahan air limbahnya sebelum dibuang ke saluran umum telah dimulai sejak tahun 1980 an. Namun demikian untuk rumah sakit tipe kecil atau fasilitas kesehatan lain, dana menjadi hambatan untuk penyediaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai.
Salah satu sistem IPAL yang relatif murah, mudah operasionalnya dengan harga terjangkau adalah sistem pengolahan air limbah dengan sistem biofilter tercelup anaerob dan aerob.
Sistem biofilter anaerob aerob memiliki beberapa keunggulan antara lain pengelolaannya relatif mudah, biaya operasionalnya rendah, lumpur yang dihasilkan sedikit, pengurangan nitrogen dan phospor yang bermakna, suplai oksigen relatif kecil, dapat digunakan untuk air limbah dengan beban BOD yang cukup besar, serta dapat menghilangkan padatan tersuspensi (SS) dengan baik.
Iwansyah
Makassar, 30 September 2018
Post a Comment for "Pentingnya Instalasi Pengelolaan Air Limbah Rumah Sakit"