Konsil Keperawatan Tinjauan Ketatanegaraan


KONSIL KEPERAWATAN

  1. Beberapa macam Konsil : Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, Konsil Kedokteran serta Konsil Keperawatan. 
  2. Konsil Kesehatan, sebagai Konsil yang melakukan pengawasan dan pembinaan atas Konsil profesi yang bersifat independen.
  3. Paling tidak Ada 13 kelompok tenaga Kesehatan, apakah dengan demikian Akan Ada 13 konsil di Indonesia.
  4. Konsil Keperawatan sebagai organisasi baru yang diperkenalkan dalam UU 38 th 2014 merupakan sebuah lembaga yang melakukan tugas secara independen.

FUNGSI dan TUGAS 

  1. Konsil Keperawatan mempunyai fungsi pengaturan, penetapan, dan pembinaan Perawat dalam menjalankan Praktik Keperawatan. 
  2. Dalam menjalankan fungsinya Konsil Keperawatan memiliki tugas: a. melakukan Registrasi Perawat; b. melakukan pembinaan Perawat dalam menjalankan Praktik Keperawatan; c. menyusun standar pendidikan tinggi Keperawatan; d. menyusun standar praktik dan standar kompetensi Perawat; dan e. menegakkan disiplin Praktik Keperawatan. 
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan fungsi dan tugas diatur dengan Peraturan Konsil Keperawatan.

PENDANAAN
Pendanaan untuk pelaksanaan kegiatan Konsil Keperawatan dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara dan sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

TINJAUAN KETATANEGARAAN
Organ Negara

  1. Ada tiga kelompok besar Jabatan/fungsi negara, yaitu fungsi : legislatif, eksekutif dan yudikatif. Yang dalam bentuknya yang konkrit, di Indonesia, Lembaga perwakilan Rakyat – Presiden – Lembaga peradilan.
  2. Pada perkembangan terakhir di negara-negara modern, kelembagaan Negara bertambah ragam jenisnya.

ORGAN NEGARA di INDONESIA

  • Organ Negara dalam UUD. MPR, DPR, DPD, Presiden, Menteri, Watimpres, MA, MK, KY, BPK, TNI, POLRI.
  • Organ Negara yang bersumber dari UU, 
  • Organ Negara yang bersumber dari Presiden yang dibentuk berdasarkan peraturan Pemerintah maupun dgn Perpres

IMPLIKASI KETATANEGARAAN 

  • Terdapat dua jenis lembaga independen yang berbentuk penegaraan organisasi sosial/profesi, yaitu yang dibiayai oleh negara melalui APBN dan yang tidak dibiayai oleh negara.
  • Kedua jenis ini memiliki implikasi hukum administrasi Negara yang sedikit berbeda. Pada umumnya organisasi yang dibiayai oleh Negara lebih kuat masuk dalam ranah hukum administrasi Negara, sedangkan yang satu lagi masuk dalam ranah hukum perdata

KESIMPULAN

  1. Konsil Keperawatan merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan kekuatan UU. Lembaga ini dapat disebut sebagai Lembaga negara Organik UU yang memiliki posisi konstitusional yang sangat kuat.
  2. Konsil Keperawatan menjalankan sebahagian fungsi negara, dalam bidang tertentu, khususnya pada bidang pengaturan, pengawasan dan pemberian sanksi bagi perawat.
  3. Segala tindakan Konsil Keperawatan merupakan tindakan pejabat TUN yang berimplikasi hukum tata usaha negara.
Oleh: Dr. Hamdan Zoelva (Mantan Ketua Makamah Konstitusi)
Iwansyah
Iwansyah Seorang Penulis Pemula Yang Mengasah Diri Untuk Menjadi Lebih Baik

Post a Comment for "Konsil Keperawatan Tinjauan Ketatanegaraan "